Definition List

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 14 November 2014

MENGGALI SISTEM POLITIK DAN HUKUM PEMERINTAHAN ADAT MARGA



MENGGALI SISTEM POLITIK DAN HUKUM PEMERINTAHAN ADAT MARGA
(Oleh : Satria Ali, Aktivis dan Penggiat SistemPolitik Adat dan Hukum Adat Tulang Bawang)


Marga berasal dari bahasa Tionghoa yang terdiridari dua suku kata yaitu xing dan shi yang membentuk kata Marga. Namunseiring bertambah kompleksnya struktur sosial masyarakat Tionghoa, maka sebutanXing merujuk pada Marga, sedangkan Shi merujuk kepadaClan. Adapun sejarah Marga di dalam kebudayaan Tionghoa bermula dari 5000hingga 8000 tahun yang lalu sewaktu masyarakat Tionghoa masih bersifatmatrilineal, yang mana pada masa itu, Marga diwariskan dari garis ibu. (id.wikwpwdia.org.wiki/Marga_Tionghoa)
Dalamsistem pemerintahan adat kekerabatan di Lampung dipegang oleh keluarga-keluargadari kebuwayan (keturunan) yang ditarikdari garis keturunan laki-laki (patrilineal). Kesatuan-kesatuan keluarga (menyanak) secara umum berpusat pada suatubangunan rumah tua yangdisebut NuwowBalak atau Lamban Balak (rumahbesar) yang berada dalam suatu Kampung yang disebut Tiyuh, Anek atau Pekon.Sedangkan di dalam Tiyuh, Anek maupun Pekon terdiri dari beberapa Suku (Clan),artinya Tiyuh, Anek dan Pekon merupakan gabungan berbagai suku (clan) yangmasih memiliki pertalian buway. Selanjutnya beberapa Tiyuh bergabung menjadisatu kesatuan daerah tritorial yang disebut “MARGA” . Secara garis besar, jikanama Marga tersebut menggunakan nama poyang asalnya, berarti Marga tersebutdidominasi oleh keturunan poyang asalnya, seperti sebutan Marga Buay Bulan,berarti Marga tersebut didominasi oleh keturunan Bulan (Putri Bulan).
Pada tahun 1857 pemerintah Belandamengakui kedudukan pemerintahan adat kebuwayan dengan masing-masing Punyimbangatau Saibatinnya. Selanjutnya pada tahun 1928 pemerintah menetapkan batas-batasMarga Tritorial, dengan menunjuk atau memilih Kepala Marga (Pasirah Marga)masing-masing berdasarkan Peraturan Marga Regment tahun 1939, dalam rangkapelaksanaan Inlandsche GemeenteOrdonnanntei Buitengewesten (IGOB) S. 1938 no. 490, yang ditetapkan ResidenLampung tanggal 21 Juli 1939 no. 536. Menurut peraturan tersebut, Kepala Marga melaksanakan pemerintahanMarganya di dampingi Dewan Marga yang anggota-anggotanya terdiri dari paraPunyimbang. Masing-masing Marga merupakan kesatuan Kampung (Tiyuh, Pekon) dan bagian Kampung (Suku) termasuk umbulan yang terletak di daerah peladangan dalamlingkungan hak ulayat tanah marga bersangkutan. Sistem pemerintahan Marga yangbersifat tritorial berlaku sampai tahun 1952, dan sejak itu berlaku sistempemerintahan Negeri (Minangkabau) hingga tahun 1970, kemudian sejak tahun 1970sampai sekarang bentuk pemerintahan Marga atau pun Negeri sudah tidak ada lagi,maka pemerintahan umum dilaksanakan oleh para Camat yang mebawahi Kepala-kepalaKampung, sedangkan pemerintahan adat kekerabatan kembali semata-mata menjadiurusan para Punyimbang Adat menurut Marga Adatnya masing-masing. (Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu HukumAdat Indonesia, hal : 126-127)
Seorang pemimpin dalam kekerabatanmasyarakat Lampung disebut Punyimbang, yang dibangun dari dua suku kata yaitu Pun dan Nyimbang. “Pun” merupakan sebutan bagi Dewa Tertinggi dalam konsepTrimurti yaitu Dewa Brahma, sedangkan “Nyimbang” berarti meniru. Secara bahasa,kata Punyimbang berarti meniru segala tingkah laku dewa Pun. (Achjarani Alf.,Ngeberengoh : 1954)
Adapun sistem Pemerintahan adat kebuwayanpada masyarakat Lampung Pepadun terdiri dari tiga sistem kekuasaan, yaituPemerintahan Marga dipimpin oleh seorang Kepala Marga (Pasirah), PemerintahanTiyuh dipimpin oleh seorang Kepala Tiyuh, dan Pemerintahan Suku dipimpin olehseorang Kepala Suku. Pemerintahan Marga merupakan Pemerintahan tertinggi dalamsistem kekuasaan politik masyarakat hukum adat Lampung Pepadun. Marga merupakankesatuan Kampung (Tiyuh, Pekon) danbagian Kampung (Suku) termasukumbulan yang terletak di daerah peladangan dalam lingkungan hak ulayat tanahmarga bersangkutan. Sedangkan Pemerintahan Tiyuh, Anek maupun Pekon merupakankesatuan berbagai Suku (clan) yang berada dalam suatu wilayah hak ulayat Tiyuhbersangkutan.
Selanjutnya pemerintahan Suku merupakansistem kekuasaan terendah yang mengatur langsung clan (keluarga/menyanak) darimasing-masing suku yang ada dalam ruang lingkup Tiyuh, Anek maupun Pekon. Sukumerupakan inti dari adat kebuwayan/keturunan (clan). Dalam pemerintahan Suku, seorangKepala Suku sudah selayaknya memiliki tanggung jawab penuh untuk membuat aturantersendiri yang harus dijalankan secara khusus oleh masing-masing individu yangberada dalam Suku (clan) tersebut, sebab seorang individu dalam Suku tertentumemiliki tanggung jawab moral untuk menjaga dan menjunjung tinggi kehormatanSukunya dalam kehidupan sosial masyarakat adat setempat. Adapun nilai-nilaimoral yang merupakan norma adat yang harus tetap dipegang teguh oleh setiapindividu Lampung adalah apa yang disebut “Piil”.Apabila norma adat itu tidak dipegang teguh, maka pribadi itu akan menjadipribadi yang tidak tau malu dan tidak beradab dan perlu diberi sanksi adat baikitu sanksi moral maupun sanksi pidana adat.
Pada hakikatnya tiga (3) sistempemerintahan adat kebuwayan tersebut diatas dilambangkan dengan adanya warna ragamhias Payung Agung, yaitu Payung Agung berwarna Merah melambangkan adanyapemerintahan Suku dengan nilai adatnya enam (6), Payung Agung berwarna Kuningmelambangkan adanya pemerintahan Tiyuh dengan nilai adatnya Dua Belas (12),sedangkan Payung Agung berwarna Putih melambangkan adanya pemerintahan Margadengan nilai adatnya Dua Puluh Empat (24). Apabila kita lihat melalui optikhukum, maka nilai adat tersebut menandakan bahwa secara hukum masyarakatLampung Pepadun tidak mengenal adanya persamaan dalam menerapkan sanksi pidanaadat, artinya semakin tinggi kedudukan seseorang dalam sistem ke-Punyimbang-an(pemimpin clan), maka semakin tinggi pula ancaman hukumannya. Oleh karena ituseorang Punyimbang tentunya memiliki tanggung jawab yang penuh dalam mengayomikerabat dan sanak familinya, agar tetap tunduk dan patuh pada norma-norma  sosial yang telah disepakati, baik itu aturanyang bersifat tertulis maupun aturan yang tidak tertulis sekalipun.
