Tampilkan postingan dengan label berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label berita. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Januari 2020

Refleksi 3 Tahun FMM Panaragan Dalam Tradisi

(Oleh : Satria Ali, S.H. Dewan Pembina FMM Panaragan)

Forum Mulei Menganai (FMM) Panaragan berdiri pada 9 November 2017 dan dikukuhkan menjadi sebuah organisasi resmi pada tanggal 31 Desember 2017 oleh Zaibun selaku Kepalo Tiyuh Panaragan, sebagai satu-satunya organisasi pemuda yang bergerak dibidang pelestarian dan pengembangan tradisi, adat dan budaya Lampung di Tiyuh/Desa Panaragan, Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat.

Latar belakang berdirinya Forum Mulei Menganai Panaragan tentunya tidak terlepas dari rasa prihatin para pemuda terhadap keberlangsungan dan eksistensi seni, adat dan budaya Lampung yang semakin hari mengalami dekadensi, tergerus dan terhimpit akibat perkembangan zaman diera globalisasi. Atas dasar latar belakang tersebut, beberapa tokoh pemuda mengadakan pertemuan guna menyatukan pokok-pokok pemikiran dalam rangka menyelamatkan seni, 

adat dan budaya Lampung agar tidak terpengaruh oleh perkembangan global yang lebih bersifat westernisasi.

Pertemuan para tokoh pemuda di Balai Tiyuh Panaragan pada tanggal 9 November 2017 menghasilkan kesepakatan dengan membentuk sebuah organisasi yang disepakati dengan nama Forum Mulei Menganai Panaragan serta memilih Andi Saputra sebagai Kepalo Menganai dan Nova Ria sebagai Kepalo Mulei. Selanjutnya pertemuan kedua menghasilkan beberapa pokok peraturan organisasi yang merupakan emberio dari AD/ART Organisasi. Salah satu poin pentingnya menetapkan anggota organisasi merupakan bujang-gadis yang berasal dari lima (5) Suku Adat sebagai pendiri inti Tiyuh Panaragan, yaitu Suku Tepuk Darak, Suku Tepuk Leban, Suku Bujung, Suku Lambow dan Suku Tepuk Gabow. Selain hal itu, dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa Forum Mulei Menganai Panaragan merupakan organisasi yang tidak terpisahkan dari Lembaga Masyarakat Adat Panaragan. Pada pertemuan selanjutnya disepakati Racangan AD/ART (2/12/2017) yang telah dirancang oleh Tim Perumus  dengan Ketua tim Satria Ali, S.H. termasuk desain Logo organisasi dan pelaksanaan deklarasi/pengukuhan yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2017.

Dalam perjalanannya, Forum Mulei Menganai (FMM) Panaragan kini telah berusia tiga (3) tahun sejak berdiri (2017-2019), dengan berbagai macam perkembangan yang melekatinya, khususnya dibidang seni klasik Lampung. Namun dalam hal ini tentunya perkembangan tersebut masih terdapat banyak kekurangan, antara lain belum terkafernya seni dan budaya Lampung secara keseluruhan, baik itu seni musik, seni suara maupun seni tari, termasuk juga pemahaman terhadap sejarah dan pranata hukum adat Lampung Megow Pak Tulang Bawang yang telah diatur melalui Peraturan Sepanjang Adat 1910/1913. Oleh karenanya dalam rangka memperingati hari jadi Forum Mulei Menganai (FMM) Panaragan yang ke 3 tahun, saya sangat mengharapkan kepada jajaran pengurus yang baru periode 2019-2021 dapat bekerja sama dengan Pemerintahan Tiyuh serta Tokoh Adat, guna mengagendakan sosialisasi terhadap pemahaman sejarah dan pranata hukum adat Lampung Megow Pak Tulang Bawang yang telah diatur melalui Peraturan Sepanjang Adat 1910/1913 kepada seluruh mulei mengani Panaragan, sehingga hal tersebut dapat menjadi salah satu program kerja bagi pengurus yang baru. Dengan demikian, saya berharap mulei menganai Panaragan mendapatkan pemahaman terhadap sejarah dan pranata hukum adat, sebagai modal dasar dalam membangun dan menumbuh kembangkan seni, adat dan budaya Lampung.

Selain itu, saya juga berharap kiranya Kepalo Menganai dan Kepalo Mulei yang baru dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, guna mendapatkan dukungan penuh terkait pelestarian dan pegembangan seni, adat dan budaya Lampung. Hal itu merupakan PR besar bagi generasi muda yang tergabung dalam Forum Mulei Menganai (FMM) Panaragan, karena seyogyanya FMM Panaragan merupakan organisasi di tingkat Desa, namun berasa Kabupaten, oleh karenanya sangat membutuhkan perhatian dan dukungan penuh dari berbagai pihak.

By Kreat ; MEDIA INDEPENDEN

Minggu, 01 September 2019

OTONOMI, BIROKRASI PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DESA

Menggala, 01 September 2019; 
Oleh : Satria Ali, S.H Lahirnya Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, berdampak pada semakin luasnya perkembangan otonomi di daerah. Jauh sebelum era reformasi, keberadaan desa diatur melalui Undang Undang Nomor 19 tahun 1965 tentang Desapraja, merupakan regulasi pertama yang mengatur pemerintahan desa. Selanjutnya era Orde Baru, regulasi tentang Desapraja diperbaharui melalui Undang Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Lantas setelah 16 tahun reformasi dan otonomi daerah, barulah lahir Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Berikut ini perlu diterangkan pengertian Desa menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 adalah kesatuan masyarakat hukum yang tertentu batas-batas daerahnya, berhak mengurus rumah tangganya sendiri, memilih penguasanya dan mempunyai harta benda sendiri. Selanjutnya menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979, Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, definisi Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Definisi tentang desa menurut regulasi desa tersebut diatas, tentunya memiliki persamaan dan perbedaan dalam sajian redaksi kalimat, namun secara garis besar regulasi desa tetap mendefinisikan desa dengan unsurnya antara lain “kesatuan masyarakat hukum” dan “berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya berdasarkan prakarsa masyarakat”. Hal ini tentunya tidak terlepas dari adanya fenomena satuan komunitas asli penduduk Indonesia seperti Desa (Jawa), Nagari (Sumatera Barat), Huta (Sumatera Utara), Marga (Sumatera Selatan), Gampong (Aceh), Kampung (Kalimantan Timur) dan lain-lain. Satuan komunitas tersebut merupakan entitas kolektif yang didasarkan pada hubungan saling mengenal dan saling membantu dalam ikatan geneologis maupun tritorial. Satuan komunitas ini membentuk kesatuan masyarakat hukum yang pada asalnya bersifat komunal (A.P Edi Atmaja).

