Rabu, 20 November 2013

Tulang Bawang dalam daerah Lampung

Tulang Bawang yang beribukota Menggala merupakan salah satu kabupaten di Propinsi Lampung, yang sebagian wilayahnya dilalui oleh jalan Lintas Timur Sumatera, sehingga merupakan salah satu alternative bagi kendaraan/ pengguna jalan yang akan menuju Propinsi/ Kota-Kota lainnya ke bagian utara Pulau Sumatera. Dengan demikian secara langsung maupun tidak langsung menjadi perhatian pengguna jalan yang melintasi Kabupaten ini.

Pada masa sebelum kemerdekaan kota Menggala disebut sebagai “Paris Van Lampung” karena menurut peta sejarah kebudayaan dan perdagangan di Nusantara, menggambarkan Tulang Bawang merupakan salah satu kerajaan tertua di Indonesia, di samping Kerajaan Melayu, Sriwijaya, Kutai dan Tarumanegara. Meskipun belum banyak catatan sejarah yang mengungkapkan keberadaan kerajaan ini, namun catatan Cina Kuno menyebutkan pada pertengahan abad ke-4, seorang peziarah Agama Budha yang bernama Fa-Hien, pernah singgah di sebuah kerajaan yang makmur dan berjaya To-Lang Po-Hwang (Tulang Bawang) di pedalaman Chrqse (Pulau Emas Sumatera).

Samnpai saat ini belum ada yang dapat memastikan pusat kerajaan Tulang Bawang, namun ahli sejarah Dr. J.W. Naarding memperkirakan pusat kerajaan ini terletak di hulu Way Tulang Bawang (antara Menggala dan Pagar Dewa) sekitar 30 km dari Pusat Kota Menggala.

Karena Menggala (juga Pagar Dewa) merupakan salah satu kota tertua di Propinsi Lampung, maka sejak dahulu seni dan budayanya sudah berkembang. Selain karena Tulang Bawang banyak wilayahnya merupakan daerah rawa pasang surut, maka potensi objek wisata yang indah pun cukup banyak. Apalagi ulang Bawang dilalui oleh sungai terbesar di Propinsi Lampung yaitu Way Tulang Bawang, yang tentu saja menyimpan banyak potensi Sumber Daya Alam untuk dikembangkan, termasuk pariwisata.

Pengembangan pariwisata merupakan salah satu andalan pembangunan di Indonesia pada umumnya dengan kondisi Negara Indonesia yang sangat kaya dengan objek wisata karena keragaman budaya dan keindahan alamnya. Potensi setiap wisata yang ada di setiap daerah dan pelosok termasuk di Kabupaten Tulang Bawang, memberikan peluang untuk peningkatan pariwisata baik dari segi kuantitas maupun kualitas agar dapat menjaga sifat keandalannya yang belum nampak konstribusinya pada masalah peningkatan fungsi dan peran kepariwisataan pada pengembangan daerah.




Way Tulang Bawang

Way Tulang Bawang adalah sungai paling tenbesar di Propinsi Lampung dengan lebar sekitar 200 m yang melintasi Kota Menggala. Selain dapat dijadikan sebagai objek wisata petualangan, berkemah, memancing dan aktivitas wisata lainnya, saat ini masih banyak juga masyarakat yang mendiami beberapa bagian sungai ini, baik untuk tempat tinggal maupun sebagai tempat mencari nafkah dengan memasang keramba ikan di sekitar Way Tulang Bawang ini.
Untuk pengembangan di masa yang akan dating, Way Tulang Bawang dapat dijadikan sebagai arena olah raga rutin tahunan misalnya : lomba perahu hias, lomba dayung dan memancing, selain itu dapat pula dibangun rumah makan terapung dan pusat penjualan makanan khas seerta souvenir Tulang Bawang.


Daerah Alami Rawa Tulang Bawang

BUJUNG TENUK

Kawasan rawa Bujung Tenuk di kota Menggala merupakan daerah rawa pasang surut yang menjadi tampungan air di musim hujan secara alami, sehingga pada musim hujan terlihat seperti danau yang sangat luas dan tentu saja pemandangannya sangat indah untuk dinikmati sekaligus menjadi ekowisata, sedangkan pada musim kemarau kawasan ini menjadi padang luas yang dilalui berbagai jenis burung (bahkan langka) dan dapat dijadikan arena bermain serta menggembalakan hewan ternak.
Program jangka panjang Pemerintah Kabupaten ulang Bawang akan mengembangkan kawasan ini menjadi objek wisaa petualangan, ekowisata, berkemah, mencari jejak, memancing, agrowisata, farm and rural tourism, wisata sejarah, wisata budaya, dan wisata agama, sehingga masyarakat/ wisatawan kelak akan dijadikan Bujung Tenuk sebagai salah satu daerah tujuan wisata (DTW) di Propinsi Lampung.
Karena Bujung Tenuk terletak di jalan raya Lintas Timur Sumatera dan sebagian terletak di jalan Lintas Asia, maka bagi pengguna jalan yang akan menuju ke bagian utara Pulau Sumatera dan melalui jalan tersebut, pasti akan melintasi kawasan Bujung Tenuk ini.

BAWANG LATAK

Kawasan potensi objek wisata ini, dilalui oleh jalan raya Lintas Asia dan saat
musim hujan airnya merata dengan rawa Bujung Tenuk, sehingga akan nampak seperti danau yang sangat luas dengan pemandangan yang indah dan beraneka flora langka yang pada saat/ bulan tertentu akan muncul di kawasan ini.
Bawang Talak saat ini sering dikunjungi oleh masyarakat baik individu, kelompok kecil maupun kelompok besar (keluarga) untuk sekedar berekreasi menikmati indahnya pemandangan, makan bersama, memancing dan berperahu. Program jangka panjangakan dikembangkan menjadi kawasan wisata terpadu dengan Bujung Tenuk.

RAWA PITU

Salah satu areal konservasi di Kabupaten Tulang Bawang adalah Rawa Pitu yang terletak di Kecamatan Gunung Aji. Di sini terdapat berbagai tipe vegetasi tropis dan hewan tropis serta ratusan species burung yang berimigrasi antar benua. Sangat cocok untuk berwisata sambil mengadakan penelitian ilmiah.

RAWA PANCING

Rawa Pancing tereletak di Kecamatan Banjar Agung, merupakan lahan basah dengan luas sekitar 12.000 Ha, selain pemandangannya indah, Pacing juga kaya akan keragaman flora dan faunanya yang langka dan dilindungi. Wisatawan dapat menikmati alam dengan berjalan kaki, berkemah, berperahu, menjelajah dan aktivias wisata lainnya.




Danau Wirabangun & Bawang Lambu

Bawang Lambu

Bawang Lambu terletak di Kecamatan Pagar Dewa sekitar satu jam dari Kota Menggala adalah sebuah danau yang selain memiliki pemandangan indah (flora), juga dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar sebagai mata pencaharian nelayan untuk mencari ikan, di danau ini pula terdapat 2 (dua) makam yang dianggap keramat oleh masyarakat sekitar, yaitu makam Menak Makdum dan Menak Melako yang konon menurut sejarah adalah kakak beradik dan merupakan keturunan Menak Indah (Tuan Rio Sanak) dari Panaragan. Selain itupula terdapat beraneka ragam satwa burung dan ada seekor buaya yang dianggap keramat oleh masyarakat sekitar danau yang saat ini dipelihara oleh seorang warga setempat. Di Bawang Lambu ini aktivitas wisata yang dapat dilakukan adalah memancing, berperahu, berkemah, wisata petualangan, outbond, mencari jejak, menikmati pemandangan indah, dan beraneka jenis burung langka.


Makam Minak Pati Prajurit

Menurut sejarah, Tulang Bawang merupakan salah satu kerajaan tertua di Indonesia, karena pada pertengahan abad ke-4 seorang peziarah agama Budha yang bernama Fa-Hein, pernah singgah di sebuah kerajaan yang makmur dan berjaya, yaiu To-Lang Po-Hwang (Tulang Bawang). Dengan demikian sejak zaman dahulu kisah perlawanan masyarakat Tulang Bawang terhadap pendatang yang ingin menjajah, sudah ada sejak zaman itu, sehingga banyak pahlawan-pahlawan yang pada zaman itu gugur dan sampai saat ini ada beberapa makamnya btersebar di wilayah Tulang Bawang yang masih dapat dilihat.

Karena ada masyarakat yang menganggap makam tersebut keramat, tak jarang pada saat-saat tertentu mereka mengunjungi makam, baik hanya untuk sekedar ziarah maupun untuk “kepentingan khusus”. Makam-makam yang sering dikunjungi diantaranya: Minak Patih Prajurit di Pagar Dewa, Minak Ngegulung di Tiuh Toho, Minak Sengaji di Menggala dan makam-makam lain yang dianggap keramat oleh masyarakat setempat.


Kuala Teladas

Di Kuala Teladas bukan hanya terdapat pekampungan masyarakat di atas air, namun mereka juga memanfaatkan sungai sebagai tempat keramba ikan local yang hasilnya bukan hanya dipasarkan keluar Tulang Bawang, melainkan keluar Lampung, seperti : ikan Baung, Patin, Gabus dan jenis ikan lainnya. Wisatawan dapat menikmati River Tour serta Farm and Rural Tourism.