Adanya perbedaan dalam pemberian sanksiadat sangatlah penting, sebab kedudukan seseorang tentunya memiliki tanggungjawab untuk memberikan keteladanan yang baik kepada orang lain, khususnyakepada mereka yang berada dalam ruang lingkup kekerabatan/menyanak (Suku, Clan)tertentu. Sebagai contoh adanya Piil Pesenggiri yang merupakan warisan budayayang sekaligus merupakan kaidah dan petunjuk hidup yang harus dijalankan olehsetiap pribadi orang Lampung. Dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Moh.SalehDjindang,S.H. menguraikan tentang Petunjuk hidup yang biasanya disebut kaidahatau norma, terdapat dalam hukum, kebiasaan, adat-istiadat, agama dankesusilaan. Oleh karena masyarakat justru memerlukan petunjuk hidup, makapetunjuk hidup itu menjadi gejala sosial, yakni suatu gejala yang terdapatdalam masyarakat. Selain itu diuraikan juga definisi R.H. Lowie tentangkebudayaan yang secara garis besar disimpulkan bahwa hukum menjadi aspek darikebudayaan, dan sebagai anasir kebudayaan maka hukum juga memperlihatkan sifatdan corak kebudayaan yang bersangkutan. (E.Utrecht/Moh.Saleh Djindang, S.H.1982:2-3)
Atas dasar penjelasan dan uraian tersebutdiatas, serta melihat perkembangan sistem politik masyarakat adat maupun sistemtata hukum adat saat ini, tentunya telah mengalami pergeseran nilai dan norma-norma,sebab aturan adat yang ada saat ini tidak senafas dengan Pancasila karenaaturan adat itu dipengaruhi oleh nafas-nafas kolonial. Untuk itu perlu kita sebagaianak yang lahir dalam kandungan adat meluruskan, mengoreksi dan membenahi sistempolitik adat yang ada saat ini, khususnya dalam kesatuan masyarakat hukum adatMegou Pak Tulang Bawang. Adapun Megou Pak Tulang Bawang berdiri pada tahun 1914yang terdiri dari Marga Suway Umpu, Marga Buway Bulan, Marga Tegamo’an danMarga Aji. Oleh karena Megou Pak Tulang Bawang merupakan federasi, maka masing-masingMarga tentunya memiliki seorang pemimpin yang disebut Pasirah Marga atau KepalaMarga, artinya secara politis, federasi Megow Pak Tulang Bawang tidak beradaditangan seorang pemimpinan atau yang saat ini dikenal dengan sebutan “KetuaLembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang”, akan tetapi masing-masing Marga memilikiseorang pemimpin yang dipilih secara demokratis dengan syarat-syarat tertentu.Hal ini cukup dimengerti bahwa sistem Pemerintahan Marga merupakan sistemkekuasaan politik yang bersifat demokratis.
Meskipun secara politis federasi MegouPak Tulang Bawang tidak berada pada tampuk pimpinan yang bersifat tunggaldibawah kekuasaan seorang Ketua Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang, keadaanitu tidaklah sama halnya dengan sistem hukum adatnya, yang mana setiap PasirahMarga menjalankan sistem Pemerintahan berdasarkan tata hukum adat Megou PakTulang Bawang yang dikodifikasi pada tahun 1910/1913. Inilah yang menjadikeunikan sistem politik adat dan hukum adat Lampung Pepadun, khususnyamasyarakat Hukum Adat Megou Pak Tulang Bawang, sehingga merupakan suatu kearifandemokrasi yang sangat murni dalam kehidupan adat Lampung, sebab posisi hukumberada pada kedudukan yang sangat istimewa. Artinya meskipun Pimpinan Megou PakTulang Bawang berada di tangan empat orang pemimpin, namun peraturan hukumnyahanya satu yaitu Peraturan Adat Megou Pak Tulang Bawang 1910/1913 yang bersifattunggal, sebab hukum adat dimaksud merupakan kodifikasi hasil kesepakatanbersama dari empat marga yang ada.
Dalam perkembangan sistem tata hukumnegara pasca reformasi dan otonomi daerah, kedudukan masyarakat hukum adatdiakui dan dihormati selaras dengan perkembangan zaman (Pasal 18B UUD 1945).Oleh sebab itu perlu kita membenahi sistem politik adat dan sistem hukum adat,agar masyarakat hukum adat tidak menjadi objek kepentingan politik olehoknum-oknum tertentu. Saat ini adat hanya menjadi suatu selogan belaka tanpaadanya fakta dan kinerja nyata untuk melibatkan masyarakat hukum adat dalamkancah politik di daerahnya. Padahal masyarakat hukum adat dalam kehidupanberbangsa dan bernegara juga merupakan subjek hukum yang harus dihormati,sehingga dalam Undang Undang tentang Desa yang telah disahkan pada Desember2013, Pemerintah memandang perlu untuk melibatkan masyarakat hukum adat dalamkancah perpolitikan ditingkat Desa. Sehingga sangatlah urgen untuk membenahisistem pemerintahan adat yang ada disetiap daerah diseluruh penjuru tanah airIndonesia, terkhusus diwilayah Lampung.
Rasionalnya adalah bagaimana masyarakathukum adat dapat berperan aktif dalam perpolitikan di daerah jika tidak adasistem hirarki pemerintahan adat yang dapat dijadikan landasan dalam rangkamewujudkan otonomi masyarakat hukum adat. Sebagai contoh, banyak sekali adanyapelanggaran-pelanggaran adat yang tidak diselesaikan dengan aturan adat, sebabdalam sistem politik masyarakat hukum adat saat ini sama sekali tidak kitajumpai adanya badan peradilan adat yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa masalahadat, maupun pelanggaran adat yang terjadi dalam internal masyarakat hukumadat.
Oleh sebab itu sebagai generasi muda, tentunya memandang perlu untukmemberikan suatu sumbangsih pemikiran tentang bagaimana mewujudkan otonomimasyarakat hukum adat yang secara hukum dapat diakui dan di implementasikansecara nyata dalam sistem negara hukum yang demokratis atas dasar Pancasila danUUD 1945. Secara yuridis, masyarakat hukum adat Megou Pak Tulang Bawang telahdiakui keberadaannya baik sebelum republik maupun setelah republik. Sehinggatidaklah elok jika keberadaan federasi Megou Pak Tulang Bawang disejajarkandengan keberadaan organisasi-organisasi kemasyarakatan biasa.

