Definition List

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 08 Juli 2015

IDEOLOGI PANCASILA SYARAT MUTLAK UNTUK MENJADI MANUSIA INDONESIA SEUTUHNYA

Menggala, 08 Juli  2015
IDEOLOGI PANCASILA
SYARAT MUTLAK UNTUK MENJADI MANUSIA INDONESIA SEUTUHNYA

Sejak bergulirnya era reformasi 1998 hingga saat ini, kehidupan bangsa Indonesia semakin jauh dari nilai-nilai luhur yang terkandung dalam falsafah kehidupan nenek moyang bangsa Indonesia. Semangat reformasi telah membawa bangsa kita terhempas dari tujuan kemerdekaan Indonesia, terlebih lagi diera reformasi, otonomi daerah, demokrasi dan Hak Asasi Manusia saat ini kehidupan bangsa terkesan jauh dari nilai-nilai moral yang terkandung dalam tiap-tiap butir Pancasila.
Diakui atau tidak, amandemen Undang Undang Dasar 1945 telah memberikan nafas untuk hidupnya neo_ kapitalisme, imperialisme, feodalisme dan liberalisme diseluruh lini kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) lebih diutamakan, sedangkan kewajiban sebagai bangsa terkesan diabaikan. Semangat ke-Bhineka-an kian hari kian pudar dalam hati sanubari bangsa Indonesia, hal ini sepertinya ada kesalahan dalam sistem tatanan hukum, sehingga menyebabkan tiap-tiap manusia Indonesia memiliki sifat individualistik yang berujung pada adanya perilaku menyimpang dibeberapa kalangan penyelenggara Negara dari pusat hingga daerah, antara lain maraknya praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Sebelum reformasi, Pancasila menjadi landasan Idiil untuk mempererat rasa nasionalisme Indonesia yang diperkuat dengan adanya Ketetapan MPR Nomor : II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Pancasila sebagai Dasar Negara. Namun ketetapan MPR tersebut telah dicabut melalui Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tantang Pencabutan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 tersebut diatas (Kansil dkk. 2003:7).
Atas dasar uraian tersebut diatas, dengan tetap berpegang teguh pada prinsip dasar Negara Pancasila yang menjadi landasan ideology kemerdekaan Indonesia, maka sebagai anak bangsa tentunya tidaklah terlalu berlebihan jika saling mengingatkan akan pentingnya kesadaran nasionalisme Indonesia. Semangat Nasionalisme Indonesia hanya dapat diwujudkan dengan memperkuat keteguhan kita sebagai bangsa pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam tiap-tiap butir Pancasila. Kita tidak akan pernah menjadi manusia Indonesia seutuhnya jika kita tidak berpegang teguh pada prinsi-prinsip dasar Pancasila. Adapun prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam tiap-tiap butir Pancasila yang harus tertanam dalam hati sanubari tiap-tiap individu manusia Indonesia dalam bentuk Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, yaitu :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama dari Pancasila, berisi tentang prinsip dasar Ketuhanan, dimaksudkan agar tiap-tiap manusia Indonesia memiliki kepercayaan terhadap Tuhan Sang Pencipta Alam Semesta, dengan kata lain manusia Indonesia harus ber-Tuhan. Oleh karena itu, segala macam bentuk paham (isme) yang bersifat atheisme (tidak ber-Tuhan) harus dilenyapkan dari bumi Indonesia tanpa terkecuali. Artinya tidak ada toleransi atau dalil apapun (termasuk HAM) yang memberi peluang untuk tumbuhnya paham-paham yang bertentangan dengan prinsip sila pertama Pancasila.