KERAJAAN TERTUA

Tulang Bawang yang beribukota Menggala merupakan salah satu kabupaten di Propinsi Lampung, yang sebagian wilayahnya dilalui oleh jalan Lintas Timur Sumatera, sehingga merupakan salah satu alternative bagi kendaraan/ pengguna jalan yang akan menuju Propinsi/ Kota-Kota lainnya ke bagian utara Pulau Sumatera. Dengan demikian secara langsung maupun tidak langsung menjadi perhatian pengguna jalan yang melintasi Kabupaten ini. Pada masa sebelum kemerdekaan kota Menggala disebut sebagai “Paris Van Lampung” karena menurut peta sejarah kebudayaan dan perdagangan di Nusantara, menggambarkan Tulang Bawang merupakan salah satu kerajaan tertua di Indonesia, di samping Kerajaan Melayu, Sriwijaya, Kutai dan Tarumanegara. Meskipun belum banyak catatan sejarah yang mengungkapkan keberadaan kerajaan ini, namun catatan Cina Kuno menyebutkan pada pertengahan abad ke-4, seorang peziarah Agama Budha yang bernama Fa-Hien, pernah singgah di sebuah kerajaan yang makmur dan berjaya To-Lang Po-Hwang (Tulang Bawang) di pedalaman Chrqse (Pulau Emas Sumatera). Samnpai saat ini belum ada yang dapat memastikan pusat kerajaan Tulang Bawang, namun ahli sejarah Dr. J.W. Naarding memperkirakan pusat kerajaan ini terletak di hulu Way Tulang Bawang (antara Menggala dan Pagar Dewa) sekitar 30 km dari Pusat Kota Menggala. Karena Menggala (juga Pagar Dewa) merupakan salah satu kota tertua di Propinsi Lampung, maka sejak dahulu seni dan budayanya sudah berkembang. Selain karena Tulang Bawang banyak wilayahnya merupakan daerah rawa pasang surut, maka potensi objek wisata yang indah pun cukup banyak. Apalagi ulang Bawang dilalui oleh sungai terbesar di Propinsi Lampung yaitu Way Tulang Bawang, yang tentu saja menyimpan banyak potensi Sumber Daya Alam untuk dikembangkan, termasuk pariwisata. Pengembangan pariwisata merupakan salah satu andalan pembangunan di Indonesia pada umumnya dengan kondisi Negara Indonesia yang sangat kaya dengan objek wisata karena keragaman budaya dan keindahan alamnya. Potensi setiap wisata yang ada di setiap daerah dan pelosok termasuk di Kabupaten Tulang Bawang, memberikan peluang untuk peningkatan pariwisata baik dari segi kuantitas maupun kualitas agar dapat menjaga sifat keandalannya yang belum nampak konstribusinya pada masalah peningkatan fungsi dan peran kepariwisataan pada pengembangan daerah. Way Tulang Bawang Way Tulang Bawang adalah sungai paling tenbesar di Propinsi Lampung dengan lebar sekitar 200 m yang melintasi Kota Menggala. Selain dapat dijadikan sebagai objek wisata petualangan, berkemah, memancing dan aktivitas wisata lainnya, saat ini masih banyak juga masyarakat yang mendiami beberapa bagian sungai ini, baik untuk tempat tinggal maupun sebagai tempat mencari nafkah dengan memasang keramba ikan di sekitar Way Tulang Bawang ini. Untuk pengembangan di masa yang akan dating, Way Tulang Bawang dapat dijadikan sebagai arena olah raga rutin tahunan misalnya : lomba perahu hias, lomba dayung dan memancing, selain itu dapat pula dibangun rumah makan terapung dan pusat penjualan makanan khas seerta souvenir Tulang Bawang. Daerah Alami Rawa Tulang Bawang BUJUNG TENUK Kawasan rawa Bujung Tenuk di kota Menggala merupakan daerah rawa pasang surut yang menjadi tampungan air di musim hujan secara alami, sehingga pada musim hujan terlihat seperti danau yang sangat luas dan tentu saja pemandangannya sangat indah untuk dinikmati sekaligus menjadi ekowisata, sedangkan pada musim kemarau kawasan ini menjadi padang luas yang dilalui berbagai jenis burung (bahkan langka) dan dapat dijadikan arena bermain serta menggembalakan hewan ternak. Program jangka panjang Pemerintah Kabupaten ulang Bawang akan mengembangkan kawasan ini menjadi objek wisaa petualangan, ekowisata, berkemah, mencari jejak, memancing, agrowisata, farm and rural tourism, wisata sejarah, wisata budaya, dan wisata agama, sehingga masyarakat/ wisatawan kelak akan dijadikan Bujung Tenuk sebagai salah satu daerah tujuan wisata (DTW) di Propinsi Lampung. Karena Bujung Tenuk terletak di jalan raya Lintas Timur Sumatera dan sebagian terletak di jalan Lintas Asia, maka bagi pengguna jalan yang akan menuju ke bagian utara Pulau Sumatera dan melalui jalan tersebut, pasti akan melintasi kawasan Bujung Tenuk ini. BAWANG LATAK Kawasan potensi objek wisata ini, dilalui oleh jalan raya Lintas Asia dan saat musim hujan airnya merata dengan rawa Bujung Tenuk, sehingga akan nampak seperti danau yang sangat luas dengan pemandangan yang indah dan beraneka flora langka yang pada saat/ bulan tertentu akan muncul di kawasan ini. Bawang Talak saat ini sering dikunjungi oleh masyarakat baik individu, kelompok kecil maupun kelompok besar (keluarga) untuk sekedar berekreasi menikmati indahnya pemandangan, makan bersama, memancing dan berperahu. Program jangka panjangakan dikembangkan menjadi kawasan wisata terpadu dengan Bujung Tenuk. RAWA PITU Salah satu areal konservasi di Kabupaten Tulang Bawang adalah Rawa Pitu yang terletak di Kecamatan Gunung Aji. Di sini terdapat berbagai tipe vegetasi tropis dan hewan tropis serta ratusan species burung yang berimigrasi antar benua. Sangat cocok untuk berwisata sambil mengadakan penelitian ilmiah. RAWA PANCING Rawa Pancing tereletak di Kecamatan Banjar Agung, merupakan lahan basah dengan luas sekitar 12.000 Ha, selain pemandangannya indah, Pacing juga kaya akan keragaman flora dan faunanya yang langka dan dilindungi. Wisatawan dapat menikmati alam dengan berjalan kaki, berkemah, berperahu, menjelajah dan aktivias wisata lainnya. Danau Wirabangun & Bawang Lambu Bawang Lambu Bawang Lambu terletak di Kecamatan Pagar Dewa sekitar satu jam dari Kota Menggala adalah sebuah danau yang selain memiliki pemandangan indah (flora), juga dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar sebagai mata pencaharian nelayan untuk mencari ikan, di danau ini pula terdapat 2 (dua) makam yang dianggap keramat oleh masyarakat sekitar, yaitu makam Menak Makdum dan Menak Melako yang konon menurut sejarah adalah kakak beradik dan merupakan keturunan Menak Indah (Tuan Rio Sanak) dari Panaragan. Selain itupula terdapat beraneka ragam satwa burung dan ada seekor buaya yang dianggap keramat oleh masyarakat sekitar danau yang saat ini dipelihara oleh seorang warga setempat. Di Bawang Lambu ini aktivitas wisata yang dapat dilakukan adalah memancing, berperahu, berkemah, wisata petualangan, outbond, mencari jejak, menikmati pemandangan indah, dan beraneka jenis burung langka. Makam Minak Pati Prajurit Menurut sejarah, Tulang Bawang merupakan salah satu kerajaan tertua di Indonesia, karena pada pertengahan abad ke-4 seorang peziarah agama Budha yang bernama Fa-Hein, pernah singgah di sebuah kerajaan yang makmur dan berjaya, yaiu To-Lang Po-Hwang (Tulang Bawang). Dengan demikian sejak zaman dahulu kisah perlawanan masyarakat Tulang Bawang terhadap pendatang yang ingin menjajah, sudah ada sejak zaman itu, sehingga banyak pahlawan-pahlawan yang pada zaman itu gugur dan sampai saat ini ada beberapa makamnya btersebar di wilayah Tulang Bawang yang masih dapat dilihat. Karena ada masyarakat yang menganggap makam tersebut keramat, tak jarang pada saat-saat tertentu mereka mengunjungi makam, baik hanya untuk sekedar ziarah maupun untuk “kepentingan khusus”. Makam-makam yang sering dikunjungi diantaranya: Minak Patih Prajurit di Pagar Dewa, Minak Ngegulung di Tiuh Toho, Minak Sengaji di Menggala dan makam-makam lain yang dianggap keramat oleh masyarakat setempat. Kuala Teladas Di Kuala Teladas bukan hanya terdapat pekampungan masyarakat di atas air, namun mereka juga memanfaatkan sungai sebagai tempat keramba ikan local yang hasilnya bukan hanya dipasarkan keluar Tulang Bawang, melainkan keluar Lampung, seperti : ikan Baung, Patin, Gabus dan jenis ikan lainnya. Wisatawan dapat menikmati River Tour serta Farm and Rural Tourism.

Sabtu, 09 November 2013

PAHLAWAN NASIONAL......?


Pahlawan ( Hero ), adalah sebuah sebutan atau predikat yang disandang oleh seseorang atau individu yang memiliki kekuatan dan Kepedulian kepada sesama. Sehingga tidak jarang seseorang atau sekelompok orang menjadikan “ sang PAHLAWAN “ sebagai “ IDOLA “ atau Tokoh panutan bagi mereka.