Sedangkan untuk wilayah Lampung kesatuan komunitas tersebut dikenal dengan sebutan Tiyuh, Anek atau pun Pekon, yang merupakan kesatuan dari komunitas terkecil yaitu Suku/clan (geneologis). Sedangkan untuk komunitas kesatuan Tiyuh baik secara tritorial maupun geneologis lebih dikenal dengan adanya sebutan Marga yang dipimpin oleh Pasirah Marga.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, sejalan dengan lahirnya Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka otonomi masyarakat desa lebih dipertegas lagi dengan adanya kucuran anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN maupun APBD setiap tahunnya. Dengan harapan agar desa sebagai pondasi ekonomi negara dapat lebih berperan aktif dalam menjalankan roda pemerintahan maupun pelaksanaan kegiatan  pembangunan di desa.

Sedangkan otonomi, sangat erat kaitannya dengan hukum dan demokrasi, sebab otonomi dimaksudkan sebagai upaya untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan prakarsa masyarakat yang disesuaikan dengan kondisi dan lingkungan sosial kemasyarakat. Sehingga pemberian otonomi dapat benar-benar bermanfaat Bagi kehidupan masyarakat setempat, khususnya masyarakat desa.

Dalam bukunya, Rahardjo Adisasmita mengungkapkan pembangunan di desa bersifat multi aspek, oleh karena itu perlu dianalisa/secara lebih terarah dan serba keterkaitan dengan bidang sektor, dan aspek diluar pedesaan (fisik, nonfisik, ekonomi dan non ekonomi, sosbud dan non spasial). Adapun ruang lingkup pengembangan pedesaan meliputi : pembangunan sarana dan prasarana pedesaan (pengairan, jalan, lingkungan pemukiman, dan lainnya); pemberdayaan masyarakat; pengelolaan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia; Menciptakan lapangan kerja, kesempatan berusaha, peningkatan pendapatan; serta penataan keterkaitan antar kawasan pedesaan dengan kawasan perkotaan. (Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan, 2006 : 17 dan 19)

Oleh karena pembangunan desa bersifat multi aspek, maka sangat urgen sekali membentuk sistem managemen pemerintahan desa yang baik, terutama keberadaan perangkat desa sebagai motor penggerak administrasi dan birokrasi pemerintahan desa, sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015  tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Permendagri Nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Mark Turner dan David Hulme dalam bukunya Governance, Administration and Development (1997) menyatakan bahwa kemunculan permasalahan terhadap tingkat profesionalitas birokrasi pada negara dunia ketiga merupakan implikasi dari kolonialisme. Kolonialisme membangun paradigma birokrasi yang berorientasi pada pengawasan dan pengendalian masyarakat. Birokrasi di Indonesia tak ubahnya seperti birokrasi-birokrasi pada umumnya, dimana mereka harus menghadapi keragu-raguan dari masyarakat. (Wicaksono K.W; Administrasi dan Birokrasi Pemerintahan, 2006 : 10)

Apabila managemen pemerintahan desa dapat dibangun melalui sumber daya manusia yang memadai, maka birokrasi pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik, hal ini tentunya akan berpengaruh pada pelaksanaan pembangunan desa. Dengan demikian, kucuran anggaran dana desa dapat lebih efektif dan efisien baik itu dibidang pembangunan fisik maupun nonfisik, terlebih lagi dapat benar-benar bermanfaat dalam menggali potensi sumber pendapatan asli desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setidaknya ada beberapa sektor yang dapat dijadikan andalan sebagai sumber pendapatan asli desa, yaitu sektor pertanian/perkebunan, sektor peternakan/perikanan, sektor industri rumah tangga dan sektor kebudayaan dan pariwisata.

Adapun pelaksanaan kegiatan pembangunan desa bertumpu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa yang dirancang oleh Pemerintah Desa dan disahkan bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tujuan pembangunan pedesaan jangka panjang adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan secara langsung melalui peningkatan kesempatan kerja, kesempatan berusaha dan pendapatan berdasarkan pendekatan bina lingkungan, bina usaha dan bina manusia, dan secara tidak langsung adalah meletakkan dasar-dasar yang kokoh bagi pembangunan nasional. Sedangkan tujuan pembangunan pedesaan jangka pendek adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam. (Rahardjo Adisasmita; Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan, 2006 :18)

RPJM Desa merupakan landasan pokok dalam pembangunan sebuah desa, sehingga kontruksi rancangan RPJM Desa harus dirancang sebaik mungkin, agar visi dan misi desa dapat terlaksana sesuai dengan harapan. Akan tetapi dengan sistem aturan hukum yang ada terkait penggunaan dana desa (70% Pembangunan Infrastruktur dan 30% Pemberdayaan) sebagai acuan pemerintahan desa dalam melaksanakan pembangunan, maka hal ini menjadi ganjalan pemerintahan desa terkait pelaksanaan kegiatan berbagai sektor pembangunan di desanya. Sehingga seakan-akan otonomi desa tidak berjalan sesuai harapan.

Oleh karena itu, sangat penting sekali RPJM Desa sebagai acuan pembangunan desa, dirancang dengan membagi tahapan pembangunan yaitu 3 tahun diarahkan pembangunan ekonomi dan Sumber Daya Manusia, sedangkan 3 tahun berikutnya diarahkan pada tahapan pembangunan infrastruktur. Dengan kontruksi RPJM Desa yang demikian, maka Desa dapat mengubah flatform 70% pemberdayaan dan 30% Pembangunan Infrastruktur selama 3 tahun berturut-turut, begitupun sebaliknya. Sehingga dalam 6 tahun masa jabatan Kepala Desa terdapat keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Namun hal itu tentunya memerlukan analisa secara akademis terkait tipologi desa. Jangan sampai, kebijakan yang tidak tepat sasaran akan berdapak pada pemborosan anggaran. Untuk itu perlu adanya analisa secara akademis terlebih dahulu khususnya yang berkaitan dengan kajian tipologi desa, sehingga kegiatan pengembangan ekonomi desa, diharapkan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat desa _mengolah limbah, menuai laba, sehingga Pendapatan Asli Desa dapat meningkat secara berkelanjutan.

Minggu, 03 September 2017

Bimbingan Teknis Kurikulum 2013 lanjutan

 Menggala,   Workshop Bimbingan Teknis Kurikulum K13 TingkatMI/MIN, MTsS/MTSN, MA Se- Kabupaten Tulang Bawang ini merupakan kegiatan yang  dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang

 Tujuan Kegiatan :
a.  Tujuan Umum Kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas
    guru dan Implementasi K13.
b.  Meningkatkan kualitas Guru Madrasah dalam  menyusun
Program dan Perencanaan Pembelajaran Kurikulum K13.
c.   Meningkatkan kemampuan kualitas Guru dalam melaksanakan
Kurikulum K13
d.  Meningkatkan kemampuan menejemen mutu madrasah
Berkaitan dengan inovasi manajerial  dengan K13

     Dasar hukum :

a.     Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b.    Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan
Dosen;
c.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
d.    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
e.      Peraturan Pemerintah  Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru;
f.       Peraturan Mendiknas Nomor 22 Tahun 2006  Tentang Standar Isi
g.     Peraturan Mendiknas Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar
Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
h.    Peraturan Mendiknas Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar
Penilaian;


Pelaksanaan Workshop Bimbingan Teknis Kurikulum 2013 Se- Kabupaten Tulang Bawang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yaitu : Rabu s/d jumat tanggal 13 s/d 15 Januari 2015 di Hotel Sarbini Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

     Peserta terdiri dari Guru MIN/MIS, MTsS/MTSN dan MA se Kabupaten Tulang Bawang, sebanyak 80 orang. harapan dari pelaksanaan Bimtek ini atau autput nya guru bisa lebih memahami dan menerapkan standar kurikulum yang di berlakukan saat ini.