2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Pada butir kedua yaitu, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab memiliki makna bahwa manusia Indonesia sebagai salah satu mahluk yang diciptakan oleh Tuhan dan sekaligus merupakan mahluk social (zoonpoliticon) yang berbeda dengan mahluk lainnya. Perbedaan itu disebabkan karena segala tindakan manusia selalu dipengaruhi oleh rasa dan rasio. Dengan adanya Rasa dan Rasio, maka manusia Indonesia dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana hak dan mana kewajiban. Dengan demikian tiap-tiap diri manusia Indonesia harus memiliki sifat kemanusiaan yang berlandaskan pada rasa adil dan beradab, bukan sebaliknya (kemanusiaan yang tidak adil dan biadab).

3. Persatuan Indonesia
Sila ketiga Persatuan Indonesia sangat erat hubunganya dengan sila kedua yang berisi tentang kemanusiaan sebagai mahluk social. Dalam kehidupan sehari-hari, tiap-tiap individu tentunya saling membutuhkan satu dengan lainnya. Selanjutnya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tentunya harus tertanam rasa persatuan dan kesatuan serta rasa senasib dan sepenanggungan. Glora dan semangat kemerdekaan sangat membutuhkan Persatuan.

Pada hakikatnya, Persatuan Indonesia bersifat luas, dalam arti kata bahwa Persatuan Indonesia tentunya yang menyangkut tentang keberlangsungan prikehidupan bangsa dan Negara, dengan demikian Persatuan Indonesia sangat mutlak diperlukan untuk menghadapi segala macam bentuk ancaman, tantangan maupun gangguan yang datang baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Sila Persatuan Indonesia merupakan butir yang mempererat hubungan antar suku ditiap-tiap daerah diseluruh penjuru tanah air Indonesia, yang berlandaskan pada semangat Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 maupun semangat Bhineka Tunggal Ika. Selain itu, Persatuan Indonesia juga ditujukan untuk menumbuh kembangkan semangat nasionalisme ke-Indonesia-an pada tiap-tiap pribadi manusia Indonesia dimanapun dia berada.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Sila keempat dari Pancasila tentunya lebih menjurus pada sistem tata hukum dan kebijakan (sistem politik) yang dijalankan oleh penyelenggara Negara untuk mengatur dan mengurus peri kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara. Sila keempat tentunya mengatur tentang hubungan antara rakyat dan pemerintah, dalam hal ini sistem yang dijalankan adalah sistem kedaulatan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (Demokrasi ala Pancasila), dengan tetap mengedepankan dasar-dasar permusyawaratan dan perwakilan.


5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila kelima Pancasila merupakan tujuan dari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia memuat tentang bagaimana tiap-tiap manusia Indonesia dapat memenuhi segala kebutuhan hidupnya sehari-hari, yang berupa kebutuhan sandang, pangan dan papan. Selanjutnya untuk menjamin keadilan social tersebut, maka Negara melalui para penyelenggara Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Sila pertama merupakan sila yang mengatur tentang hubungan manusia dengan Tuhannya (Hablumminallah), sedangkan sila kedua mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia (Hablumminannnnas). Oleh karena itu sila pertama dan sila kedua Pancasila bertujuan untuk membentuk kepribadian tiap-tiap individu manusia Indonesia. Apabila sila pertama dan kedua Pancasila telah terpenuhi, maka sila ketiga merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk menjadi manusia Indonesia.
Selanjutnya untuk menjadi manusia Indonesia seutuhnya, maka kita harus dapat membedakan mana hak dan mana kewajiban. Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, kita belum bisa membedakan hak dan kewajiban jika belum ada aturan hukumnya. Oleh karena itu sila keempat merupakan sila yang mengatur tentang sistem hukum dan sistem politik bernegara. Sedangkan sila kelima merupakan tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia yang harus dicapai bersama-sama antara rakyat dan pemerintah. Adapun tujuan itu adalah kemakmuran dalam keadilan dan keadilan dalam kemakmuran. Demikian, mulai saat ini kita harus S A D A R bahwa Ideologi Pancasila merupakan Syarat Mutlak Untuk Menjadi Manusia Indonesia Seutuhnya.

Lampung, 06 Juli 2015
Oleh : Satria Ali, S.H.

Red : Hendra HAmdani, SP