SEBAGAI contoh : banyak anak – anak  balita atau Remaja sering menirukan Bintang film “ Super Hero “ seperti BAT MAN, SUPERMAN, dan bahkan tokoh-tokoh Kartun lainnya yang memiliki kekuatan dan kepedulian membela yang lemah. Dan mereka menyebutnya sebagai “ PAHLAWAN “ ada juga seorang Bintang film bernama “Robinhood” yang dalam tindakan kepahlawanannya sering merugikan pihak lain, karena tindakannya yang sering mencuri harta benda orang-orang Kaya dengan tujuan ingin membantu rakyat miskin dengan cara membagikan hasil curiannya kepada rakyat miskin tadi. Secara moral tindakan mencuri adalah tindakan yang tidak terpuji, namun tindakan sang “ Robinhood “ tadi bagi masyarakat miskin adalah tindakan terpuji dan dibenarkan, sehingga mereka menjuluki “ Robinhood “ sebagai “ Pahlawan Kemiskinan “
Terbesit dari cerita diatas, hati saya agak tergelitik dengan membaca sebuah tulisan atau berita yang diterbitkan di koran “ Sumatera Expres “ terbitan hari/tanggal : Rabu / 7 November 2012, halaman 8 (delapan) pada pojok kanan, dengan Tajuk berita : “RESMI PAHLAWAN NASIONAL”. Muncul sebuah pertanyaan dalam diri saya  setelah saya membaca tulisan tersebut; ternyata yang diresmikan dan dinobatklan menjadi “ PAHLAWAN NASIONAL “ tersebut oleh Pemerintah pada hari ini tanggal 7 November 2012 yang dikaitkan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November 2012 adalah dua orang Tokoh Nasional, Pemimpin Bangsa Indonesia yang pertama, yang telah banyak berjasa dan menentukan berdirinya negara Republik Indonesia tercinta ini yang lebih dikenal dengan sebutan “ Bung Karno “ dan “Bung Hatta”. Keputusan diberikannya Gelar Penghargaan sebagai “Pahlawan Nasional” tersebut adalah hasil dari sidang Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan yang diketuai oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto kemarin ( 6-11-2012).
Jika ditilik dari usia kemerdekaan Indonesia yang sudah berusia 67 Tahun. Dan telah banyak individu-individu yang telah meninggal karena merebut KEMERDEKAAN mendapatkan Gelar Kehormatan sebagai Pahlawan Nasional dan telah dimakamkan pula di Taman Makam Pahlawan dengan cara terhormat melalui upacara Kenegaraan, bahkan ada beberapa yang meninggal pada zaman Orde Baru dan Zaman Reformasi sekarang ini. Namun bagaimana dengan “Bung Karno” dan “Bung Hatta...? “, yang semua orang tahu bahkan Dunia pun mengakui bahwa beliau berdua adalah sosok manusia yang sangat berjasa akan sebuah KEMERDEKAAN bagi Negara Republik Indonesia tercinta ini, tanpa jasa dan pengorbanan Beliau berdua saat itu belum tentu kita bisa menikmati arti sebuah “KEMERDEAAN” seperti yang kita rasakan sekarang ini.
Sejarah mencatat betapa besar dan banyaknya pengorbanan “ Sang Proklamator “ dengan segala penderitaan yang mereka alami demi tegaknya sebuah negara “ REPUBLIK INDONESIA ‘’ serta terbebas dari segala bentuk penjajahan dari bangsa lain.  Pertanyaannya adalah : layak kah mereka berdua disebut sebagai “ PAHLAWAN NASIONAL “ dengan penilaian berdasarkan segala jasa dan pengorbanan mereka ? Kalaupun jawabannya  “ YA “,  Mengapa penghargaan Gelar “ Pahlawan Nasional “ itu baru diberikan sekarang setelah Indonesia Merdeka 67 Tahun yang lalu ?
Apakah harus menunggu Djoko Suyanto menjadi Menko Polhukam dulu baru keputusan itu diambil...? dan ironisnya banyak oknum pelaku atau penyelenggara Negara yang meninggal setelah zaman Bung Karno dan Bung Hatta telah lebih dulu mendapatkan Gelar sebagai Pahlawan Nasional, padahal semasa hidup mereka telah terbukti banyak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan Negara, namun disaat mereka meninggal, mereka masih mendapatkan penghargaan sebagai Pahlawan Nasional dan dimakamkan dengan cara terhotmat pula. PANTASKAH ITU....?
Begitu susahkah para pakar-pakar sejarah dan pemimpin bangsa ini menentukan dan memutuskan  “ Bung Karno “ dan “ Bung Hatta “ sebagai “ PAHLAWAN NASIONAL”, sehingga harus memerlukan pengamatan berpuluh-puluh tahun...? mungkin ini adalah sebuah pertanyaan yang bodoh. 
Tapi sebagai anak bangsa yang lahir di Era Kemerdekaan yang tidak akan pernah melupakan sejarah dan jasa pahlawan Kemerdekaan Republik Indonesia, kami Generasi Muda Penerus dan Pengisi Kemerdekaan Republik Indonesia sangat memerlukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas, sehingga kami tidak salah dalam menilai dan menghargai arti sebuah Kemerdekaan, serta hal ini akan semakin mempertebal rasa patriotisme kami kepada Negara Repulik Indonesia tercinta ini.
“SELAMAT HARI PAHLAWAN“, terima kasih atas segala jasa dan pengorbananmu. Terima kasih kepada Bapak Djoko Suyanto beserta Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan yang telah dengan tulus dan ikhlas menghargai orang-orang yang telah berjasa kepada NKRI ini, utamanya kepada “ Bung Karno” dan “Bung Hatta”. Walaupun agak  terlambat. (*)


Oleh : Aufa S Sarkomi , SP. M,Sc

Senin, 04 November 2013

Menyambut Bulan Muharam



عن أبي هريرة t قال : قال رسول الله r : ( أفضلُ الصيام بعد رمضان شهرُ الله المحرم ، وأفضلُ الصلاة بعد الفريضة صلاةُ الليل )

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda : “Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, yaitu Muharram. Sedangkan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam”. (HR. Muslim)
Ada beberapa pelajaran yang bisa kita ambil dari hadist di atas :
Pertama : Bulan Muharram Adalah Bulan Yang Mulia.
Bulan Muharram adalah bulan yang mulia, hal itu dikarenakan beberapa hal :
Pertama : Bulan ini dinamakan Allah dengan “ Syahrullah “, yaitu bulan Allah. Penisbatan sesuatu kepada Allah mengandung makna yang mulia, seperti “ Baitullah “ ( rumah Allah ), “Saifullah” ( pedang Allah ), “ Jundullah” ( tentara Allah) dan lain-lainnya. Dan ini juga menunjukkan bahwa bulan tersebut mempunyai keutamaan khusus yang tidak dimilili oleh bulan-bulan yang lain.