Rabu, 08 Juli 2015

IDEOLOGI PANCASILA SYARAT MUTLAK UNTUK MENJADI MANUSIA INDONESIA SEUTUHNYA

Menggala, 08 Juli  2015
IDEOLOGI PANCASILA
SYARAT MUTLAK UNTUK MENJADI MANUSIA INDONESIA SEUTUHNYA

Sejak bergulirnya era reformasi 1998 hingga saat ini, kehidupan bangsa Indonesia semakin jauh dari nilai-nilai luhur yang terkandung dalam falsafah kehidupan nenek moyang bangsa Indonesia. Semangat reformasi telah membawa bangsa kita terhempas dari tujuan kemerdekaan Indonesia, terlebih lagi diera reformasi, otonomi daerah, demokrasi dan Hak Asasi Manusia saat ini kehidupan bangsa terkesan jauh dari nilai-nilai moral yang terkandung dalam tiap-tiap butir Pancasila.
Diakui atau tidak, amandemen Undang Undang Dasar 1945 telah memberikan nafas untuk hidupnya neo_ kapitalisme, imperialisme, feodalisme dan liberalisme diseluruh lini kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) lebih diutamakan, sedangkan kewajiban sebagai bangsa terkesan diabaikan. Semangat ke-Bhineka-an kian hari kian pudar dalam hati sanubari bangsa Indonesia, hal ini sepertinya ada kesalahan dalam sistem tatanan hukum, sehingga menyebabkan tiap-tiap manusia Indonesia memiliki sifat individualistik yang berujung pada adanya perilaku menyimpang dibeberapa kalangan penyelenggara Negara dari pusat hingga daerah, antara lain maraknya praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Sebelum reformasi, Pancasila menjadi landasan Idiil untuk mempererat rasa nasionalisme Indonesia yang diperkuat dengan adanya Ketetapan MPR Nomor : II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Pancasila sebagai Dasar Negara. Namun ketetapan MPR tersebut telah dicabut melalui Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tantang Pencabutan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 tersebut diatas (Kansil dkk. 2003:7).
Atas dasar uraian tersebut diatas, dengan tetap berpegang teguh pada prinsip dasar Negara Pancasila yang menjadi landasan ideology kemerdekaan Indonesia, maka sebagai anak bangsa tentunya tidaklah terlalu berlebihan jika saling mengingatkan akan pentingnya kesadaran nasionalisme Indonesia. Semangat Nasionalisme Indonesia hanya dapat diwujudkan dengan memperkuat keteguhan kita sebagai bangsa pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam tiap-tiap butir Pancasila. Kita tidak akan pernah menjadi manusia Indonesia seutuhnya jika kita tidak berpegang teguh pada prinsi-prinsip dasar Pancasila. Adapun prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam tiap-tiap butir Pancasila yang harus tertanam dalam hati sanubari tiap-tiap individu manusia Indonesia dalam bentuk Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, yaitu :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama dari Pancasila, berisi tentang prinsip dasar Ketuhanan, dimaksudkan agar tiap-tiap manusia Indonesia memiliki kepercayaan terhadap Tuhan Sang Pencipta Alam Semesta, dengan kata lain manusia Indonesia harus ber-Tuhan. Oleh karena itu, segala macam bentuk paham (isme) yang bersifat atheisme (tidak ber-Tuhan) harus dilenyapkan dari bumi Indonesia tanpa terkecuali. Artinya tidak ada toleransi atau dalil apapun (termasuk HAM) yang memberi peluang untuk tumbuhnya paham-paham yang bertentangan dengan prinsip sila pertama Pancasila.


2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Pada butir kedua yaitu, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab memiliki makna bahwa manusia Indonesia sebagai salah satu mahluk yang diciptakan oleh Tuhan dan sekaligus merupakan mahluk social (zoonpoliticon) yang berbeda dengan mahluk lainnya. Perbedaan itu disebabkan karena segala tindakan manusia selalu dipengaruhi oleh rasa dan rasio. Dengan adanya Rasa dan Rasio, maka manusia Indonesia dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana hak dan mana kewajiban. Dengan demikian tiap-tiap diri manusia Indonesia harus memiliki sifat kemanusiaan yang berlandaskan pada rasa adil dan beradab, bukan sebaliknya (kemanusiaan yang tidak adil dan biadab).

3. Persatuan Indonesia
Sila ketiga Persatuan Indonesia sangat erat hubunganya dengan sila kedua yang berisi tentang kemanusiaan sebagai mahluk social. Dalam kehidupan sehari-hari, tiap-tiap individu tentunya saling membutuhkan satu dengan lainnya. Selanjutnya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tentunya harus tertanam rasa persatuan dan kesatuan serta rasa senasib dan sepenanggungan. Glora dan semangat kemerdekaan sangat membutuhkan Persatuan.

Pada hakikatnya, Persatuan Indonesia bersifat luas, dalam arti kata bahwa Persatuan Indonesia tentunya yang menyangkut tentang keberlangsungan prikehidupan bangsa dan Negara, dengan demikian Persatuan Indonesia sangat mutlak diperlukan untuk menghadapi segala macam bentuk ancaman, tantangan maupun gangguan yang datang baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Sila Persatuan Indonesia merupakan butir yang mempererat hubungan antar suku ditiap-tiap daerah diseluruh penjuru tanah air Indonesia, yang berlandaskan pada semangat Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 maupun semangat Bhineka Tunggal Ika. Selain itu, Persatuan Indonesia juga ditujukan untuk menumbuh kembangkan semangat nasionalisme ke-Indonesia-an pada tiap-tiap pribadi manusia Indonesia dimanapun dia berada.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Sila keempat dari Pancasila tentunya lebih menjurus pada sistem tata hukum dan kebijakan (sistem politik) yang dijalankan oleh penyelenggara Negara untuk mengatur dan mengurus peri kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara. Sila keempat tentunya mengatur tentang hubungan antara rakyat dan pemerintah, dalam hal ini sistem yang dijalankan adalah sistem kedaulatan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (Demokrasi ala Pancasila), dengan tetap mengedepankan dasar-dasar permusyawaratan dan perwakilan.