Saat ini fakta menyebutkan bahwa pada era otonomi daerah, federasiMegou Pak Tulang Bawang telah menjadi komoditi politik oleh oknum-oknumtertentu guna mendekatkan diri pada pusat kekuasaan daerah. Sebab secara umumseorang Raja (penguasa) lebih mengutamakan orang-orang yang dekat kepadanya, daripada orang yang bijaksana tetapi belum dikenalnya. Seperti halnya pohon anggur,mana yang dekat padanya itulah yang dijalarinya, sekalipun pohon itu bukantermasuk pohon yang mulia (Hikayat Kalilah dan Dimnah). Keadaan inilah yangterjadi selama ini, sebab Masyarakat Hukum Adat sering bergantung padapenyusunan keputusan politik yang mempengaruhi kehidupan mereka. Dalam makalahyang berjudul Perluasan Partisipasi Politik Rakyat, sebuah ajakan MenujuTatanan Negara yang Membumi, dua hal penting yang sering tidak dimilikikalangan adat untuk memperbaiki kehidupan. Pertama, kondisi ini merupakankonsekwensi logis konsep negara moderen yang diterapkan di Indonesia. Kedua,berdasarkan prinsip demokrasi tidak langsung, sebagai hasil “kemalasan” dan“kebodohan”, serta menyerahnya kesadaran terhadap hegemoni konsep demokrasiBarat. Dalam hal kedua ini, fungsikelompok marginal cuma sekedar menjadi kayu api bagi segelintir elite.(Lampung Post, 12 Januari 2002, R.Yando Zakaria (Praktisi Antropolog padaInstitut for Sosial Transpormation/Insist Yogyakarta)

Untuk itu perlu adanya dukungan penuhdari pemerintah, terkhusus Pemerintah Daerah  Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten TulangBawang Barat, untuk bekerjasama guna memfasilitasi dan memobilisasi segenaptokoh masyarakat hukum adat Megou Pak Tulang Bawang, bahkan para praktisi,akademisi atau pun para pakar politik dan pakar hukum adat, juga diharapkandapat melakukan pengkajian dan penelitian tentang hukum adat dalam rangkamenumbuh kembangkan sistem pemerintahan adat yang demokratis. Dalam hal inikami sangat antusias ketika menyimak paparan surat kabar online yang dipetikmelalui Saibumi.com pada Rabu, 11 Juni 2014, tentang “Pembangunan Kampung TuaJadi Prioritas”, menyebutkan antara lain “PemerintahTulang Bawang Barat memprioritaskan pembangunan Kampung-kampung Tua yang ada diKabupaen setempat, termasuk pelestarian tempat-tempat bersejarah yang berada diperkampungan pribumi”. Selanjutnya menurut Fauzi Hazan, Kepala BappedaSetda Kabupaten Tulang Bawang Barat, menguraikan bahwa “Pembangunan Kampung-kampung Tua tetap dilaksanakan, mulai daripembangunan sampai ke infrastruktur jalan jembatan”. Atas dasar penjelasanitu, maka kami sangat berterimakasih kepada segala pihak, khususnya kepadapihak Pemerintah Kabupaten yang sangat antusias memberikan perhatian penuhkepada perkampungan masyarakat pribumi, namun perlu juga kami menambahkankiranya prioritas pembangunan itu jangan hanya menekankan pada pembangunaninfrastruktur saja, akan tetapi yang lebih utama adalah pembangunan Sumber DayaManusia (SDM) masyarakat pribumi, sehingga diharapkan kedepan masyarakatpribumi lebih memiliki wawasan yang luas serta memiliki kemampuan untukbersaing dengan masyarakat luar. Pembangunan Sumber Daya Manusia tersebut dapatdiwujudkan melalui penataan sistem kelembagaan adatnya.
Selanjutnya perlu juga dibuat suatuperaturan khusus tentang siapa-siapa sosok yang berhak untuk menjadi KepalaMarga, yang tentunya disesuaikan dengan status Kepunyimbangan seseorang.Standarnya adalah untuk menduduki Jabatan Kepala Marga, Kepala Tiyuh maupunKepala Suku diperlukan sosok pribadi yang dianggap memiliki kecakapan,kejujuran, tegas, dan bertanggung jawab serta memiliki pemahaman terhadap hukumadat. Selain itu seorang Pimpinan Adat tersebut tentunya harus menyandang gelaradat tertinggi yang diakui dalam kesatuan masyarakat hukum adat Lampung Pepadunyang disebut “Suttan”. Adapunkedudukan seorang Kepala Marga tentunya sejajar dengan kedudukan Kepala DaerahKabupaten/Kota. Oleh sebab itu dalam mejalankan tugasnya, maka seorang KepalaMarga dibantu oleh Dewan Marga yang berasal dari para Punyimbang. Dewan Marga merupakanbadan legeslasi adat, memiliki tugas antara lain memilih seorang Kepala Margaberdasarkan aturan adat yang telah dispakati dalam sidang Dewan Marga.
Sistem politik pemerintahan adat margasebagaimana tersebut dalam uraian diatas tentunya tidak hanya di terapkan dalamsistem politik Pemerintahan Adat Megou Pak Tulang Bawang, akan tetapi tentunyadapat juga di implementasikan oleh seluruh Punyimbang Adat Lampung Pepadun(Abung Siwo Megou, Pubian-Telu Suku, Sungkai, dan Way Kanan), Mengingat MasyarakatLampung Pepadun dahulu terdiri dari Sembilan (9) Marga baik itu Marga yangbersifat Tritorial maupun Marga yang bersifat Geniologis. Sebab  “diLampung tidak pernah ditemukan bukti arkeologis yang menunjukkan bahwa pernahhadir suatu kekuatan politik berupa kerajaan”.Selanjutnya disebutkan bahwa “Berdasarkansumber sejarah dan tradisi lisan masyarakat, meskipun di Lampung tidakditemukan adanya kerajaan, namunterdapat bentuk-bentuk organisasi desa-desa yang sangat berkembang dengankeluarga-keluarga sebagai intinya. Orang tua-tua desa sebagai pengawas terhadapwilayah merupakan kepala-kepala yang patrimonial. Bentuk sistem organisasi inidikenal dengan Sistem Pemerintahan AdatMarga (Laporan Penelitian Arkeologi Balar Bandung, Pusat Peradaban diKabupaten Lampung Utara-Perkembangan Hunian dan Budaya 2012:159). Oleh karenitu, perlunya peran Pemerintah Propinsi Lampung dan menjadi PR PemerintahPropinsi, untuk mendukung dan memobilisasi upaya konsolidasi masyarakat hukumadat dalam rangka menumbuh kembangkan peran masyarakat hukum adat dalammengawal jalannya pembangunan di era demokrasi, otonomi daerah dan supremasihukum. Bahkan jika dimungkinkan, maka perlu juga diadakan pengkajian secaramendasar tetang pembentukan Desa Adat sesuai dengan apa yangtelah diatur dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Catatan :
ü  KesatuanMasyarakat Hukum Adat Megou Pak Tulang Bawang, terdiri dari :
1.    MargaSuway Umpu
a.    Marga Suway Umpu Udik (Gunung Terang dan GunungAgung_Kab.TB.Barat)
b.    Marga Suway Umpu Ilir (Ujung Gunung Udik danUjung Gunung Ilir_Kab.Tulang Bawang)
2.    MargaBuway Bulan
a.    Marga Buway Bulan Udik (Karta, Gn. KatunTanjungan, Gn. Katun Malay dan Gedong Ratu_Kab.TB.Barat)
b.    Marga Buway Bulan Ilir (Menggala, Lingai, LebuhDalem dan Kibang_Kab.Tulang Bawang)
3.    MargaTegamo’an
AdapunMarga Tegamo’an umumnya berada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat, yaituKampung Pagar Dewa, Panaragan, Menggala Mas, Bandar Dewa dan Penumangan.
4.    MargaAji
Beradadi wilayah Gedong Aji Kabupaten Tulang Bawang.