Kedua : Bulan ini termasuk salah satu dari empat bulan yang dijadikan Allah sebagi bulan haram, sebagaimana firman Allah swt :
"Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah diwaktu Dia menciptakan lanit dan bumi, diantaranya terdapat empat bulan haram." (Q.S. at Taubah :36).
Dalam hadis Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda :
“Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaiman bentuknya semula di waktu Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun itu ada dua belas bulan, diantaranya terdapat empat bulan yang dihormati : 3 bulan berturut-turut; Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab Mudhar, yang terdapat diantara bulan Jumada Tsaniah dan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketiga : Bulan ini dijadikan awal bulan dari Tahun Hijriyah, sebagaimana yang telah disepakati oleh para sahabat pada masa khalifah Umar bin Khattab ra. Tahun Hijriyah ini dijadikan momentum atas peristiwa hijrah nabi Muhammad saw.
Kedua : Pada Bulan ini Disunnahkan Untuk Berpuasa.
Bulan Muharram adalah bulan yang disunnahkan di dalamnya untuk berpuasa, bahkan merupakan puasa yang paling utama sesudah puasa pada bulan Ramadhan, sebagaimana yang tersebut dalam hadist Hurairah ra, di atas. Hadist di atas menunjukkan bahwa Rasulullah saw menganjurkan kaum muslimin untuk melakukan puasa sebanyak-banyaknya pada bulan Muharram. Tetapi tidak dianjurkan puasa satu bulan penuh, hal itu berdasarkan hadist Aisyah ra, bahwasanya ia berkata : “ Saya tidak pernah melihat sama sekali Rasulullah saw berpuasa satu bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan, dan saya tidak melihat beliau berpuasa paling banyak pada suatu bulan, kecuali bulan Sya’ban “( HR Muslim )
Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana Rasulullah saw menyebutkan bahwa bulan Muharram adalah bulan yang paling mulia sesudah Ramadhan, padahal beliau sendiri lebih banyak melakukan puasa pada bulan Sya’ban dan bukan pada bulan Muharram ? Jawabannya : Para ulama memberikan beberapa alasan, diantaranya bahwa Rasulullah saw belum mengetahui keutamaan bulan Muharram kecuali pada detik-detik terakhir kehidupan beliau, sehingga belum sempat untuk berpuasa sebanyak-banyaknya, atau mungkin adanya udzur syar’I yang menghalangi beliau untuk memperbanyak puasa pada bulan tersebut, seperti banyak melakukan perjalan jauh ( safar) atau udzur-udzur yang lain.
Puasa bulan Muharram ini berdasarkan hadist di atas adalah puasa yang paling utama dalam sesudah Ramadhan dalam satu bulan. Sedangkan puasa Arafah adalah puasa yang paling utama sesudah Ramadhan bila dilihat dari sisi hari.
Ketiga : Pada Bulan Muharram terhadap Hari Asyura’.
Hari Asyura’ artinya hari kesepuluh dari bulan Muharram. Pada hari itu dianjurkan untuk berpuasa, sebagaimana yang tersebut di dalam hadist Ibnu Abbas ra berkata : “ Ketika Rasulullah saw. tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura’, maka beliau bertanya : "Hari apa ini?”. Mereka menjawab :“Ini adalah hari istimewa, karena pada hari ini Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuhnya, oleh karena itu Nabi Musa berpuasa pada hari ini. Rasulullah pun bersabda : "Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian“ . Maka beliau berpuasa dan memerintahkan sahabatnya untuk berpuasa.”(HR Bukhari dan Muslim)
Bagaimana cara berpuasa pada hari Asyura ? Menurut keterangan para ulama dan berdasarkan beberapa hadist, maka puasa Asyura bisa dilakukan dengan empat pilihan : berpuasa tanggal 9 dan 10 Muharram, atau berpuasa pada tanggal 10 dan 11 Muharram atau berpuasa pada tanggal 9,10, dan 11 Muharram, atau berpuasa pada tanggal 10 Muharram saja, tetapi yang terakhir ini, sebagian ulama memakruhkannya, karena menyerupai puasanya orang-orang Yahudi.
Cara berpuasa di atas berdasarkan hadist Ibnu Abbas ra, bahwasanya ia berkata : Ketika Rasulullah saw. berpuasa pada hari ‘Asyura’ dan memerintahkan kaum muslimin berpuasa, para shahabat berkata : " Wahai Rasulullah ini adalah hari yang diagungkan Yahudi dan Nasrani". Maka Rasulullah pun bersabda :"Jika tahun depan kita bertemu dengan bulan Muharram, kita akan berpuasa pada hari kesembilan. “ (H.R. Bukhari dan Muslim).
Begitu juga hadist Ibnu Abbas ra, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda : "Puasalah pada hari Asyura’, dan berbuatlah sesuatu yang berbeda dengan Yahudi dalam masalah ini, berpuasalah sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.“ ( HR Ahmad dan Ibnu Khuzaimah ) Dalam riwayat Ibnu Abbas lainnya disebutkan : “Berpuasalah sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya.“
Apa keutamaan puasa pada hari Asyura’ ini ? Keutamaannya adalah barang siapa yang puasa dengan ikhlas pada hari Asyura’ tersebut, niscaya Allah swt akan menghapus dosa-dosanya yang telah dikerjakan selama satu tahun sebelumnya, sebagaimana yang tersebut di dalam hadist Abu Qatadah ra, bahwasanya seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah saw tentang puasa ‘Asyura’, maka Rasulullah saw menjawab : “ Saya berharap dari Allah swt agar menghapus dosa-dosa selama satu tahun sebelumnya. “ ( HR Muslim )
Dosa-dosa yang dihapus disini adalah dosa-dosa kecil saja. Adapun dosa-dosa besar, maka seorang muslim harus bertaubat dengan taubat nasuha, jika ingin diampuni oleh Allah swt.
Adapun hikmah puasa Asyura’ adalah sebagai bentuk kesyukuran atas selamatnya nabi Musa as dan pengikutnya serta tenggelamnya Fir’aun dan bala tentaranya, sebagaimana yang tersebut dalam hadist Ibnu Abbas di atas.
Keempat : Kekeliruan dalam menghadapi Bulan Muharram.
Di dalam menghadapi Tahun Baru Hijriyah, sebagian kaum muslimin mengerjakan beberapa amalan yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw, maka hendaknya kekeliruan tersebut bisa dihindarkan dari kita. Diantara kekeliruan tersebut adalah :
Pertama : Menjadikan tanggal 1 bulan Muharram sebagai hari raya kaum muslimin, mereka merayakannya dengan cara saling berkunjung satu dengan yang lainnya, atau saling memberikan hadiah satu dengan yang lainnya, bahkan sebagian dari mereka mengadakan sholat tahajud dan doa’-do’a khusus pada malam tahun baru. Padahal dalam Islam hari raya hanya ada dua, yaitu hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha. Hal itu sesuai dengan hadist Anas bin Malik ra, bahwasanya ia berkata : “ Rasulullah saw datang ke kota Madinah, pada waktu itu penduduk Madinah merayakan dua hari tertentu, maka Rasulullah saw bertanya : Dua hari ini apa ? Mereka menjawab : “ Ini adalah dua hari, dimana kami pernah merayakannya pada masa Jahiliyah. Maka Rasulullah saw bersabda : “ Sesungguhnya Allah swt telah menggantikannya dengan yan lebih baik : yaitu hari raya Idul Adha dan hari raya Idul Fitri. ( HR Ahmad, Abu Daud dan Nasai )
Begitu juga, merayakan tahun baru adalah kebiasaan orang-orang Yahudi dan Nasrani, maka kaum muslimin diperintahkan untuk menjauhi dari kebiasaan tersebut, sebagaimana yang terdapat dalam hadist Abu Musa Al Asy’ari bahwasanya ia berkata : “Hari Asyura adalah hari yang dimuliakan oleh Yahudi dan mereka menjadikannya sebagai hari raya.” Dalam riwayat Al-Nasai dan Ibnu Hibban, Rasulullah bersabda, “Bedalah dengan Yahudi dan berpuasalah kalian pada hari Asyura.”
Kedua : Menjadikan tanggal 10 Muharram sebagi hari berkabung, sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok Syi’ah Rafidhah. Mereka meratapi kematian Husen bin Ali yang terbunuh di Karbela. Bahkan sejak Syah Ismail Safawi menguasai wilayah Iran, dia telah mengumumkan bahwa hari berkabung nasional berlaku di seluruh wilayah kekuasaannya pada tanggal 10 hari pertama bulan Muharram. Ritual meratapai kematian Husen ini dilakukan dengan memukul tangan-tangan mereka ke dada, bahkan tidak sedikit dari mereka yang menyabet badan mereka dengan pisau dan pedang hingga keluar darahnya, dan sebagian yang lain melukai badan mereka dengan rantai.
Ketiga : Menjadikan malam 1 Muharram untuk memburu berkah dengan berbondong-bondong menuju kota Solo dan menyaksikan ritual kirab dan pelepasan kerbau bule, yang kemudian mereka berebut mengambil kotorannya, yang menurut keyakinan mereka bisa menyebabkan larisnya dagangan dan membawa berkah di dalam kehidupan mereka. Semoga Allah menjauhkan kita dari perbuatan syirik dan bid’ah dan menunjukkan kita kepada jalan yang lurus.

Menggala, 1 Muharram 1435 H / 05 November 2013

Tahun Baru Masehi Versus Tahun Baru Hijriah


SEKARANG ini banyak sekali umat Islam yang memeriahkan perayaan tahun baru masehi. Antusiasme ini justru melebihi perayaan tahun baru Islam (hijriyah). Mereka melakukannya dengan berfoya-foya, terutama di kalangan muda mudi, yang terbilang lemah dalam pemikirannya terhadap Islam.


Saat ini, tahun baru 1 Januari telah dijadikan hari libur nasional, bahkan hampir di semua negara di Dunia. Berbeda halnya dengan pergantian tahun baru hijriah, banyak masyarakat yang tidak merayakannya, bahkan sekadar tahu saja mereka mungkin tidak. Memang perayaan tahun baru hijriah tidak dituntut untuk merayakannya dengan menyalakan kembang api, meniup terompet, ataupun kumpul di pusat kota dengan tujuan yang tidak jelas.


Dalam masyarakat pada umumnya yang identik dengan nilai-nilai Islam. Pada kenyataannya, pada malam tahun baru dihiasi dengan berbagai hiburan yang menarik dan sayang untuk dilewatkan. Muda-mudi tumpah ruah di jalanan, berkumpul di pusat kota menunggu pukul 00.00, yang seolah-olah dalam pandangan sebagian orang “haram” untuk dilewatkan.


Dalam firman-Nya Allah mengatakan dalam surah al-Furqan ayat 72, yang artinya: “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.”


Dalam ayat tersebut terdapat kata “al-Zur”  (perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah). Menurut ulama tafsir, maksud al-Zur adalah perayaan-perayaan orang kafir.


Ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang perayaan tahun baru masehi dan tahun baru Islam. Jika ditanyakan pendapat tersebut kepada kalangan muda/mudi  sekarang mereka menuturkan bahwa sah-sah saja merayakan tahun baru masehi karena sifatnya yang universal. Namun, bukan berarti mereka tidak memeriahkan tahun baru Islam. Mereka merasa bahwasanya apa yang mereka lakukan adalah hal yang bertujuan untuk bersenang-senang bersama teman sampai tibanya saat pergantian tahun.


Menurut pandangan hukum Islam beberapa pendapat menjadi perdebatan antara haram atau memperbolehkan merayakan tahun baru masehi. Ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribaatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang nasrani atau pun agama lainnya. Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama di luar Islam. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.


Pendapat lainnya mengatakan kebanyakan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, berzina, tertawa dan hura-hura. Bahkan bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia. Padahal Allah SWT telah menjadikan malam untuk berisitrahat, bukan untuk melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam. Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru bagi umat Islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat.


Namun, di balik pendapat yang mengharamkan adapula pendapat yang menghalalkan perayaan malam tahun baru. Pendapat yang menghalalkan berargumen bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang kafir, maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual orang kafir, maka tidak ada larangannya.


Misalnya, umat Islam memanfaatkan momen malam tahun baru untuk melakukan hal-hal positif, seperti memberi makan fakir miskin, menyantuni panti asuhan, membersihkan lingkungan dan sebagainya. Maka bisa dikatakan bahwa merayakan tahun baru masehi dengan gaya seperti ini bersifat halal. Bukan saja mendapat keuntungan untuk diri sendiri melainkan juga dapat menguntungkan banyak orang. Perbuatan tersebut bisa dibilang memeriahkan malam tahun baru dengan beribadah lillahita’ala.


Banyak kegiatan yang bisa dilakukan untuk memeriahkan malam tahun baru masehi maupun tahun baru hijriah. Tidaklah seharusnya masyarakat yang khususnya umat Islam merayakan tahun baru dengan berfoya-foya karena hal itu hanya untuk kesenangan dunia semata.