5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila kelima Pancasila merupakan tujuan dari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia memuat tentang bagaimana tiap-tiap manusia Indonesia dapat memenuhi segala kebutuhan hidupnya sehari-hari, yang berupa kebutuhan sandang, pangan dan papan. Selanjutnya untuk menjamin keadilan social tersebut, maka Negara melalui para penyelenggara Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Sila pertama merupakan sila yang mengatur tentang hubungan manusia dengan Tuhannya (Hablumminallah), sedangkan sila kedua mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia (Hablumminannnnas). Oleh karena itu sila pertama dan sila kedua Pancasila bertujuan untuk membentuk kepribadian tiap-tiap individu manusia Indonesia. Apabila sila pertama dan kedua Pancasila telah terpenuhi, maka sila ketiga merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk menjadi manusia Indonesia.
Selanjutnya untuk menjadi manusia Indonesia seutuhnya, maka kita harus dapat membedakan mana hak dan mana kewajiban. Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, kita belum bisa membedakan hak dan kewajiban jika belum ada aturan hukumnya. Oleh karena itu sila keempat merupakan sila yang mengatur tentang sistem hukum dan sistem politik bernegara. Sedangkan sila kelima merupakan tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia yang harus dicapai bersama-sama antara rakyat dan pemerintah. Adapun tujuan itu adalah kemakmuran dalam keadilan dan keadilan dalam kemakmuran. Demikian, mulai saat ini kita harus S A D A R bahwa Ideologi Pancasila merupakan Syarat Mutlak Untuk Menjadi Manusia Indonesia Seutuhnya.

Lampung, 06 Juli 2015
Oleh : Satria Ali, S.H.

Red : Hendra HAmdani, SP


Jumat, 14 November 2014

MENGGALI SISTEM POLITIK DAN HUKUM PEMERINTAHAN ADAT MARGA



MENGGALI SISTEM POLITIK DAN HUKUM PEMERINTAHAN ADAT MARGA
(Oleh : Satria Ali, Aktivis dan Penggiat SistemPolitik Adat dan Hukum Adat Tulang Bawang)


