Tulang Bawang, Merajut otonomi luas dengan memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM), guna mengangkat sumber pendapatan asli daerah semaksimal mungkin, sehingga era otonomi saat ini, daerah tidak harus menggantungkan nasib pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat.
Selanjutnya otonomi daerah hendaknya tidak menjadi lahan subur yang menimbulkan dampak korupsi terhadap dana APBD maupun dana APBN. Masalah ini sangatlah perlu diperhatikan dan dipertimbangkan oleh beliyau-beliyau yang berwenang dalam hal itu, sebab jika demokrasi sebagai sarana pencapaian kesejahteraan rakyat tidak berjalan secara efektif dan efisien, maka hal ini akan membahayakan otonomi daerah itu sendiri, dan terlebih akan merugikan seluruh pri-kehidupan masyarakat.
Hendaknya pula daerah otonom secara lebih sungguh-sungguh memperhatikan tentang pendapatan asli masyarakat, yang dimaksudkan agar tidak terjadi pembiayaan gaji pegawai maupun pembangunan daerah yang semakin membesarkan beban pajak rakyat. Dalam hal ini pemerintah daerah diwajibkan memperhatikan pembangunan yang sifatnya memiliki fungsi social atau pembangunan yang bersifat tepat guna, sehingga diharapkan dalam penggunaan anggaran baik itu APBD maupun APBN tidak semena-mena asal proyek lancar. Pun juga arah pembangunan yang bersifat pemberdayaan terhadap masyarakat sangatlah perlu diperhatikan baik itu dalam hal kerajinan tangan, maupun industri rumah tangga yang tentunya memiliki potensi guna bersaing menembus pasar lokal, nasional bahkan jika dimungkinkan dapat menembus pasar internasional di era globalisasi.
Untuk itu otonomi daerah dapat juga dijadikan sebagai cambuk dalam rangka memperkokoh budaya demokrasi ditingkat Kampung/Desa, yang tentunya diharapkan agar ekonomi masyarakat bawah dapat tumbuh meningkat secara umum, tidak hanya mengolah sektor pertanian dan industri, tapi juga dimungkinkan mampu mengolah limbah menuai laba, mengingat sumber daya daratan kian menipis, sedangkan limbah industri belum dikelola secara maksimal, bahkan yang terjadi adalah pencemaran terhadap lingkungan.
Untuk itu kiranya pemerintah daerah (Propinsi, Kabupaten dan Kota) melalui pemerintah pusat dapat bekerja secara maksimal dan berkesinambungan guna segera dapat mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, gemah ripah loh jinawi, subur makmur tata-tentram, karta raharja” di era reformasi, otonomi darah dan supremasi hukum, serta era globalisasi yang menyeluruh terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang di dasari oleh nilai-nilai agama, sosial maupun budaya asli Indonesia.
Selanjutnya otonomi daerah hendaknya tidak menjadi lahan subur yang menimbulkan dampak korupsi terhadap dana APBD maupun dana APBN. Masalah ini sangatlah perlu diperhatikan dan dipertimbangkan oleh beliyau-beliyau yang berwenang dalam hal itu, sebab jika demokrasi sebagai sarana pencapaian kesejahteraan rakyat tidak berjalan secara efektif dan efisien, maka hal ini akan membahayakan otonomi daerah itu sendiri, dan terlebih akan merugikan seluruh pri-kehidupan masyarakat.
Hendaknya pula daerah otonom secara lebih sungguh-sungguh memperhatikan tentang pendapatan asli masyarakat, yang dimaksudkan agar tidak terjadi pembiayaan gaji pegawai maupun pembangunan daerah yang semakin membesarkan beban pajak rakyat. Dalam hal ini pemerintah daerah diwajibkan memperhatikan pembangunan yang sifatnya memiliki fungsi social atau pembangunan yang bersifat tepat guna, sehingga diharapkan dalam penggunaan anggaran baik itu APBD maupun APBN tidak semena-mena asal proyek lancar. Pun juga arah pembangunan yang bersifat pemberdayaan terhadap masyarakat sangatlah perlu diperhatikan baik itu dalam hal kerajinan tangan, maupun industri rumah tangga yang tentunya memiliki potensi guna bersaing menembus pasar lokal, nasional bahkan jika dimungkinkan dapat menembus pasar internasional di era globalisasi.
Untuk itu otonomi daerah dapat juga dijadikan sebagai cambuk dalam rangka memperkokoh budaya demokrasi ditingkat Kampung/Desa, yang tentunya diharapkan agar ekonomi masyarakat bawah dapat tumbuh meningkat secara umum, tidak hanya mengolah sektor pertanian dan industri, tapi juga dimungkinkan mampu mengolah limbah menuai laba, mengingat sumber daya daratan kian menipis, sedangkan limbah industri belum dikelola secara maksimal, bahkan yang terjadi adalah pencemaran terhadap lingkungan.
Untuk itu kiranya pemerintah daerah (Propinsi, Kabupaten dan Kota) melalui pemerintah pusat dapat bekerja secara maksimal dan berkesinambungan guna segera dapat mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, gemah ripah loh jinawi, subur makmur tata-tentram, karta raharja” di era reformasi, otonomi darah dan supremasi hukum, serta era globalisasi yang menyeluruh terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang di dasari oleh nilai-nilai agama, sosial maupun budaya asli Indonesia.
Editor : Hendra Hamdani
Sumber : Satria Ali, S.H
0 komentar:
Posting Komentar