 

Minggu, 03 November 2013

Patah Hati Menyayat Hati


Cintaku padamu begitu besar
Tak pernah memandang apa yang ada padamu
Cintaku tulus untukmu
Setulus hatiku menyayangimu

Kau laksana embun penyejuk
Di saat aku butuhkan kasih sayang
Walau semua hanya sesaat untukku
Tapi aku bahagia bisa mengenalmu
Pernah menjadi seseorang yang spesial untukmu

Aku tak menyalahkanmu kasih,,,
Mungkin aku yang kurang sempurna di matamu
Hingga kau berpaling ke yang lain
Yang lebih mampu bahagiakanmu

Walau sakit hati ku rasakan
Tapi ku tetap sabar hadapi semua
Ku sadari,,,
Dimana ada perkenalan
Pasti akan ada perpisahan

Mungkin waktu yang salah
Karena terlalu singkat aku mengenalmu
Dan terlalu cepat aku mencintaimu
Hingga hati ini terpaut padamu

Ku relakan kau pergi kasih,,,
Walaupun kau tertawa di atas tangisanku
Ku coba selalu tersenyum
Tanpa ada seorangpun yang tahu
Apa yang sebenarnya ku rasakan

Biarlah semua menghilang
Yang tersisa hanya puing kenangan
Yang mungkin tak akan pernah terlupakan

Rasa yang tersakiti hingga terbawa mimpi selamanaya


ketika semua sirna...
angan jauh melayang...
terombang ambing badai kepedihan...
saat mata terpejam..hempas kan letih,,
duka lara,,yang tependam di qalbu...
menggemakan rintihan pilu..
menghantar buramnya asa...
menunduk dalam...
dalam betik do'a....
Tuhan...aku pun ingin bahagia....



Mengapa Aku mencintai orang yang tak mencintaiku ?
Mengapa Tuhan...Mengapa?
Sedangkan di luar sana..
Ada seseorang yang mencintaiku dengan sepenuh Hati
Namun mengapa rasa ini tak untuknya saja?
Andaikan aku di beri kesempatan..
Akanku gunakan kesempatan itu untuk membuka kunci hati ini..
Akan aku buka untuk yang lainnya..
Seseorang yang aku cintai..
Dan juga mencintai aku
Aku tak mampur terbang kehati yang lain ..
Sayapku telah mati..
Kakiku telah kaku..
Tanganku tak mampu lagi meraih..
Meraih hati yang lain..
Aku sudah lelah terus mencintai tanpa dicintai..
Hingga suatu saat aku sadar..
Aku adalah orang yang paling beruntung..
Aku bersyukur pernah memiliki seseorang dalam hidupku.
Semua orang beruntung pernah merasakan Cinta.
Meski hanya mendapat kesempatan menjadi yang Mencintai saja..
Tdk semua orang beruntung dapat dicintai..
Namun Semua orang beruntung pernah mencintai.
Air mataku seakan terus berderai.
Membasahi pipiku..
Aku terus mengeluh dan mengeluh..
Aku mengeluh kepada Tuhan.
Tuhan..
Mengapa kau pertemukan aku dengannya
Jiki kau tak persatukan kamu
Aku sangat mencintainya
Namun dia tidak mencintaiku
Aku ingin terus menangis dan menangis
Tuhan..
Hapus cintaku padanya
Tapi Tuhan
Jangan hapus kenangan akan bersamanya selama ini
Kenangan itu begitu berharga untuk ku hapus.
Jika aku lupa padanya..
Bagaimana aku mendoakannya
Dan pintaku satu Tuhan
Jika dia tidak bisa bahagia dengan orang yang di cintai dan di sayanginya
Izinkan aku Tuhan..
Izinkan aku orang membahagiakannya
Karna aku adalah orang yang mencintai dan menyayanginya.
Meskipun aku tidak bisa memilikinya..

SemuLa...
Ku mencoba untuk bertahan
Berharap suatu saat kau kembali padaku
Melanjutkan cerita yg terhenti
Memperbaiki kisah yang menyakiti

Tapi ternyata...
semua harapanku sia-sia
Mimpiku hanya hampa belaka
Kerena
rasamu, sayangmu, kasihmu, rindumu.. cintamu
hanya untuk nya.

Ku sudah tak berarti bagimu
Ku tak diharapkan kembali dihatimu
Sayangmu..rindumu padaku sudah benar-benar sirna
Ku kini hanya orang yang terlupakan

Kini semua telah jelas..
Takkan lagi ku berharap
Harus ku relakan dan ikhlaskan
Dia menjadi yang terbaik bagimu

Perlahan tapi pasti
Akan kucoba lupakan semua kisahku
Walau harus slalu menahan rasa sakit di hati

Berhenti berharap
Berhenti bermimpi
berhenti semua tentangmu
Ku coba lupakan...
Ku bukan wanita yg kuat seperti yg kau lihat . . .
Ku bukan wanita tegar seperti yg orng blang. . .
Ku bukn wanita ceria yg slalu bhagia dan tertawa. .
Sebenarnya aku hanya wanita yg lemah. . .
Yang hanya bisa meneteskan air mata
Saat kau menorehkan luka...

Kau campakkan aku..
kedalam puing-puing hatiku
dalam kesetiaanku..
kau lukaiku dengan khianatmu

Aku mencoba selalu menjadi yang terbaik
mencoba selalu menjadi bidadari hatimu
namun semua sia-sia belaka
karena cintamu cinta buaya..

bagimu aku hanyalah setitik debu
yang tak berarti di hamparan pasir
kenangan indah kita dahulu
hanya seperti bisikan angin yang berlalu

Selamat tinggal cinta..
Selamat tinggal semua cerita kita
Kan kujalani hidupku..
dengan sayatan luka di dalam jiwa.

Minggu, 04 Agustus 2013

Hadist Mengenai Sholat dua hari raya



Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' dan Abdu bin Humaid semuanya dari Abdurrazaq - Ibnu Rafi' - berkata, telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Al Hasan bin Muslim dari Thawus dari Ibnu Abbas ia berkata; Saya pernah menghadiri shalat Idul Fithri bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman, mereka semua shalat terlebih dahulu sebelum khutbah. Kemudian Ibnu Abbas mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam turun dari mimbar, sepertinya aku sempat melihat beliau ketika menyuruh orang-orang lelaki duduk dengan isyarat tangan beliau lalu beliau lewat di tengah sehingga beliau mendatangi kaum wanita disertai Bilal, dan beliau membaca ayat: Hai nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah… beliau membaca ayat itu hingga selesai. Setelah itu, beliau bertanya: Apakah kalian ingin termasuk seperti yang disebutkan ayat itu? seorang wanita menjawab -ketika itu tidak ada wanita lain yang menjawab-, Benar, wahai Nabiyullah. Saat itu, beliau tidak tahu siapa perempuan itu. Beliau bersabda: Kalau demikian, bersedekahlah. Lalu Bilal membentangkan kainnya, kemudian ia mengatakan, Ayolah! Sungguh, sedekah ini menjadi penebus kalian dari (siksa neraka). Akhirnya para wanita itu pun meletakkan cincinnya di atas kain yang dihamparkan Bilal.

Washiat


Hadith Bukhari




حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ تَابَعَهُ مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ عَمْرٍو عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
37.1/2533. Telah bercerita kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Tidak ada haq seorang muslim yang mempunyai suatu barang yang akan diwasiatkannya, ia bermalam selama dua malam kecuali wasiatnya itu ditulis di sisinya. Hadits ini diikuti pula oleh Muhammad bin Muslim dari 'Amru dari Ibnu 'Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ مُعَاوِيَةَ الْجُعْفِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ خَتَنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخِي جُوَيْرِيَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ قَالَ مَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ مَوْتِهِ دِرْهَمًا وَلَا دِينَارًا وَلَا عَبْدًا وَلَا أَمَةً وَلَا شَيْئًا إِلَّا بَغْلَتَهُ الْبَيْضَاءَ وَسِلَاحَهُ وَأَرْضًا جَعَلَهَا صَدَقَةً
37.2/2534. Telah bercerita kepada kami Ibrahim bin Al Harits telah bercerita kepada kami Yahya bin Abi Bukair telah bercerita kepada kami Zuhair bin Mu'awiah Al Ju'fiy telah bercerita kepada kami Abu Ishaq dari 'Amru bin Al Harits, saudara ipar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu saudara dari Juwairiyah binti Al harits berkata; Ketika meninggal dunia Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak meninggalkan dirham, dinar, budak laki-laki maupun perempuan dan tidak meninggalkan sesuatupun kecuali baghol (hewan peranakan kuda dengan keledai) Beliau yang berwarna putih, senjata perang dan tanah yang Beliau jadikan sebagai shadaqah.

حَدَّثَنَا خَلَّادُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا مَالِكٌ هُوَ ابْنُ مِغْوَلٍ حَدَّثَنَا طَلْحَةُ بْنُ مُصَرِّفٍ قَالَ سَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا هَلْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصَى فَقَالَ لَا فَقُلْتُ كَيْفَ كُتِبَ عَلَى النَّاسِ الْوَصِيَّةُ أَوْ أُمِرُوا بِالْوَصِيَّةِ قَالَ أَوْصَى بِكِتَابِ اللَّهِ
37.3/2535. Telah bercerita kepada kami Khollad bin Yahya telah bercerita kepada kami Malik, dia adalah putra Mighwal telah bercerita kepada kami Thalhah bin Mushorrif berkata; Aku bertanya kepada 'Abdullah bin Abi Aufaa radliallahu 'anhuma: Apakah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berwasiat? Dia menjawab: Tidak. Kemudian aku tanya lagi: Lalu bagaimana berwasiat itu diwajibkan kepada manusia atau mereka diperintahkan supaya berwasiat? Dia menjawab: Beliau berwasiat dengan Kitab Allah.