Marga berasal dari bahasa Tionghoa yang terdiridari dua suku kata yaitu xing dan shi yang membentuk kata Marga. Namunseiring bertambah kompleksnya struktur sosial masyarakat Tionghoa, maka sebutanXing merujuk pada Marga, sedangkan Shi merujuk kepadaClan. Adapun sejarah Marga di dalam kebudayaan Tionghoa bermula dari 5000hingga 8000 tahun yang lalu sewaktu masyarakat Tionghoa masih bersifatmatrilineal, yang mana pada masa itu, Marga diwariskan dari garis ibu. (id.wikwpwdia.org.wiki/Marga_Tionghoa)
Dalamsistem pemerintahan adat kekerabatan di Lampung dipegang oleh keluarga-keluargadari kebuwayan (keturunan) yang ditarikdari garis keturunan laki-laki (patrilineal). Kesatuan-kesatuan keluarga (menyanak) secara umum berpusat pada suatubangunan rumah tua yangdisebut NuwowBalak atau Lamban Balak (rumahbesar) yang berada dalam suatu Kampung yang disebut Tiyuh, Anek atau Pekon.Sedangkan di dalam Tiyuh, Anek maupun Pekon terdiri dari beberapa Suku (Clan),artinya Tiyuh, Anek dan Pekon merupakan gabungan berbagai suku (clan) yangmasih memiliki pertalian buway. Selanjutnya beberapa Tiyuh bergabung menjadisatu kesatuan daerah tritorial yang disebut “MARGA” . Secara garis besar, jikanama Marga tersebut menggunakan nama poyang asalnya, berarti Marga tersebutdidominasi oleh keturunan poyang asalnya, seperti sebutan Marga Buay Bulan,berarti Marga tersebut didominasi oleh keturunan Bulan (Putri Bulan).
Pada tahun 1857 pemerintah Belandamengakui kedudukan pemerintahan adat kebuwayan dengan masing-masing Punyimbangatau Saibatinnya. Selanjutnya pada tahun 1928 pemerintah menetapkan batas-batasMarga Tritorial, dengan menunjuk atau memilih Kepala Marga (Pasirah Marga)masing-masing berdasarkan Peraturan Marga Regment tahun 1939, dalam rangkapelaksanaan Inlandsche GemeenteOrdonnanntei Buitengewesten (IGOB) S. 1938 no. 490, yang ditetapkan ResidenLampung tanggal 21 Juli 1939 no. 536. Menurut peraturan tersebut, Kepala Marga melaksanakan pemerintahanMarganya di dampingi Dewan Marga yang anggota-anggotanya terdiri dari paraPunyimbang. Masing-masing Marga merupakan kesatuan Kampung (Tiyuh, Pekon) dan bagian Kampung (Suku) termasuk umbulan yang terletak di daerah peladangan dalamlingkungan hak ulayat tanah marga bersangkutan. Sistem pemerintahan Marga yangbersifat tritorial berlaku sampai tahun 1952, dan sejak itu berlaku sistempemerintahan Negeri (Minangkabau) hingga tahun 1970, kemudian sejak tahun 1970sampai sekarang bentuk pemerintahan Marga atau pun Negeri sudah tidak ada lagi,maka pemerintahan umum dilaksanakan oleh para Camat yang mebawahi Kepala-kepalaKampung, sedangkan pemerintahan adat kekerabatan kembali semata-mata menjadiurusan para Punyimbang Adat menurut Marga Adatnya masing-masing. (Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu HukumAdat Indonesia, hal : 126-127)
Seorang pemimpin dalam kekerabatanmasyarakat Lampung disebut Punyimbang, yang dibangun dari dua suku kata yaitu Pun dan Nyimbang. “Pun” merupakan sebutan bagi Dewa Tertinggi dalam konsepTrimurti yaitu Dewa Brahma, sedangkan “Nyimbang” berarti meniru. Secara bahasa,kata Punyimbang berarti meniru segala tingkah laku dewa Pun. (Achjarani Alf.,Ngeberengoh : 1954)
Adapun sistem Pemerintahan adat kebuwayanpada masyarakat Lampung Pepadun terdiri dari tiga sistem kekuasaan, yaituPemerintahan Marga dipimpin oleh seorang Kepala Marga (Pasirah), PemerintahanTiyuh dipimpin oleh seorang Kepala Tiyuh, dan Pemerintahan Suku dipimpin olehseorang Kepala Suku. Pemerintahan Marga merupakan Pemerintahan tertinggi dalamsistem kekuasaan politik masyarakat hukum adat Lampung Pepadun. Marga merupakankesatuan Kampung (Tiyuh, Pekon) danbagian Kampung (Suku) termasukumbulan yang terletak di daerah peladangan dalam lingkungan hak ulayat tanahmarga bersangkutan. Sedangkan Pemerintahan Tiyuh, Anek maupun Pekon merupakankesatuan berbagai Suku (clan) yang berada dalam suatu wilayah hak ulayat Tiyuhbersangkutan.
Selanjutnya pemerintahan Suku merupakansistem kekuasaan terendah yang mengatur langsung clan (keluarga/menyanak) darimasing-masing suku yang ada dalam ruang lingkup Tiyuh, Anek maupun Pekon. Sukumerupakan inti dari adat kebuwayan/keturunan (clan). Dalam pemerintahan Suku, seorangKepala Suku sudah selayaknya memiliki tanggung jawab penuh untuk membuat aturantersendiri yang harus dijalankan secara khusus oleh masing-masing individu yangberada dalam Suku (clan) tersebut, sebab seorang individu dalam Suku tertentumemiliki tanggung jawab moral untuk menjaga dan menjunjung tinggi kehormatanSukunya dalam kehidupan sosial masyarakat adat setempat. Adapun nilai-nilaimoral yang merupakan norma adat yang harus tetap dipegang teguh oleh setiapindividu Lampung adalah apa yang disebut “Piil”.Apabila norma adat itu tidak dipegang teguh, maka pribadi itu akan menjadipribadi yang tidak tau malu dan tidak beradab dan perlu diberi sanksi adat baikitu sanksi moral maupun sanksi pidana adat.
Pada hakikatnya tiga (3) sistempemerintahan adat kebuwayan tersebut diatas dilambangkan dengan adanya warna ragamhias Payung Agung, yaitu Payung Agung berwarna Merah melambangkan adanyapemerintahan Suku dengan nilai adatnya enam (6), Payung Agung berwarna Kuningmelambangkan adanya pemerintahan Tiyuh dengan nilai adatnya Dua Belas (12),sedangkan Payung Agung berwarna Putih melambangkan adanya pemerintahan Margadengan nilai adatnya Dua Puluh Empat (24). Apabila kita lihat melalui optikhukum, maka nilai adat tersebut menandakan bahwa secara hukum masyarakatLampung Pepadun tidak mengenal adanya persamaan dalam menerapkan sanksi pidanaadat, artinya semakin tinggi kedudukan seseorang dalam sistem ke-Punyimbang-an(pemimpin clan), maka semakin tinggi pula ancaman hukumannya. Oleh karena ituseorang Punyimbang tentunya memiliki tanggung jawab yang penuh dalam mengayomikerabat dan sanak familinya, agar tetap tunduk dan patuh pada norma-norma  sosial yang telah disepakati, baik itu aturanyang bersifat tertulis maupun aturan yang tidak tertulis sekalipun.
Adanya perbedaan dalam pemberian sanksiadat sangatlah penting, sebab kedudukan seseorang tentunya memiliki tanggungjawab untuk memberikan keteladanan yang baik kepada orang lain, khususnyakepada mereka yang berada dalam ruang lingkup kekerabatan/menyanak (Suku, Clan)tertentu. Sebagai contoh adanya Piil Pesenggiri yang merupakan warisan budayayang sekaligus merupakan kaidah dan petunjuk hidup yang harus dijalankan olehsetiap pribadi orang Lampung. Dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Moh.SalehDjindang,S.H. menguraikan tentang Petunjuk hidup yang biasanya disebut kaidahatau norma, terdapat dalam hukum, kebiasaan, adat-istiadat, agama dankesusilaan. Oleh karena masyarakat justru memerlukan petunjuk hidup, makapetunjuk hidup itu menjadi gejala sosial, yakni suatu gejala yang terdapatdalam masyarakat. Selain itu diuraikan juga definisi R.H. Lowie tentangkebudayaan yang secara garis besar disimpulkan bahwa hukum menjadi aspek darikebudayaan, dan sebagai anasir kebudayaan maka hukum juga memperlihatkan sifatdan corak kebudayaan yang bersangkutan. (E.Utrecht/Moh.Saleh Djindang, S.H.1982:2-3)
Atas dasar penjelasan dan uraian tersebutdiatas, serta melihat perkembangan sistem politik masyarakat adat maupun sistemtata hukum adat saat ini, tentunya telah mengalami pergeseran nilai dan norma-norma,sebab aturan adat yang ada saat ini tidak senafas dengan Pancasila karenaaturan adat itu dipengaruhi oleh nafas-nafas kolonial. Untuk itu perlu kita sebagaianak yang lahir dalam kandungan adat meluruskan, mengoreksi dan membenahi sistempolitik adat yang ada saat ini, khususnya dalam kesatuan masyarakat hukum adatMegou Pak Tulang Bawang. Adapun Megou Pak Tulang Bawang berdiri pada tahun 1914yang terdiri dari Marga Suway Umpu, Marga Buway Bulan, Marga Tegamo’an danMarga Aji. Oleh karena Megou Pak Tulang Bawang merupakan federasi, maka masing-masingMarga tentunya memiliki seorang pemimpin yang disebut Pasirah Marga atau KepalaMarga, artinya secara politis, federasi Megow Pak Tulang Bawang tidak beradaditangan seorang pemimpinan atau yang saat ini dikenal dengan sebutan “KetuaLembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang”, akan tetapi masing-masing Marga memilikiseorang pemimpin yang dipilih secara demokratis dengan syarat-syarat tertentu.Hal ini cukup dimengerti bahwa sistem Pemerintahan Marga merupakan sistemkekuasaan politik yang bersifat demokratis.
Meskipun secara politis federasi MegouPak Tulang Bawang tidak berada pada tampuk pimpinan yang bersifat tunggaldibawah kekuasaan seorang Ketua Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang, keadaanitu tidaklah sama halnya dengan sistem hukum adatnya, yang mana setiap PasirahMarga menjalankan sistem Pemerintahan berdasarkan tata hukum adat Megou PakTulang Bawang yang dikodifikasi pada tahun 1910/1913. Inilah yang menjadikeunikan sistem politik adat dan hukum adat Lampung Pepadun, khususnyamasyarakat Hukum Adat Megou Pak Tulang Bawang, sehingga merupakan suatu kearifandemokrasi yang sangat murni dalam kehidupan adat Lampung, sebab posisi hukumberada pada kedudukan yang sangat istimewa. Artinya meskipun Pimpinan Megou PakTulang Bawang berada di tangan empat orang pemimpin, namun peraturan hukumnyahanya satu yaitu Peraturan Adat Megou Pak Tulang Bawang 1910/1913 yang bersifattunggal, sebab hukum adat dimaksud merupakan kodifikasi hasil kesepakatanbersama dari empat marga yang ada.
Dalam perkembangan sistem tata hukumnegara pasca reformasi dan otonomi daerah, kedudukan masyarakat hukum adatdiakui dan dihormati selaras dengan perkembangan zaman (Pasal 18B UUD 1945).Oleh sebab itu perlu kita membenahi sistem politik adat dan sistem hukum adat,agar masyarakat hukum adat tidak menjadi objek kepentingan politik olehoknum-oknum tertentu. Saat ini adat hanya menjadi suatu selogan belaka tanpaadanya fakta dan kinerja nyata untuk melibatkan masyarakat hukum adat dalamkancah politik di daerahnya. Padahal masyarakat hukum adat dalam kehidupanberbangsa dan bernegara juga merupakan subjek hukum yang harus dihormati,sehingga dalam Undang Undang tentang Desa yang telah disahkan pada Desember2013, Pemerintah memandang perlu untuk melibatkan masyarakat hukum adat dalamkancah perpolitikan ditingkat Desa. Sehingga sangatlah urgen untuk membenahisistem pemerintahan adat yang ada disetiap daerah diseluruh penjuru tanah airIndonesia, terkhusus diwilayah Lampung.
Rasionalnya adalah bagaimana masyarakathukum adat dapat berperan aktif dalam perpolitikan di daerah jika tidak adasistem hirarki pemerintahan adat yang dapat dijadikan landasan dalam rangkamewujudkan otonomi masyarakat hukum adat. Sebagai contoh, banyak sekali adanyapelanggaran-pelanggaran adat yang tidak diselesaikan dengan aturan adat, sebabdalam sistem politik masyarakat hukum adat saat ini sama sekali tidak kitajumpai adanya badan peradilan adat yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa masalahadat, maupun pelanggaran adat yang terjadi dalam internal masyarakat hukumadat.
Oleh sebab itu sebagai generasi muda, tentunya memandang perlu untukmemberikan suatu sumbangsih pemikiran tentang bagaimana mewujudkan otonomimasyarakat hukum adat yang secara hukum dapat diakui dan di implementasikansecara nyata dalam sistem negara hukum yang demokratis atas dasar Pancasila danUUD 1945. Secara yuridis, masyarakat hukum adat Megou Pak Tulang Bawang telahdiakui keberadaannya baik sebelum republik maupun setelah republik. Sehinggatidaklah elok jika keberadaan federasi Megou Pak Tulang Bawang disejajarkandengan keberadaan organisasi-organisasi kemasyarakatan biasa.