ü  SecaraAdaministratif dalam wilayah Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang terdapat :
a.    Marga Suway Umpu Ilir (Ujung Gunung Udik danUjung Gunung Ilir_Kab.Tulang Bawang)
b.    Marga Buway Bulan Ilir (Menggala, Lingai, LebuhDalem dan Kibang_Kab.Tulang Bawang)
c.    Marga Aji, berada di wilayah Gedong AjiKabupaten Tulang Bawang.
d.    Marga Tegamo’an, berada di wilayah Mariksa(Meresow), Kampungnya dahulu berada diwilayah aliran Sungai Tulang Bawang,tepatnya berada disebelah udik Kampung Gedong Aji, namun sekarang penduduknya telahmenggabungkan diri dalam wilayah Menggala.

ü  Sedangkandalam wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat terdapat :
a.        Marga Suway Umpu Udik (Gunung Terang dan GunungAgung_Kab.TB.Barat)
b.        Marga Buway Bulan Udik (Karta, Gn. KatunTanjungan, Gn. Katun Malay dan Gedong Ratu_Kab.TB.Barat)
c.         Marga Tegamo’an
AdapunMarga Tegamo’an umumnya berada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat, yaituKampung Pagar Dewa, Panaragan, Menggala Mas, Bandar Dewa dan Penumangan.


 By cratif : Hendra Dkk   

Sabtu, 22 Maret 2014

10 PESAN UNTUK ISTRI

1- Selalu menerima suami apa adanya,
2- Selalu mentaati perintah suami selama itu baik,
3- Sejak dini tanamkn pengetahuan agama pada anak2mu,
4- Hendaklah selalu berbau harum di depan suami,
5- Perhatikan suami ketika dia makan dan tidur,
6- Jangan menolak ajakan suami ketika bersetubuh,
7- Jangan berkata kasar di hadapannya,
8- Jangan menyebarkan rahasia suami,
9- Pandai-pandailah menjaga harta suami,
10-Dan pandai-pandailah menjaga rahasia keluarga.

Ingatlah Nasehat Ini..Insya ALLAH dirimu akan selalu di sayang suami..Dan kelak akan mendapatkan hadiah Syurga dari Illahi...

Semoga yang sudah berkeluarga mampu membina keluarga yang Sakinah, Mawaddah wa Rahmah, dan bagi yang belum, semoga mendapat pendamping yang sholeh/ sholehah.

Aamiin Ya Rabbal'Aalamiin

Silahkan di SHARE, semoga berpahala bagi yang membagikannya


Sumber : Strawberry

MENGAPA RIDHO SUAMI ITU SYURGA BAGI PARA ISTRI ?



1. Suami dibesarkan oleh ibu yang mencintainya seumur hidup. Namun ketika dia dewasa, dia memilih mencintaimu yang bahkan belum tentu mencintainya seumur hidupmu, bahkan sering kala rasa cintanya padamu lebih besar daripada cintanya kepada ibunya sendiri.

2. Suami dibesarkan sebagai lelaki yang ditanggung nafkahnya oleh ayah ibunya hingga dia beranjak dewasa.Namun sebelum dia mampu membalasnya, dia telah bertekad menanggung nafkahmu,
perempuan asing yang baru saja dikenalnya dan hanya terikat dengan akad nikah tanpa ikatan rahim seperti ayah dan ibunya.

3. Suami ridha menghabiskan waktunya untuk mencukupi kebutuhan anak-anakmu serta dirimu.Padahal dia tahu, di sisi ALLAH, engkau lebih harus di hormati tiga kali lebih besar oleh anak-anakmu dibandingkan dirinya.Namun tidak pernah sekalipun dia merasa iri, disebabkan dia mencintaimu dan berharap engkau memang mendapatkan yang lebih baik daripadanya di sisi ALLAH.

4. Suami berusaha menutupi masalahnya dihadapanmu dan berusaha menyelesaikannya sendiri.Sedangkan engkau terbiasa mengadukan masalahmu pada dia dengan harapan dia mampu memberi solusi.padahal bisa saja disaat engkau mengadu itu, dia sedang memiliki masalah yang lebih besar.namun tetap saja masalahmu di utamakan dibandingkan masalah yang dihadapi sendiri.

5. Suami berusaha memahami bahasa diammu,bahasa tangisanmu sedangkan engkau kadang hanya mampu memahami bahasa verbalnya saja.Itupun bila dia telah mengulanginya berkali-kali.

6. Bila engkau melakukan maksiat,maka dia akan ikut terseret ke neraka karena dia ikut bertanggung jawab akan maksiatmu. Namun bila dia bermaksiat, kamu tidak akan pernah di tuntut ke neraka karena apa yang dilakukan olehnya adalah hal-hal yang harus dipertanggung jawabkannya sendiri.

Semoga wanita yg membaca tulisan ini mendapatkan jodoh yg sholeh dan lelaki pula mendapatkan jodoh yg sholehah pula yg di Ridhoi ALLAH Subhanahu Wa Ta'ala.