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ قَالَ ذَكَرُوا عِنْدَ عَائِشَةَ أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَانَ وَصِيًّا فَقَالَتْ مَتَى أَوْصَى إِلَيْهِ وَقَدْ كُنْتُ مُسْنِدَتَهُ إِلَى صَدْرِي أَوْ قَالَتْ حَجْرِي فَدَعَا بِالطَّسْتِ فَلَقَدْ انْخَنَثَ فِي حَجْرِي فَمَا شَعَرْتُ أَنَّهُ قَدْ مَاتَ فَمَتَى أَوْصَى إِلَيْهِ
37.4/2536. Telah bercerita kepada kami 'Amru bin Zurarah telah mengabarkan kepada kami Isma'il dari Ibnu 'Aun dari Ibrahim dari Al Aswad berkata: Orang-orang menyebutkan di hadapan 'Aisyah bahwa 'Ali radliallahu 'anhuma menerima wasiat (kekhalifahan) . Maka dia bertanya: Kapan Beliau memberi wasiat itu kepadanya padahal aku adalah orang yang selalu menyandarkan Beliau di dadaku (saat menjelang wafat Beliau). Atau dia berkata: berada dalam pangkuanku, dimana Beliau meminta air dalam wadah (terbuat dari tembaga) hingga Beliau jatuh dalam pangkuanku dan aku tidak sadar kalau Beliau sudah wafat. Jadi kapan Beliau memberi wasiat kepadanya.

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي وَأَنَا بِمَكَّةَ وَهُوَ يَكْرَهُ أَنْ يَمُوتَ بِالْأَرْضِ الَّتِي هَاجَرَ مِنْهَا قَالَ يَرْحَمُ اللَّهُ ابْنَ عَفْرَاءَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أُوصِي بِمَالِي كُلِّهِ قَالَ لَا قُلْتُ فَالشَّطْرُ قَالَ لَا قُلْتُ الثُّلُثُ قَالَ فَالثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ إِنَّكَ أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ فِي أَيْدِيهِمْ وَإِنَّكَ مَهْمَا أَنْفَقْتَ مِنْ نَفَقَةٍ فَإِنَّهَا صَدَقَةٌ حَتَّى اللُّقْمَةُ الَّتِي تَرْفَعُهَا إِلَى فِي امْرَأَتِكَ وَعَسَى اللَّهُ أَنْ يَرْفَعَكَ فَيَنْتَفِعَ بِكَ نَاسٌ وَيُضَرَّ بِكَ آخَرُونَ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ يَوْمَئِذٍ إِلَّا ابْنَةٌ
37.5/2537. Telah bercerita kepada kami Abu Nu'aim telah bercerita kepada kami Sufyan dari Sa'ad bin Ibrahim dari 'Amir bin Sa'ad dari Sa'ad bin Abi Waqosh radliallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang menjengukku (saat aku sakit) ketika aku berada di Makkah. Dia tidak suka bila meninggal dunia di negeri dimana dia sudah berhijrah darinya. Beliau bersabda; Semoga Allah merahmati Ibnu 'Afra'. Aku katakan: Wahai Rasulullah, aku mau berwasiat untuk menyerahkan seluruh hartaku. Beliau bersabda: Jangan. Aku katakan: Setengahnya Beliau bersabda: Jangan. Aku katakan lagi: Sepertiganya. Beliau bersabda: Ya, sepertiganya dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin lalu mengemis kepada manusia dengan menengadahkan tangan mereka. Sesungguhnya apa saja yang kamu keluarkan berupa nafkah sesungguhnya itu termasuk shadaqah sekalipun satu suapan yang kamu masukkan ke dalam mulut istrimu. Dan semoga Allah mengangkatmu dimana Allah memberi manfaat kepada manusia melalui dirimu atau memberikan madharat orang-orang yang lainnya. Saat itu dia (Sa'ad) tidak memiliki ahli waris kecuali seorang anak perempuan.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَوْ غَضَّ النَّاسُ إِلَى الرُّبْعِ لِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ أَوْ كَبِيرٌ
37.6/2538. Telah bercerita kepada kami Qutaibah bin Sa'ad telah bercerita kepada kami Sufyan dari Hisyam bin 'Urwah dari bapaknya dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: Kalau seandainya orang-orang itu mau mengurangi hingga seperempatnya, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sepertiganya dan sepertiga itu banyak atau besar.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ عَدِيٍّ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ عَنْ هَاشِمِ بْنِ هَاشِمٍ عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ مَرِضْتُ فَعَادَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ادْعُ اللَّهَ أَنْ لَا يَرُدَّنِي عَلَى عَقِبِي قَالَ لَعَلَّ اللَّهَ يَرْفَعُكَ وَيَنْفَعُ بِكَ نَاسًا قُلْتُ أُرِيدُ أَنْ أُوصِيَ وَإِنَّمَا لِي ابْنَةٌ قُلْتُ أُوصِي بِالنِّصْفِ قَالَ النِّصْفُ كَثِيرٌ قُلْتُ فَالثُّلُثِ قَالَ الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ أَوْ كَبِيرٌ قَالَ فَأَوْصَى النَّاسُ بِالثُّلُثِ وَجَازَ ذَلِكَ لَهُمْ
37.7/2539. Telah bercerita kepada kami Muhammad bin 'Abdur Rohim telah bercerita kepada kami Zakariya' bin 'Adiy telah bercerita kepada kami Marwan dari Hasyim bin Hasyim dari 'Amir bin Sa'ad dari bapaknya radliallahu 'anhu berkata: Aku sakit lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjengukku. Kemudian aku katakan: Wahai Rasulullah, mohonkanlah kepada Allah agar Dia tidak mengembalikan aku kepada keadaan sebelumnya (negeri kafir) . Maka Beliau bersabda: Semoga Allah mengangkat derajatmu dengan memberikan manfaat kepada manusia melalui dirimu. Aku katakan: Aku ingin berwasiat karena aku hanya memiliki seorang anak perempuan. Aku katakan: Aku ingin berwasiat dengan setengah hartaku. Beliau bersabda: Setengah itu banyak. Aku katakan lagi: Sepertiganya. Beliau bersabda: Ya, sepertiga dan sepertiga itu banyak atau besar. Dia (Sa'ad) berkata: Maka kemudian orang-orang berwasiat dengan sepertiga dan Beliau membolehkannya.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ عُتْبَةُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ عَهِدَ إِلَى أَخِيهِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّ ابْنَ وَلِيدَةِ زَمْعَةَ مِنِّي فَاقْبِضْهُ إِلَيْكَ فَلَمَّا كَانَ عَامُ الْفَتْحِ أَخَذَهُ سَعْدٌ فَقَالَ ابْنُ أَخِي قَدْ كَانَ عَهِدَ إِلَيَّ فِيهِ فَقَامَ عَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ فَقَالَ أَخِي وَابْنُ أَمَةِ أَبِي وُلِدَ عَلَى فِرَاشِهِ فَتَسَاوَقَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ سَعْدٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْنُ أَخِي كَانَ عَهِدَ إِلَيَّ فِيهِ فَقَالَ عَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ أَخِي وَابْنُ وَلِيدَةِ أَبِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ لَكَ يَا عَبْدُ بْنَ زَمْعَةَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ ثُمَّ قَالَ لِسَوْدَةَ بِنْتِ زَمْعَةَ احْتَجِبِي مِنْهُ لِمَا رَأَى مِنْ شَبَهِهِ بِعُتْبَةَ فَمَا رَآهَا حَتَّى لَقِيَ اللَّهَ
37.8/2540. Telah bercerita kepada kami 'Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Ibnu Syihab dari 'Urwah bin Az Zubair dari 'Aisyah radliallahu 'anha, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: Sesunguhnya 'Utbah bin Abi Waqosh telah berjanji kepada saudaranya Sa'ad bin Abi Waqosh bahwa anak dari walidah (budak perempuan) Zam'ah dariku maka ambillah. Ketika tahun penaklukan kota Makkah, Sa'ad mengambilnya. Saad berkata: Dia adalah anak saudaraku yang telah berjanji kepadaku tentang anak ini. Maka 'Abdu bin Zam'ah berdiri seraya berkata: Saudaraku dan anak dari budak perempuan bapakku dilahirkan di atas tempat tidurnya (dilahirkan dari hasil pernikahan yang sah dengan suaminya). Maka keduanya mengadukan perkara itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Sa'ad berkata: Wahai Rasulullah, dia adalah anak dari saudaraku yang telah berjanji kepadaku tentang anak ini. Kemudian 'Abdu bin Zam'ah berkata: Saudaraku dan anak dari budak perempuan bapakku. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: Dia itu menjadi milikmu wahai 'Abdu bin Zam'ah. Anak itu milik suami (yang menikah dengan sah) sedangkan untuk pezina baginya adalah batu (dirajam) . Kemudian Beliau berkata kepada Saudah binti Zam'ah: berhijablah (menutup diri) darinya karena Beliau melihat adanya kemiripan anak tersebut dengan 'Utbah. Maka sejak itu pula ia tidak pernah melihat Saudah hingga meninggal.

حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ أَبِي عَبَّادٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ يَهُودِيًّا رَضَّ رَأْسَ جَارِيَةٍ بَيْنَ حَجَرَيْنِ فَقِيلَ لَهَا مَنْ فَعَلَ بِكِ أَفُلَانٌ أَوْ فُلَانٌ حَتَّى سُمِّيَ الْيَهُودِيُّ فَأَوْمَأَتْ بِرَأْسِهَا فَجِيءَ بِهِ فَلَمْ يَزَلْ حَتَّى اعْتَرَفَ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُضَّ رَأْسُهُ بِالْحِجَارَةِ
37.9/2541. Telah bercerita kepada kami Hassan bin Abi 'Abbad telah bercerita kepada kami Hammam dari Qatadah dari Anas radliallahu 'anhu bahwa ada seorang Yahudi yang memukul kepala seorang budak perempuan dengan dua batu hingga bocor lalu ditanyakan kepadanya siapa yang melakukan ini, apakah si fulan atau si fulan hingga akhirnya disebut orang Yahudi tersebut dan budak wanita itu berisyarat dengan kepalanya mengangguk. Kemudian orang Yahudi itu dibawa namun dia mengelak hingga akhirnya mau mengakui. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar membalas memukul kepala Yahudi itu dengan batu hingga bocor.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ وَرْقَاءَ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ الْمَالُ لِلْوَلَدِ وَكَانَتْ الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ فَنَسَخَ اللَّهُ مِنْ ذَلِكَ مَا أَحَبَّ فَجَعَلَ لِلذَّكَرِ مِثْلَ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ وَجَعَلَ لِلْأَبَوَيْنِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسَ وَجَعَلَ لِلْمَرْأَةِ الثُّمُنَ وَالرُّبُعَ وَلِلزَّوْجِ الشَّطْرَ وَالرُّبُعَ
37.10/2542. Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Yusuf dari Warqo' dari Ibnu Abi Najih dari 'Atha' dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata; Dahulu harta warisan menjadi milik anak sedangkan wasiat hak kedua orangtua. Kemudian Allah menghapus ketentuan ini dengan yang lebih disenangi-Nya. Maka Allah subhanahu wata'ala menjadikan bagian warisan anak laki-laki dua kali dari bagian anak perempuan dan untuk kedua orangtua masing-masing mendapat seperenam sedangkan untuk isttri seperdelapan atau seperempat sedangkan suami mendapat setengah atau seperempat.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عُمَارَةَ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ حَرِيصٌ تَأْمُلُ الْغِنَى وَتَخْشَى الْفَقْرَ وَلَا تُمْهِلْ حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لِفُلَانٍ كَذَا وَلِفُلَانٍ كَذَا وَقَدْ كَانَ لِفُلَانٍ
37.11/2543. Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Al 'Alaa' telah bercerita kepada kami Abu Usamah dari Sufyan dari 'Umarah dari Abu Zur'ah dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: Wahai Rasulullah, shadaqah mana yang lebih utama? Beliau menjawab: Kamu bershadaqah ketika kamu dalam keadaan sehat dan rakus, kamu berangan-angan jadi orang kaya dan takut menjadi faqir. Maka janganlah kamu menunda-nundanya hingga ketika nyawamu berada di tenggorakannmu (kamu baru mau bershadaqah), lalu kamu berkata untuk si fulan segini dan si fulan segini padahal harta itu telah menjadi milik si fulan.

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ أَبُو الرَّبِيعِ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ مَالِكِ بْنِ أَبِي عَامِرٍ أَبُو سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ
37.12/2544. Telah bercerita kepada kami Sulaiman bin Daud Abu Ar Rabi' telah bercerita kepada kami Isma'il bin Ja'far telah bercerita kepada kami Nafi' bin Malik bin Abi 'Amir Abu Suhail dari bapaknya dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Tanda-tanda munafiq ada tiga, yaitu; jika berbicara berdusta, jika diberi amanat khiyanat dan jika berjanji ingkar .

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَعُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ حَكِيمَ بْنَ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعْطَانِي ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَعْطَانِي ثُمَّ قَالَ لِي يَا حَكِيمُ إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرٌ حُلْوٌ فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ وَكَانَ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى قَالَ حَكِيمٌ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَا أَرْزَأُ أَحَدًا بَعْدَكَ شَيْئًا حَتَّى أُفَارِقَ الدُّنْيَا فَكَانَ أَبُو بَكْرٍ يَدْعُو حَكِيمًا لِيُعْطِيَهُ الْعَطَاءَ فَيَأْبَى أَنْ يَقْبَلَ مِنْهُ شَيْئًا ثُمَّ إِنَّ عُمَرَ دَعَاهُ لِيُعْطِيَهُ فَيَأْبَى أَنْ يَقْبَلَهُ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ إِنِّي أَعْرِضُ عَلَيْهِ حَقَّهُ الَّذِي قَسَمَ اللَّهُ لَهُ مِنْ هَذَا الْفَيْءِ فَيَأْبَى أَنْ يَأْخُذَهُ فَلَمْ يَرْزَأْ حَكِيمٌ أَحَدًا مِنْ النَّاسِ بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى تُوُفِّيَ رَحِمَهُ اللَّهُ
37.13/2545. Telah bercerita kepada kami Muhammad binYusuf telah bercerita kepada kami Al Auza'iy dari Az Zuhriy dari Sa'id bin Al Musayyab dan 'Urwah bin Az Zubair bahwa Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu berkata; Aku meminta sesuatu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu Beliau memberikannya kepadaku. Kemudian aku meminta lagi dan Beliau pun memberikan lagi lalu Beliau berkata kepadaku: Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau lagi manis, maka barang siapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya maka harta itu akan memberkahinya. Namun barang siapa yang mencarinya untuk keserakahan maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak pernah kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah. Hakim berkata; Aku katakan: Wahai Rasulullah, demi Dzat yang telah mengutusmu dengan benar, aku tidak akan mengurangi hak seorangpun (untuk aku ambil) sepeninggal engkau hingga aku meninggalkan dunia ini. Suatu kali Abu Bakar pernah memanggil Hakim untuk memberikan sesuatu kepadanya namun dia menolak untuk menerima pemberiannya. Kemudian 'Umar radliallahu 'anhu juga pernah memanggil Hakim untuk memberikan sesuatu namun Hakim juga menolak untuk menerimanya. Maka 'Umar radliallahu 'anhu berkata: Aku bersaksi kepada kalian wahai kaum Muslimin tentang Hakim. Sungguh aku pernah menawarkan kepadanya haknya dari harta fa'iy (harta musuh tanpa peperangan) ini agar dia datang dan mengambilnya. Sungguh Hakim tidak pernah mengurangi hak seorangpun sepeninggal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga dia -semoga Allah merahmatiny-, wafat.

حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ السَّخْتِيَانِيُّ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ فِي مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ قَالَ وَحَسِبْتُ أَنْ قَدْ قَالَ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي مَالِ أَبِيهِ
37.14/2546. Telah bercerita kepada kami Bisyir bin Muhammad As-Sakhtiyaaniy telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Az Zuhriy berkata telah bercerita kepadaku Salim dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Setiap kalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. Imam (kepala negara) adalah pemimpin yang akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya. Seorang suami dalam keluarganya adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas keluarganya. Seorang istri adalah pemimpin di dalam urusan rumah tangga suaminya dan akan diminta pertanggung jawaban atas urusan rumah tangga tersebut. Seorang pembantu dalam urusan harta tuannya adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas urusan tanggung jawabnya tersebut. Dia (Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma) berkata: Aku menduga Beliau juga bersabda: Dan seorang anak laki-laki adalah pemimpin dalam uruan harta bapaknya.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ أَنَّهُ سَمِعَ أَنَسًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَبِي طَلْحَةَ أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِي الْأَقْرَبِينَ قَالَ أَبُو طَلْحَةَ أَفْعَلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَسَمَهَا أَبُو طَلْحَةَ فِي أَقَارِبِهِ وَبَنِي عَمِّهِ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَمَّا نَزَلَتْ { وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ } جَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُنَادِي يَا بَنِي فِهْرٍ يَا بَنِي عَدِيٍّ لِبُطُونِ قُرَيْشٍ وَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ لَمَّا نَزَلَتْ { وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ } قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ
37.15/2547. Telah bercerita kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ishaq bin 'Abdullah bin AbiThalhah bahwa dia mendengar Anas radliallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Abu Thalhah: Aku berpendapat sebaiknya kamu berikan untuk kaum kerabat. Abu Thalhah berkata: Aku akan melaksanakannya wahai Rasulullah. Maka Abu Thalhah membagikannya untuk kerabatnya dan anak-anak pamannya. Dan Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu berkata: Ketika turun QS asy-Syu'ara' ayat 214 yang artinya: (Dan berilah peringatan kepada keluarga-keluargamu yang terdekat), maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berseru: Wahai Bani Fihr, wahai Bani 'Adiy, yaitu nama-nama suku Quraisy. Dan berkata Abu Hurairah radliallahu 'anhu: Ketika turun QS asy-Syu'ara' ayat 214 yang artinya: (Dan berilah peringatan kepada keluarga-keluargamu yang terdekat), maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berseru: Wahai para kaum Quraisy.

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ وَأَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ أَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ { وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ } قَالَ يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا اشْتَرُوا أَنْفُسَكُمْ لَا أُغْنِي عَنْكُمْ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ لَا أُغْنِي عَنْكُمْ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا يَا عَبَّاسُ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ لَا أُغْنِي عَنْكَ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا وَيَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللَّهِ لَا أُغْنِي عَنْكِ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِي مَا شِئْتِ مِنْ مَالِي لَا أُغْنِي عَنْكِ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا تَابَعَهُ أَصْبَغُ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ
37.16/2548. Telah bercerita kepada kami Abu Al Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhriy berkata telah bercerita kepadaku Sa'id bin Al Musayyab dan Abu Salamah bin 'Abdur Rahman bahwa Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri ketika turun turun QS asy-Syu'ara' ayat 214 yang artinya: (Dan berilah peringatan kepada keluarga-keluargamu yang terdekat), Beliau berseru: Wahai Kaum Quraisy atau ucapan semacamnya, peliharalah diri kalian karena aku tidak dapat membela kalian sedikitpun di hadapan Allah. Wahai Bani 'Abdi Manaf, aku tidak dapat membela kalian sedikitpun di hadapan Allah. Wahai 'Abbas bin 'Abdul Muthallib aku tidak dapat membela kamu sedikitpun di hadapan Allah. Wahai Shofiyah bibi Rasulullah, aku tidak dapat membela kamu sedikitpun di hadapan Allah. Wahai Fathimah putri Muhammad, mintalah kepadaku apa yang kamu mau dari hartaku, sungguh aku tidak dapat membela kamu sedikitpun di hadapan Allah. Hadits ini ditelusuri oleh Ashbagh dari Ibnu Wahb dari Yunus dari Ibnu Syihab.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يَسُوقُ بَدَنَةً فَقَالَ لَهُ ارْكَبْهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا بَدَنَةٌ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ أَوْ فِي الرَّابِعَةِ ارْكَبْهَا وَيْلَكَ أَوْ وَيْحَكَ
37.17/2549. Telah bercerita kepada kami Qutaibah bin Sa'ad telah bercerita kepada kami Abu 'Awanah dari Qatadah dari Anas radliallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat seseorang sedang menggiring untanya, maka Beliau berkata: Kendarailah unta itu. Orang itu menjawab: Wahai Rasulullah, unta ini untuk qurban. Maka Beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengulangi perintahnya untuk yang ketiga kalinya atau keempat: Kendarailah unta itu, celaka kamu ini.