Saat ini fakta menyebutkan bahwa pada era otonomi daerah, federasiMegou Pak Tulang Bawang telah menjadi komoditi politik oleh oknum-oknumtertentu guna mendekatkan diri pada pusat kekuasaan daerah. Sebab secara umumseorang Raja (penguasa) lebih mengutamakan orang-orang yang dekat kepadanya, daripada orang yang bijaksana tetapi belum dikenalnya. Seperti halnya pohon anggur,mana yang dekat padanya itulah yang dijalarinya, sekalipun pohon itu bukantermasuk pohon yang mulia (Hikayat Kalilah dan Dimnah). Keadaan inilah yangterjadi selama ini, sebab Masyarakat Hukum Adat sering bergantung padapenyusunan keputusan politik yang mempengaruhi kehidupan mereka. Dalam makalahyang berjudul Perluasan Partisipasi Politik Rakyat, sebuah ajakan MenujuTatanan Negara yang Membumi, dua hal penting yang sering tidak dimilikikalangan adat untuk memperbaiki kehidupan. Pertama, kondisi ini merupakankonsekwensi logis konsep negara moderen yang diterapkan di Indonesia. Kedua,berdasarkan prinsip demokrasi tidak langsung, sebagai hasil “kemalasan” dan“kebodohan”, serta menyerahnya kesadaran terhadap hegemoni konsep demokrasiBarat. Dalam hal kedua ini, fungsikelompok marginal cuma sekedar menjadi kayu api bagi segelintir elite.(Lampung Post, 12 Januari 2002, R.Yando Zakaria (Praktisi Antropolog padaInstitut for Sosial Transpormation/Insist Yogyakarta)

Untuk itu perlu adanya dukungan penuhdari pemerintah, terkhusus Pemerintah Daerah  Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten TulangBawang Barat, untuk bekerjasama guna memfasilitasi dan memobilisasi segenaptokoh masyarakat hukum adat Megou Pak Tulang Bawang, bahkan para praktisi,akademisi atau pun para pakar politik dan pakar hukum adat, juga diharapkandapat melakukan pengkajian dan penelitian tentang hukum adat dalam rangkamenumbuh kembangkan sistem pemerintahan adat yang demokratis. Dalam hal inikami sangat antusias ketika menyimak paparan surat kabar online yang dipetikmelalui Saibumi.com pada Rabu, 11 Juni 2014, tentang “Pembangunan Kampung TuaJadi Prioritas”, menyebutkan antara lain “PemerintahTulang Bawang Barat memprioritaskan pembangunan Kampung-kampung Tua yang ada diKabupaen setempat, termasuk pelestarian tempat-tempat bersejarah yang berada diperkampungan pribumi”. Selanjutnya menurut Fauzi Hazan, Kepala BappedaSetda Kabupaten Tulang Bawang Barat, menguraikan bahwa “Pembangunan Kampung-kampung Tua tetap dilaksanakan, mulai daripembangunan sampai ke infrastruktur jalan jembatan”. Atas dasar penjelasanitu, maka kami sangat berterimakasih kepada segala pihak, khususnya kepadapihak Pemerintah Kabupaten yang sangat antusias memberikan perhatian penuhkepada perkampungan masyarakat pribumi, namun perlu juga kami menambahkankiranya prioritas pembangunan itu jangan hanya menekankan pada pembangunaninfrastruktur saja, akan tetapi yang lebih utama adalah pembangunan Sumber DayaManusia (SDM) masyarakat pribumi, sehingga diharapkan kedepan masyarakatpribumi lebih memiliki wawasan yang luas serta memiliki kemampuan untukbersaing dengan masyarakat luar. Pembangunan Sumber Daya Manusia tersebut dapatdiwujudkan melalui penataan sistem kelembagaan adatnya.
Selanjutnya perlu juga dibuat suatuperaturan khusus tentang siapa-siapa sosok yang berhak untuk menjadi KepalaMarga, yang tentunya disesuaikan dengan status Kepunyimbangan seseorang.Standarnya adalah untuk menduduki Jabatan Kepala Marga, Kepala Tiyuh maupunKepala Suku diperlukan sosok pribadi yang dianggap memiliki kecakapan,kejujuran, tegas, dan bertanggung jawab serta memiliki pemahaman terhadap hukumadat. Selain itu seorang Pimpinan Adat tersebut tentunya harus menyandang gelaradat tertinggi yang diakui dalam kesatuan masyarakat hukum adat Lampung Pepadunyang disebut “Suttan”. Adapunkedudukan seorang Kepala Marga tentunya sejajar dengan kedudukan Kepala DaerahKabupaten/Kota. Oleh sebab itu dalam mejalankan tugasnya, maka seorang KepalaMarga dibantu oleh Dewan Marga yang berasal dari para Punyimbang. Dewan Marga merupakanbadan legeslasi adat, memiliki tugas antara lain memilih seorang Kepala Margaberdasarkan aturan adat yang telah dispakati dalam sidang Dewan Marga.
Sistem politik pemerintahan adat margasebagaimana tersebut dalam uraian diatas tentunya tidak hanya di terapkan dalamsistem politik Pemerintahan Adat Megou Pak Tulang Bawang, akan tetapi tentunyadapat juga di implementasikan oleh seluruh Punyimbang Adat Lampung Pepadun(Abung Siwo Megou, Pubian-Telu Suku, Sungkai, dan Way Kanan), Mengingat MasyarakatLampung Pepadun dahulu terdiri dari Sembilan (9) Marga baik itu Marga yangbersifat Tritorial maupun Marga yang bersifat Geniologis. Sebab  “diLampung tidak pernah ditemukan bukti arkeologis yang menunjukkan bahwa pernahhadir suatu kekuatan politik berupa kerajaan”.Selanjutnya disebutkan bahwa “Berdasarkansumber sejarah dan tradisi lisan masyarakat, meskipun di Lampung tidakditemukan adanya kerajaan, namunterdapat bentuk-bentuk organisasi desa-desa yang sangat berkembang dengankeluarga-keluarga sebagai intinya. Orang tua-tua desa sebagai pengawas terhadapwilayah merupakan kepala-kepala yang patrimonial. Bentuk sistem organisasi inidikenal dengan Sistem Pemerintahan AdatMarga” (Laporan Penelitian Arkeologi Balar Bandung, Pusat Peradaban diKabupaten Lampung Utara-Perkembangan Hunian dan Budaya 2012:159). Oleh karenitu, perlunya peran Pemerintah Propinsi Lampung dan menjadi PR PemerintahPropinsi, untuk mendukung dan memobilisasi upaya konsolidasi masyarakat hukumadat dalam rangka menumbuh kembangkan peran masyarakat hukum adat dalammengawal jalannya pembangunan di era demokrasi, otonomi daerah dan supremasihukum. Bahkan jika dimungkinkan, maka perlu juga diadakan pengkajian secaramendasar tetang pembentukan Desa Adat sesuai dengan apa yangtelah diatur dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Catatan :
ü  KesatuanMasyarakat Hukum Adat Megou Pak Tulang Bawang, terdiri dari :
1.    MargaSuway Umpu
a.    Marga Suway Umpu Udik (Gunung Terang dan GunungAgung_Kab.TB.Barat)
b.    Marga Suway Umpu Ilir (Ujung Gunung Udik danUjung Gunung Ilir_Kab.Tulang Bawang)
2.    MargaBuway Bulan
a.    Marga Buway Bulan Udik (Karta, Gn. KatunTanjungan, Gn. Katun Malay dan Gedong Ratu_Kab.TB.Barat)
b.    Marga Buway Bulan Ilir (Menggala, Lingai, LebuhDalem dan Kibang_Kab.Tulang Bawang)
3.    MargaTegamo’an
AdapunMarga Tegamo’an umumnya berada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat, yaituKampung Pagar Dewa, Panaragan, Menggala Mas, Bandar Dewa dan Penumangan.
4.    MargaAji
Beradadi wilayah Gedong Aji Kabupaten Tulang Bawang.