Aamiin ya Rabbal 'Aalamiin

"Allahumma ya Allah tanamkan di hati kami kekuatan dan keindahan iman, hiasilah hidup kami dengan kenikmatan ibadah dan kemuliaan akhlak, serta selamatkan kami dari semua fitnah dan keinginan maksiat." Aamiin.

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.

Tetap BERTAWAKAL DAN BERSERAH DIRI kepada Allah, semoga Allah memberikan kita kesenangan baik di dunia ini, maupun di akhirat kelak. Aamiin...

Shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad , atas segenap keluarga dan sahabat beliau.

Aamiin Ya Rabbal'alamiin

SUBHANALLAH.....
Semoga Orang Yang Berkomentar “Aamiin” termasuk orang-orang yang sholeh dan sholehah,

Semoga yang saat ini lagi sakit, disembuhkan Allah penyakitnya, yang lagi kepengen punya anak, semoga Allah beri anak soleh dan soleha, dan yang lagi kepengen dapat jodoh, semoga Allah beri jodohnya terbaik sesuai apa yang dikehendaki. Dan untuk kita semua, semoga kita wafat dalam keadaan khusnul khotimah dan bisa memasuki surga-Nya dari pintu mana saja yang kita kehendaki. Aamiin

Marilah kita berdoa, bermunajat kepada Allah. Semoga Allah mengampuni kita, dan menghapuskan kita dari segala dosa yang telah lalu.

Ya Allah,
Ampunilah semua dosa-dosa kami, baik sengaja atau pun tidak, berkahilah kami, ramahtilah kami, berikanlah kami hidayah-Mu agar kami senantiasa dekat kepada-Mu hingga akhir hayat.

Aamiin ya Rabbal'alamin

(Cantumkan jika ada doa khusus, agar kami para jamaah bisa mengaminkannya)

Silahkan Klik Like dan Bagikan di halamanmu agar kamu dan teman-temanmu senantiasa istiqomah dan bisa meningkatkan ketakwaannya kepada ALLAH SWT.

Ya ALLAH...
✔ Muliakanlah orang yang membaca tausiah ini
✔ Entengkanlah kakinya untuk melangkah ke masjid
✔ Lapangkanlah hatinya
✔ Bahagiakanlah keluarganya
✔ Luaskan rezekinya seluas lautan
✔ Mudahkan segala urusannya
✔ Kabulkan cita-citanya
✔ Jauhkan dari segala Musibah
✔ Jauhkan dari segala Penyakit,Fitnah,Prasangka Keji,Berkata Kasar dan Mungkar.
✔ Dan dekatkanlah jodohnya untuk orang yang membaca dans membagikan tausiah ini.

Aamiin ya Rabbal'alamin


Sumber : Strowbery.

Minggu, 16 Maret 2014

Teluk Dalam, Nias Selatan




Teluk Dalam adalah Ibukota Kabupaten Nias Selatan dan juga nama untuk sebuah kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Indonesia.
Kecamatan Teluk Dalam terletak diujung selatan Pulau Nias dan berbatsan langsung dengan Kecamatan Amandraya dan Kecamatan Lahusa. Untuk mencapai Kota Teluk Dalam dapat ditempuh dengan perjalanan laut dari Sibolga selama 10-12 jam dengan perjalanan udara dari Medan selama 1 jam dengan Pesawat udara ke Binaka, kabupaten Nias dan dilanjutkan dengan perjalanan darat selama 3 jam.
Kata Teluk Dalam diambil dari nama Teluk dibagian selatan Pulau Nias yang kemudian juga menjadi nama Kota, nama Kecamatan dan sekaligus menjadi Ibukota Kabupaten Nias Selatan. Dalam bahasa Nias Selatan, kota Teluk Dalam juga sering disebut sebagai Luahaziwara-wara yang artinya adalah tempat pertemuan seluruh penduduk Kecamatan Teluk Dalam setiap hari pekan dulunya.
Nenek moyang penduduk Teluk Dalam dipercaya datang dari Gomo dibagian tengah pulau Nias. Sejak dahulu dikenal ada 4 Ori/negeri yang merupakan kesatuan kecil dari beberapa kampung atau banua. Ori ini dapat dibedakan dari kedekatan wilayah, asal usul keturunan, persamaan marga, kesamaan lafal atau logat bahasa dan pembentukan kampung baru dari kampung asal. Nama-nama ori tersebut adalah :
  1. Ori Maenamolo, 19 desa
  2. Ori Ono Lalu, 4 desa
  3. Ori Mazino, 7 desa
  4. Ori Toene asi, 8 desa
Di Kecamatan Teluk Dalam terdapat marga-marga yang khas dan tidak ada di kecamatan lain di pulau Nias seperti : Bago, Fau/Wau, Dakhi, Sarumaha, Hondro, Duha, Zamili, Harita, Gaho, Ziraluo, Bazikho, Nehe, Manao, Zagoto, Waoma, Sihura, Maduwu, Zagoto, Nakhe, Bali, Haria, Bohalima, Harimao, Lature, Moho, Loi, Luahambowo, Gowasa, Gaurifa, Gohae, Gumano, Ganumba, Zalogo, Bawaulu, Saota, Gari, Ge'e, Hawa dan lain lain.
Teluk Dalam mempunyai beberapa tempat yang menjadi obyek wisata, di antaranya pantai Sorake, pantai Lagundri dan Desa Bawömataluo yang mempunyai banyak rumah-rumah adat tradisional Nias berusia ratusan tahun.
Peninggalan budaya masa lalu masih tetap dipertahankan di Kecamatan Teluk dalam. Hal ini dibuktikkan dengan masih banyaknya rumah-rumah tradisional di setiap desa. Omo Sebua (rumah raja) masih terdapat di beberapa desa seperti : Bawomatalou, Hilinawalo Fau, Onohondro dan Hilinawalo Mazino.Di desa-desa lain tidak ada lagi rumah raja karena terjadi kebakaran yang menghanguskan semua rumah.
Tradisi lompat batu, Fataele dan Maluaya (tari perang), Ho Ho, Mogaele dan lain-lain masih tetap dipertahankan dan dilestarikan.
Penduduk Kecamatan Teluk Dalam Mayoratas beragama kristen (Protestan dan Katolik) dan sebagian kecil (1%) beragama Islam. Agama kristen Protestan di kecamatan Teluk Dalam sebagai mayoritas memiliki beberapa sekte diantaranya adalah BKPN (Banua Keriso Protestan) yang kantor pusatnya di Teluk Dalam, BNKP (Banua Niha Keriso Protestan), AFY (Angowuloa Fa'awosa kho Yesu), AMIN (Angowuloa Masehi Injili Nias), ONKP (Orahua Niha Keriso Protestan), BNKP Raya, Gereja Bethany, HKBP, Gereja Methodist, Gereja Bala Keselamatan, GPdI, GBI, GKII dan lain-lain.
Umat Muslim memiliki 2 buah mesjid di Kelurahan Pasar Teluk Dalam (NU dan Muhammadiyah) dan 1 buah di desa Lagundri (NU).
Mata pencaharian penduduk Teluk Dalam adalah Petani, Nelayan,Tukang , Pedagang ,PNS dan lain-lain. Produk pertanian yang dihasilkan : Beras, Kelapa(Kopra), Karet, Kokoa(Coklat) dan buah-buhan. Kueni adalah salah satu produk andalan dimana kueni Teluk Dalam terkenal enak, harum dan tidak busuk. Hasil Laut, yaitu Ikan, Udang, Kepiting, Lobster dan lain-lain.
Pada 28 Maret 2005, Teluk Dalam dilanda gempa bumi besar yang menyebabkan korban jiwa dan rusaknya beberapa situs-situs kuno di sana.

Jumat, 14 Februari 2014

Merayakan Valentine Day, Haram bagi Umat Islam Loh, Klik disini dan sebarkan

Tulang Bawang Menggala,
Di hari-hari ini, sesekali pergilah ke mall atau supermarket besar yang ada di kota Anda. Lihatlah interior mall atau supermarket tersebut. Anda pasti menjumpai interiornya dipenuhi pernak-pernik—apakah itu berbentuk pita, bantal berbentuk hati, boneka beruang, atau rangkaian bunga—yang didominasi dua warna: pink dan biru muda. 

Dan Anda pasti mafhum, sebentar lagi kebanyakan anak-anak muda seluruh dunia akan merayakan Hari Kasih Sayang atau yang lebih tenar distilahkan dengan Valentine Day. 

Momentum ini sangat disukai anak-anak remaja, terutama remaja perkotaan. Karena di hari itu, 14 Februari, mereka terbiasa merayakannya bersama orang-orang yang dicintai atau disayanginya, terutama kekasih. Valentine Day memang berasal dari tradisi Kristen Barat, namun sekarang momentum ini dirayakan di hampir semua negara, tak terkecuali negeri-negeri Islam besar seperti Indonesia. 
Sayangnya, tidak semua anak-anak remaja memahami dengan baik esensi dari Valentine Day. Mereka menganggap perayaan ini sama saja dengan perayaan-perayaan lain seperti Hari Ibu, Hari Pahlawan, dan sebagainya. Padahal kenyataannya sama sekali berbeda. 
Hari Ibu, Hari Pahlawan, dan semacamnya sedikit pun tidak mengandung muatan religius. Sedangkan Valentine Day sarat dengan muatan religius, bahkan bagi orang Islam yang ikut-ikutan merayakannya, hukumnya bisa musyrik, karena merayakan Valentine Day tidak bisa tidak berarti juga ikut mengakui Yesus sebagai Tuhan. Naudzubilahi min Dzalik. Mengapa demikian?


SEJARAH VALENTINE DAY
Sesungguhnya, belum ada kesepakatan final di antara para sejarawan tentang apa yang sebenarnya terjadi yang kemudian diperingati sebagai hari Valentine. Dalam buku ‘Valentine Day, Natal, Happy New Year, April Mop, Hallowen: So What?” (Rizki Ridyasmara, Pusaka Alkautsar, 2005), sejarah Valentine Day dikupas secara detil. Inilah salinannya: 
Ada banyak versi tentang asal dari perayaan Hari Valentine ini. Yang paling populer memang kisah dari Santo Valentinus yang diyakini hidup pada masa Kaisar Claudius II yang kemudian menemui ajal pada tanggal 14 Februari 269 M. Namun ini pun ada beberapa versi. Yang jelas dan tidak memiliki silang pendapat adalah kalau kita menelisik lebih jauh lagi ke dalam tradisi paganisme (dewa-dewi) Romawi Kuno, sesuatu yang dipenuhi dengan legenda, mitos, dan penyembahan berhala.
Menurut pandangan tradisi Roma Kuno, pertengahan bulan Februari memang sudah dikenal sebagai periode cinta dan kesuburan. Dalam tarikh kalender Athena kuno, periode antara pertengahan Januari dengan pertengahan Februari disebut sebagai bulan Gamelion, yang dipersembahkan kepada pernikahan suci Dewa Zeus dan Hera. 
Di Roma kuno, 15 Februari dikenal sebagai hari raya Lupercalia, yang merujuk kepada nama salah satu dewa bernama Lupercus, sang dewa kesuburan. Dewa ini digambarkan sebagai laki-laki yang setengah telanjang dan berpakaian kulit kambing. 
Di zaman Roma Kuno, para pendeta tiap tanggal 15 Februari akan melakukan ritual penyembahan kepada Dewa Lupercus dengan mempersembahkan korban berupa kambing kepada sang dewa. 
Setelah itu mereka minum anggur dan akan lari-lari di jalan-jalan dalam kota Roma sambil membawa potongan-potongan kulit domba dan menyentuh siapa pun yang mereka jumpai. Para perempuan muda akan berebut untuk disentuh kulit kambing itu karena mereka percaya bahwa sentuhan kulit kambing tersebut akan bisa mendatangkan kesuburan bagi mereka. Sesuatu yang sangat dibanggakan di Roma kala itu. 
Perayaan Lupercalia adalah rangkaian upacara pensucian di masa Romawi Kuno yang berlangsung antara tanggal 13-18 Februari, di mana pada tanggal 15 Februari mencapai puncaknya. Dua hari pertama (13-14 Februari), dipersembahkan untuk dewi cinta (Queen of Feverish Love) bernama Juno Februata. 
Pada hari ini, para pemuda berkumpul dan mengundi nama-nama gadis di dalam sebuah kotak. Lalu setiap pemuda dipersilakan mengambil nama secara acak. Gadis yang namanya ke luar harus menjadi kekasihnya selama setahun penuh untuk bersenang-senang dan menjadi obyek hiburan sang pemuda yang memilihnya. 
Keesokan harinya, 15 Februari, mereka ke kuil untuk meminta perlindungan Dewa Lupercalia dari gangguan serigala. Selama upacara ini, para lelaki muda melecut gadis-gadis dengan kulit binatang. Para perempuann itu berebutan untuk bisa mendapat lecutan karena menganggap bahwa kian banyak mendapat lecutan maka mereka akan bertambah cantik dan subur. 
Ketika agama Kristen Katolik masuk Roma, mereka mengadopsi upacara paganisme (berhala) ini dan mewarnainya dengan nuansa Kristiani. Antara lain mereka mengganti nama-nama gadis dengan nama-nama Paus atau Pastor. Di antara pendukungnya adalah Kaisar Konstantine dan Paus Gregory I. 
Agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi Hari Perayaan Gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati Santo Valentine yang kebetulan meninggal pada tanggal 14 Februari.
Tentang siapa sesungguhnya Santo Valentinus sendiri, seperti telah disinggung di muka, para sejarawan masih berbeda pendapat. Saat ini sekurangnya ada tiga nama Valentine yang meninggal pada 14 Februari. Seorang di antaranya dilukiskan sebagai orang yang mati pada masa Romawi. Namun ini pun tidak pernah ada penjelasan yang detil siapa sesungguhnya “St. Valentine” termaksud, juga dengan kisahnya yang tidak pernah diketahui ujung-pangkalnya karena tiap sumber mengisahkan cerita yang berbeda. 
Menurut versi pertama, Kaisar Claudius II yang memerintahkan Kerajaan Roma berang dan memerintahkan agar menangkap dan memenjarakan Santo Valentine karena ia dengan berani menyatakan tuhannya adalah Isa Al-Masih, sembari menolak menyembah tuhan-tuhannya orang Romawi. Orang-orang yang bersimpati pada Santo Valentine lalu menulis surat dan menaruhnya di terali penjaranya. 
Versi kedua menceritakan, Kaisar Claudius II menganggap tentara muda bujangan lebih tabah dan kuat di dalam medan peperangan daripada orang yang menikah. Sebab itu kaisar lalu melarang para pemuda yang menjadi tentara untuk menikah. Tindakan kaisar ini diam-diam mendapat tentangan dari Santo Valentine dan ia secara diam-diam pula menikahkan banyak pemuda hingga ia ketahuan dan ditangkap. Kaisar Cladius memutuskan hukuman gantung bagi Santo Valentine. Eksekusi dilakukan pada tanggal 14 Februari 269 M. 