ü  SecaraAdaministratif dalam wilayah Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang terdapat :
a.    Marga Suway Umpu Ilir (Ujung Gunung Udik danUjung Gunung Ilir_Kab.Tulang Bawang)
b.    Marga Buway Bulan Ilir (Menggala, Lingai, LebuhDalem dan Kibang_Kab.Tulang Bawang)
c.    Marga Aji, berada di wilayah Gedong AjiKabupaten Tulang Bawang.
d.    Marga Tegamo’an, berada di wilayah Mariksa(Meresow), Kampungnya dahulu berada diwilayah aliran Sungai Tulang Bawang,tepatnya berada disebelah udik Kampung Gedong Aji, namun sekarang penduduknya telahmenggabungkan diri dalam wilayah Menggala.

ü  Sedangkandalam wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat terdapat :
a.        Marga Suway Umpu Udik (Gunung Terang dan GunungAgung_Kab.TB.Barat)
b.        Marga Buway Bulan Udik (Karta, Gn. KatunTanjungan, Gn. Katun Malay dan Gedong Ratu_Kab.TB.Barat)
c.         Marga Tegamo’an
AdapunMarga Tegamo’an umumnya berada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat, yaituKampung Pagar Dewa, Panaragan, Menggala Mas, Bandar Dewa dan Penumangan.


 By cratif : Hendra Dkk   

Sabtu, 22 Maret 2014

MENGAPA RIDHO SUAMI ITU SYURGA BAGI PARA ISTRI ?



1. Suami dibesarkan oleh ibu yang mencintainya seumur hidup. Namun ketika dia dewasa, dia memilih mencintaimu yang bahkan belum tentu mencintainya seumur hidupmu, bahkan sering kala rasa cintanya padamu lebih besar daripada cintanya kepada ibunya sendiri.

2. Suami dibesarkan sebagai lelaki yang ditanggung nafkahnya oleh ayah ibunya hingga dia beranjak dewasa.Namun sebelum dia mampu membalasnya, dia telah bertekad menanggung nafkahmu,
perempuan asing yang baru saja dikenalnya dan hanya terikat dengan akad nikah tanpa ikatan rahim seperti ayah dan ibunya.

3. Suami ridha menghabiskan waktunya untuk mencukupi kebutuhan anak-anakmu serta dirimu.Padahal dia tahu, di sisi ALLAH, engkau lebih harus di hormati tiga kali lebih besar oleh anak-anakmu dibandingkan dirinya.Namun tidak pernah sekalipun dia merasa iri, disebabkan dia mencintaimu dan berharap engkau memang mendapatkan yang lebih baik daripadanya di sisi ALLAH.

4. Suami berusaha menutupi masalahnya dihadapanmu dan berusaha menyelesaikannya sendiri.Sedangkan engkau terbiasa mengadukan masalahmu pada dia dengan harapan dia mampu memberi solusi.padahal bisa saja disaat engkau mengadu itu, dia sedang memiliki masalah yang lebih besar.namun tetap saja masalahmu di utamakan dibandingkan masalah yang dihadapi sendiri.

5. Suami berusaha memahami bahasa diammu,bahasa tangisanmu sedangkan engkau kadang hanya mampu memahami bahasa verbalnya saja.Itupun bila dia telah mengulanginya berkali-kali.

6. Bila engkau melakukan maksiat,maka dia akan ikut terseret ke neraka karena dia ikut bertanggung jawab akan maksiatmu. Namun bila dia bermaksiat, kamu tidak akan pernah di tuntut ke neraka karena apa yang dilakukan olehnya adalah hal-hal yang harus dipertanggung jawabkannya sendiri.

Semoga wanita yg membaca tulisan ini mendapatkan jodoh yg sholeh dan lelaki pula mendapatkan jodoh yg sholehah pula yg di Ridhoi ALLAH Subhanahu Wa Ta'ala.

Aamiin ya Rabbal 'Aalamiin

"Allahumma ya Allah tanamkan di hati kami kekuatan dan keindahan iman, hiasilah hidup kami dengan kenikmatan ibadah dan kemuliaan akhlak, serta selamatkan kami dari semua fitnah dan keinginan maksiat." Aamiin.

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.

Tetap BERTAWAKAL DAN BERSERAH DIRI kepada Allah, semoga Allah memberikan kita kesenangan baik di dunia ini, maupun di akhirat kelak. Aamiin...

Shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad , atas segenap keluarga dan sahabat beliau.