TRADISI KIRIM KARTU 
Selain itu, tradisi mengirim kartu Valentine itu sendiri tidak ada kaitan langsung dengan Santo Valentine. Pada tahun 1415 M, ketika Duke of Orleans dipenjara di Tower of London, pada perayaan hari gereja mengenang St. Valentine tanggal 14 Februari, ia mengirim puisi kepada isterinya di Perancis. 
Oleh Geoffrey Chaucer, penyair Inggris, peristiwa itu dikaitkannya dengan musim kawin burung-burung dalam puisinya. 
Lantas, bagaimana dengan ucapan “Be My Valentine?” yang sampai sekarang masih saja terdapat di banyak kartu ucapan atau dinyatakan langsung oleh pasangannya masing-masing? Ken Sweiger mengatakan kata “Valentine” berasal dari bahasa Latin yang mempunyai persamaan dengan arti: “Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuat, dan Yang Maha Kuasa”. Kata ini sebenarnya pada zaman Romawi Kuno ditujukan kepada Nimrod dan Lupercus, tuhan orang Romawi.
Disadari atau tidak, demikian Sweiger, jika seseorang meminta orang lain atau pasangannya menjadi “To be my Valentine?”, maka dengan hal itu sesungguhnya kita telah terang-terangan melakukan suatu perbuatan yang dimurkai Tuhan, istilah Sweiger, karena meminta seseorang menjadi “Sang Maha Kuasa” dan hal itu sama saja dengan upaya menghidupkan kembali budaya pemujaan kepada berhala. 
Adapun Cupid (berarti: the desire), si bayi atau lelaki rupawan setengah telanjang yang bersayap dengan panah adalah putra Nimrod “the hunter” dewa Matahari. Disebut tuhan Cinta, karena ia begitu rupawan sehingga diburu banyak perempuan bahkan dikisahkan bahwa ibu kandungnya sendiri pun tertarik sehingga melakukan incest dengan anak kandungnya itu!
Silang sengketa siapa sesungguhnya Santo Valentine sendiri juga terjadi di dalam Gereja Katolik sendiri. Menurut gereja Katolik seperti yang ditulis dalam The Catholic Encyclopedia (1908), nama Santo Valentinus paling tidak merujuk pada tiga martir atau santo (orang suci) yang berbeda, yakni: seorang pastur di Roma, seorang uskup Interamna (modern Terni), dan seorang martir di provinsi Romawi Afrika. Koneksi antara ketiga martir ini dengan Hari Valentine juga tidak jelas. 
Bahkan Paus Gelasius II, pada tahun 496 menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada yang diketahui secara pasti mengenai martir-martir ini, walau demikian Gelasius II tetap menyatakan tanggal 14 Februari tiap tahun sebagai hari raya peringatan Santo Valentinus.


da yang mengatakan, Paus Gelasius II sengaja menetapkan hal ini untuk menandingi hari raya Lupercalia yang dirayakan pada tanggal 15 Februari. 
Sisa-sisa kerangka yang digali dari makam Santo Hyppolytus di Via Tibertinus dekat Roma, diidentifikasikan sebagai jenazah St. Valentinus. Jenazah itu kemudian ditaruh dalam sebuah peti emas dan dikirim ke Gereja Whitefriar Street Carmelite Church di Dublin, Irlandia. Jenazah ini telah diberikan kepada mereka oleh Paus Gregorius XVI pada 1836.
Banyak wisatawan sekarang yang berziarah ke gereja ini pada hari Valentine, di mana peti emas diarak dalam sebuah prosesi khusyuk dan dibawa ke sebuah altar tinggi di dalam gereja. Pada hari itu, sebuah misa khusus diadakan dan dipersembahkan kepada para muda-mudi dan mereka yang sedang menjalin hubungan cinta. Hari raya ini dihapus dari kalender gerejawi pada tahun 1969 dengan alasan sebagai bagian dari sebuah usaha gereja yang lebih luas untuk menghapus santo dan santa yang asal-muasalnya tidak bisa dipertanggungjawabkan karena hanya berdasarkan mitos atau legenda. Namun walau demikian, misa ini sampai sekarang masih dirayakan oleh kelompok-kelompok gereja tertentu.
Jelas sudah, Hari Valentine sesungguhnya berasal dari mitos dan legenda zaman Romawi Kuno di mana masih berlaku kepercayaan paganisme (penyembahan berhala). Gereja Katolik sendiri tidak bisa menyepakati siapa sesungguhnya Santo Valentine yang dianggap menjadi martir pada tanggal 14 Februari. Walau demikian, perayaan ini pernah diperingati secara resmi Gereja Whitefriar Street Carmelite Church di Dublin, Irlandia dan dilarang secara resmi pada tahun 1969. Beberapa kelompok gereja Katolik masih menyelenggarakan peringatan ini tiap tahunnya.


KEPENTINGAN BISNIS 
Kalau pun Hari Valentine masih dihidup-hidupkan hingga sekarang, bahkan ada kesan kian meriah, itu tidak lain dari upaya para pengusaha yang bergerak di bidang pencetakan kartu ucapan, pengusaha hotel, pengusaha bunga, pengusaha penyelenggara acara, dan sejumlah pengusaha lain yang telah meraup keuntungan sangat besar dari event itu. 
Mereka sengaja, lewat kekuatan promosi dan marketingnya, meniup-niupkan Hari Valentine Day sebagai hari khusus yang sangat spesial bagi orang yang dikasihi, agar dagangan mereka laku dan mereka mendapat laba yang amat sangat besar. Inilah apa yang sering disebut oleh para sosiolog sebagai industrialisasi agama, di mana perayaan agama oleh kapitalis dibelokkan menjadi perayaan bisnis.


 PESTA KEMAKSIATAN 
Christendom adalah sebutan lain untuk tanah-tanah atau negeri-negeri Kristen di Barat. Awalnya hanya merujuk pada daratan Kristen Eropa seperti Inggris, Perancis, Belanda, Jerman, dan sebagainya, namun dewasa ini juga merambah ke daratan Amerika.
Orang biasanya mengira perayaan Hari Valentine berasal dari Amerika. Namun sejarah menyatakan bahwa perayaan Hari Valentine sesungguhnya berasal dari Inggris. Di abad ke-19, Kerajaan Inggris masih menjajah wilayah Amerika Utara. Kebudayaan Kerajaan inggris ini kemudian diimpor oleh daerah koloninya di Amerika Utara.
Di Amerika, kartu Valentine pertama yang diproduksi secara massal dicetak setelah tahun 1847 oleh Esther A. Howland (1828 – 1904) dari Worcester, Massachusetts. Ayahnya memiliki sebuah toko buku dan toko peralatan kantor yang besar. Mr. Howland mendapat ilham untuk memproduksi kartu di Amerika dari sebuah kartu Valentine Inggris yang ia terima. Upayanya ini kemudian diikuti oleh pengusaha-pengusaha lainnya hingga kini.
Sejak tahun 2001, The Greeting Card Association (Asosiasi Kartu Ucapan AS) tiap tahun mengeluarkan penghargaan "Esther Howland Award for a Greeting Card Visionary" kepada perusahaan pencetak kartu terbaik. 
Sejak Howland memproduksi kartu ucapan Happy Valentine di Amerika, produksi kartu dibuat secara massal di selutuh dunia. The Greeting Card Association memperkirakan bahwa di seluruh dunia, sekitar satu milyar kartu Valentine dikirimkan per tahun. Ini adalah hari raya terbesar kedua setelah Natal dan Tahun Baru (Merry Christmast and The Happy New Year), di mana kartu-kartu ucapan dikirimkan. Asosiasi yang sama juga memperkirakan bahwa para perempuanlah yang membeli kurang lebih 85% dari semua kartu valentine. 
Mulai pada paruh kedua abad ke-20, tradisi bertukaran kartu di Amerika mengalami diversifikasi. Kartu ucapan yang tadinya memegang titik sentral, sekarang hanya sebagai pengiring dari hadiah yang lebih besar. Hal ini sering dilakukan pria kepada perempuan. Hadiah-hadiahnya bisa berupa bunga mawar dan coklat. Mulai tahun 1980-an, industri berlian mulai mempromosikan hari Valentine sebagai sebuah kesempatan untuk memberikan perhiasan kepada perempuan pilihan. 
Di Amerika Serikat dan beberapa negara Barat, sebuah kencan pada hari Valentine sering ditafsirkan sebagai permulaan dari suatu hubungan yang serius. Ini membuat perayaan Valentine di sana lebih bersifat ‘dating’ yang sering di akhiri dengan tidur bareng (perzinaan) ketimbang pengungkapan rasa kasih sayang dari anak ke orangtua, ke guru, dan sebagainya yang tulus dan tidak disertai kontak fisik. Inilah sesungguhnya esensi dari Valentine Day. 
Perayaan Valentine Day di negara-negara Barat umumnya dipersepsikan sebagai hari di mana pasangan-pasangan kencan boleh melakukan apa saja, sesuatu yang lumrah di negara-negara Barat, sepanjang malam itu. Malah di berbagai hotel diselenggarakan aneka lomba dan acara yang berakhir di masing-masing kamar yang diisi sepasang manusia berlainan jenis. Ini yang dianggap wajar, belum lagi party-party yang lebih bersifat tertutup dan menjijikan.

IKUT MENGAKUI YESUS SEBAGAI TUHAN 
Tiap tahun menjelang bulan Februari, banyak remaja Indonesia yang notabene mengaku beragama Islam ikut-ikutan sibuk mempersiapkan perayaan Valentine. Walau sudah banyak di antaranya yang mendengar bahwa Valentine Day adalah salah satu hari raya umat Kristiani yang mengandung nilai-nilai akidah Kristen, namun hal ini tidak terlalu dipusingkan mereka. “Ah, aku kan ngerayaain Valentine buat fun-fun aja…, ” demikian banyak remaja Islam bersikap. Bisakah dibenarkan sikap dan pandangan seperti itu? 
Perayaan Hari Valentine memuat sejumlah pengakuan atas klaim dogma dan ideologi Kristiani seperti mengakui “Yesus sebagai Anak Tuhan” dan lain sebagainya. Merayakan Valentine Day berarti pula secara langsung atau tidak, ikut mengakui kebenaran atas dogma dan ideologi Kristiani tersebut, apa pun alasanya.
Nah, jika ada seorang Muslim yang ikut-ikutan merayakan Hari Valentine, maka diakuinya atau tidak, ia juga ikut-ikutan menerima pandangan yang mengatakan bahwa “Yesus sebagai Anak Tuhan” dan sebagainya yang di dalam Islam sesungguhnya sudah termasuk dalam perbuatan musyrik, menyekutukan Allah SWT, suatu perbuatan yang tidak akan mendapat ampunan dari Allah SWT. Naudzubillahi min dzalik! 



“Barang siapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut, ” Demikian bunyi hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Tirmidzi. 



Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah juga berkata, “Memberi selamat atas acara ritual orang kafir yang khusus bagi mereka, telah disepakati bahwa perbuatan tersebut haram. Semisal memberi selamat atas hari raya dan puasa mereka, dengan mengucapkan, “Selamat hari raya!” dan sejenisnya. Bagi yang mengucapkannya, kalau pun tidak sampai pada kekafiran, paling tidak itu merupakan perbuatan haram. Berarti ia telah memberi selamat atas perbuatan mereka yang menyekutukan Allah. Bahkan perbuatan tersebut lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dimurkai dari pada memberi selamat atas perbuatan minum khamar atau membunuh. Banyak orang yang kurang mengerti agama terjerumus dalam suatu perbuatan tanpa menyadari buruknya perbuatan tersebut. Ia telah menyiapkan diri untuk mendapatkan kemarahan dan kemurkaan Allah. ” 
Allah SWT sendiri di dalam Qur’an surat Al-Maidah ayat 51 melarang umat Islam untuk meniru-niru atau meneladani kaum Yahudi dan Nasrani, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim." Wallahu'alam bishawab.(Rz)


Sumber : Eramuslim.Com