Aamiin Ya Rabbal'alamiin

SUBHANALLAH.....
Semoga Orang Yang Berkomentar “Aamiin” termasuk orang-orang yang sholeh dan sholehah,

Semoga yang saat ini lagi sakit, disembuhkan Allah penyakitnya, yang lagi kepengen punya anak, semoga Allah beri anak soleh dan soleha, dan yang lagi kepengen dapat jodoh, semoga Allah beri jodohnya terbaik sesuai apa yang dikehendaki. Dan untuk kita semua, semoga kita wafat dalam keadaan khusnul khotimah dan bisa memasuki surga-Nya dari pintu mana saja yang kita kehendaki. Aamiin

Marilah kita berdoa, bermunajat kepada Allah. Semoga Allah mengampuni kita, dan menghapuskan kita dari segala dosa yang telah lalu.

Ya Allah,
Ampunilah semua dosa-dosa kami, baik sengaja atau pun tidak, berkahilah kami, ramahtilah kami, berikanlah kami hidayah-Mu agar kami senantiasa dekat kepada-Mu hingga akhir hayat.

Aamiin ya Rabbal'alamin

(Cantumkan jika ada doa khusus, agar kami para jamaah bisa mengaminkannya)

Silahkan Klik Like dan Bagikan di halamanmu agar kamu dan teman-temanmu senantiasa istiqomah dan bisa meningkatkan ketakwaannya kepada ALLAH SWT.

Ya ALLAH...
✔ Muliakanlah orang yang membaca tausiah ini
✔ Entengkanlah kakinya untuk melangkah ke masjid
✔ Lapangkanlah hatinya
✔ Bahagiakanlah keluarganya
✔ Luaskan rezekinya seluas lautan
✔ Mudahkan segala urusannya
✔ Kabulkan cita-citanya
✔ Jauhkan dari segala Musibah
✔ Jauhkan dari segala Penyakit,Fitnah,Prasangka Keji,Berkata Kasar dan Mungkar.
✔ Dan dekatkanlah jodohnya untuk orang yang membaca dans membagikan tausiah ini.

Aamiin ya Rabbal'alamin


Sumber : Strowbery.

Minggu, 16 Maret 2014

Teluk Dalam, Nias Selatan




Teluk Dalam adalah Ibukota Kabupaten Nias Selatan dan juga nama untuk sebuah kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Indonesia.
Kecamatan Teluk Dalam terletak diujung selatan Pulau Nias dan berbatsan langsung dengan Kecamatan Amandraya dan Kecamatan Lahusa. Untuk mencapai Kota Teluk Dalam dapat ditempuh dengan perjalanan laut dari Sibolga selama 10-12 jam dengan perjalanan udara dari Medan selama 1 jam dengan Pesawat udara ke Binaka, kabupaten Nias dan dilanjutkan dengan perjalanan darat selama 3 jam.
Kata Teluk Dalam diambil dari nama Teluk dibagian selatan Pulau Nias yang kemudian juga menjadi nama Kota, nama Kecamatan dan sekaligus menjadi Ibukota Kabupaten Nias Selatan. Dalam bahasa Nias Selatan, kota Teluk Dalam juga sering disebut sebagai Luahaziwara-wara yang artinya adalah tempat pertemuan seluruh penduduk Kecamatan Teluk Dalam setiap hari pekan dulunya.
Nenek moyang penduduk Teluk Dalam dipercaya datang dari Gomo dibagian tengah pulau Nias. Sejak dahulu dikenal ada 4 Ori/negeri yang merupakan kesatuan kecil dari beberapa kampung atau banua. Ori ini dapat dibedakan dari kedekatan wilayah, asal usul keturunan, persamaan marga, kesamaan lafal atau logat bahasa dan pembentukan kampung baru dari kampung asal. Nama-nama ori tersebut adalah :
  1. Ori Maenamolo, 19 desa
  2. Ori Ono Lalu, 4 desa
  3. Ori Mazino, 7 desa
  4. Ori Toene asi, 8 desa
Di Kecamatan Teluk Dalam terdapat marga-marga yang khas dan tidak ada di kecamatan lain di pulau Nias seperti : Bago, Fau/Wau, Dakhi, Sarumaha, Hondro, Duha, Zamili, Harita, Gaho, Ziraluo, Bazikho, Nehe, Manao, Zagoto, Waoma, Sihura, Maduwu, Zagoto, Nakhe, Bali, Haria, Bohalima, Harimao, Lature, Moho, Loi, Luahambowo, Gowasa, Gaurifa, Gohae, Gumano, Ganumba, Zalogo, Bawaulu, Saota, Gari, Ge'e, Hawa dan lain lain.
Teluk Dalam mempunyai beberapa tempat yang menjadi obyek wisata, di antaranya pantai Sorake, pantai Lagundri dan Desa Bawömataluo yang mempunyai banyak rumah-rumah adat tradisional Nias berusia ratusan tahun.
Peninggalan budaya masa lalu masih tetap dipertahankan di Kecamatan Teluk dalam. Hal ini dibuktikkan dengan masih banyaknya rumah-rumah tradisional di setiap desa. Omo Sebua (rumah raja) masih terdapat di beberapa desa seperti : Bawomatalou, Hilinawalo Fau, Onohondro dan Hilinawalo Mazino.Di desa-desa lain tidak ada lagi rumah raja karena terjadi kebakaran yang menghanguskan semua rumah.
Tradisi lompat batu, Fataele dan Maluaya (tari perang), Ho Ho, Mogaele dan lain-lain masih tetap dipertahankan dan dilestarikan.
Penduduk Kecamatan Teluk Dalam Mayoratas beragama kristen (Protestan dan Katolik) dan sebagian kecil (1%) beragama Islam. Agama kristen Protestan di kecamatan Teluk Dalam sebagai mayoritas memiliki beberapa sekte diantaranya adalah BKPN (Banua Keriso Protestan) yang kantor pusatnya di Teluk Dalam, BNKP (Banua Niha Keriso Protestan), AFY (Angowuloa Fa'awosa kho Yesu), AMIN (Angowuloa Masehi Injili Nias), ONKP (Orahua Niha Keriso Protestan), BNKP Raya, Gereja Bethany, HKBP, Gereja Methodist, Gereja Bala Keselamatan, GPdI, GBI, GKII dan lain-lain.
Umat Muslim memiliki 2 buah mesjid di Kelurahan Pasar Teluk Dalam (NU dan Muhammadiyah) dan 1 buah di desa Lagundri (NU).
Mata pencaharian penduduk Teluk Dalam adalah Petani, Nelayan,Tukang , Pedagang ,PNS dan lain-lain. Produk pertanian yang dihasilkan : Beras, Kelapa(Kopra), Karet, Kokoa(Coklat) dan buah-buhan. Kueni adalah salah satu produk andalan dimana kueni Teluk Dalam terkenal enak, harum dan tidak busuk. Hasil Laut, yaitu Ikan, Udang, Kepiting, Lobster dan lain-lain.
Pada 28 Maret 2005, Teluk Dalam dilanda gempa bumi besar yang menyebabkan korban jiwa dan rusaknya beberapa situs-situs kuno di sana.