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يَسُوقُ بَدَنَةً فَقَالَ ارْكَبْهَا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا بَدَنَةٌ قَالَ ارْكَبْهَا وَيْلَكَ فِي الثَّانِيَةِ أَوْ فِي الثَّالِثَةِ
37.18/2550. Telah bercerita kepada kami Isma'il telah bercerita kepada kami Malik dari Abu Az Zanad dari Al A'raj dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat seseorang sedang menggiring untanya, maka Beliau berkata: Kendarailah unta itu. Orang itu menjawab: Wahai Rasulullah, unta ini untuk qurban. Maka Beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengulangi: Kendarailah unta itu, celaka kamu ini. pada perintah Beliau yang kedua kalinya atau yang ketiga.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَامٍ أَخْبَرَنَا مَخْلَدُ بْنُ يَزِيدَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يَعْلَى أَنَّهُ سَمِعَ عِكْرِمَةَ يَقُولُ أَنْبَأَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِيَ الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا
37.19/2551. Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Salam telah mengabarkan kepada kami Makhlad bin Yazid telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij berkata telah bercerita kepadaku Ya'laa bahwa dia mendengar 'Ikrimah berkata; telah memberitakan kepada kami Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma bahwa Sa'ad bin 'Ubadah radliallahu 'anhu ibunya meninggal dunia saat dia tidak ada disisinya. Kemudian dia berkata: Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dunia saat aku tidak ada. Apakah akan bermanfaat baginya bila aku menshadaqahkan sesuatu? Beliau bersabda: Ya. Dia berkata: Aku bersaksi kepada Tuan bahwa kebunku yang penuh dengan bebuahannya ini aku shadaqahkan atas (nama) nya.

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَعْبٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ كَعْبٍ قَالَ سَمِعْتُ كَعْبَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ مِنْ تَوْبَتِي أَنْ أَنْخَلِعَ مِنْ مَالِي صَدَقَةً إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَمْسِكْ عَلَيْكَ بَعْضَ مَالِكَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ قُلْتُ فَإِنِّي أُمْسِكُ سَهْمِي الَّذِي بِخَيْبَرَ
37.20/2552. Telah bercerita kepada kami Yahya bin Bukair telah bercerita kepada kami Al Laits dari 'Uqail dari Ibnu Syihab berkata telah bercerita kepadaku 'Abdur Rahman bin 'Abdullah bin Ka'ab bahwa 'Abdullah bin Ka'ab berkata; Aku mendengar Ka'ab bin Malik radliallahu 'anhu; Aku berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya untuk melaksanakan taubatu aku berkehendak mengeluarkan seluruh hartaku sebagai shadaqah di jalan Allah dan Rosul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Beliau shallallahu 'alaihi wasallam berkata: Simpanlah sebagian hartamu karena itu lebih baik bagimu. Aku berkata lagi: Sesungguhnya aku menyimpan hartaku yaitu bagianku yang ada di tanah Khaibar.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ إِنَّ نَاسًا يَزْعُمُونَ أَنَّ هَذِهِ الْآيَةَ نُسِخَتْ وَلَا وَاللَّهِ مَا نُسِخَتْ وَلَكِنَّهَا مِمَّا تَهَاوَنَ النَّاسُ هُمَا وَالِيَانِ وَالٍ يَرِثُ وَذَاكَ الَّذِي يَرْزُقُ وَوَالٍ لَا يَرِثُ فَذَاكَ الَّذِي يَقُولُ بِالْمَعْرُوفِ يَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ أَنْ أُعْطِيَكَ
37.21/2553. Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Al Fadhl Abu an-Nu'man telah bercerita kepada kami Abu 'Awanah dari Abu Bisyir dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: Sesungguhnya ada orang-orang yang menganggap bahwa ayat ini telah dihapus. Namun demi Allah, ayat itu tidak dihapus hanya saja ayat itu telah diremehkan manusia, yaitu dua orang wali. Yang pertama tentang wali yang meninggalkan warisan, itulah yang memberikan rizki. Dan yang kedua seorang wali yang tidak meninggalkan warisan, itulah yang berkata dengan kebaikan, dimana ia berkata: Aku tidak memiliki sesuatu untuk diberikan kepadamu.

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا
37.22/2554. Telah bercerita kepada kami Isma'il berkata telah bercerita kepadaku Malik dari Hisyam bin 'Urwah dari bapaknya dari 'Aisyah radliallahu 'anha bahwa ada seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak dan aku menduga seandainya dia sempat berbicara dia akan bershadaqah. Apakah aku boleh bershadaqah atas namanya? Beliau menjawab: Ya bershodaqolah atasnya.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ اسْتَفْتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا نَذْرٌ فَقَالَ اقْضِهِ عَنْهَا
37.23/2555. Telah bercerita kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari 'Ubaidullah bin 'Abdullah dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma bahwa Sa'ad bin 'Ubadah radliallahu 'anhu meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, katanya: Sesunguhnya ibuku meninggal dunia sedangkan dia punya nadzar (yang belum ditunaikan) . Maka Beliau bersabda: Tunaikanlah nadzarnya.

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ يُوسُفَ أَنَّ ابْنَ جُرَيْجٍ أَخْبَرَهُمْ قَالَ أَخْبَرَنِي يَعْلَى أَنَّهُ سَمِعَ عِكْرِمَةَ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ يَقُولُ أَنْبَأَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ أَخَا بَنِي سَاعِدَةَ تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا فَهَلْ يَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِيَ الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا
37.24/2556. Telah bercerita kepada kami Ibrahim bin Musa telah mengabarkan kepada kami Hisyam bin Yusuf bahwa Ibnu Juraij mengabarkan kepada mereka, dia berkata telah bercerita kepadaku Ya'laa bahwa dia mendengar 'Ikrimah. Maula Ibnu 'Abbas berkata telah memberitakan kepada kami Ibnu 'Abbas bahwa Sa'ad bin 'Ubadah radliallahu 'anhum, saudara dari Bani Sa'idah, bahwa ibunya telah meninggal dunia lalu dia datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia sedang saat itu aku tidak ada di sisinya. Apakah akan bermanfaat baginya bila aku menshadaqahkan sesuatu untuknya? Beliau bersabda: Ya. Dia berkata: Aku bersaksi kepada Tuan bahwa kebunku yang penuh dengan bebuahannya ini aku shadaqahkan atas (nama) nya.

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ كَانَ عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ يُحَدِّثُ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا { وَإِنْ خِفْتُمْ أَنْ لَا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنْ النِّسَاءِ } قَالَتْ هِيَ الْيَتِيمَةُ فِي حَجْرِ وَلِيِّهَا فَيَرْغَبُ فِي جَمَالِهَا وَمَالِهَا وَيُرِيدُ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا بِأَدْنَى مِنْ سُنَّةِ نِسَائِهَا فَنُهُوا عَنْ نِكَاحِهِنَّ إِلَّا أَنْ يُقْسِطُوا لَهُنَّ فِي إِكْمَالِ الصَّدَاقِ وَأُمِرُوا بِنِكَاحِ مَنْ سِوَاهُنَّ مِنْ النِّسَاءِ قَالَتْ عَائِشَةُ ثُمَّ اسْتَفْتَى النَّاسُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ { وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلْ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ } قَالَتْ فَبَيَّنَ اللَّهُ فِي هَذِهِ الْآيَةِ أَنَّ الْيَتِيمَةَ إِذَا كَانَتْ ذَاتَ جَمَالٍ وَمَالٍ رَغِبُوا فِي نِكَاحِهَا وَلَمْ يُلْحِقُوهَا بِسُنَّتِهَا بِإِكْمَالِ الصَّدَاقِ فَإِذَا كَانَتْ مَرْغُوبَةً عَنْهَا فِي قِلَّةِ الْمَالِ وَالْجَمَالِ تَرَكُوهَا وَالْتَمَسُوا غَيْرَهَا مِنْ النِّسَاءِ قَالَ فَكَمَا يَتْرُكُونَهَا حِينَ يَرْغَبُونَ عَنْهَا فَلَيْسَ لَهُمْ أَنْ يَنْكِحُوهَا إِذَا رَغِبُوا فِيهَا إِلَّا أَنْ يُقْسِطُوا لَهَا الْأَوْفَى مِنْ الصَّدَاقِ وَيُعْطُوهَا حَقَّهَا
37.25/2557. Telah bercerita kepada kami Abu Al Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhriy berkata 'Urwah bin Az Zubair bercerita bahwa dia pernah bertanya kepada 'Aisyah radliallahu 'anha tentaang firman Allah QS an-Nisaa' ayat 3 yang artinya: (Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi …). 'Aisyah menjawab: Yang dimaksud ayat itu adalah seorang anak perempuan yatim yang berada pada asuhan walinya, lalu walinya itu tertarik dengan kecantikan dan hartanya dan berhasrat untuk mengawininya namun memberikan haknya lebih rendah dari yang biasa diberikan kepada istri-istrinya sebelumnya maka mereka dilarang menikahinya kecuali bila mereka dapat berlaku adil kepada mereka, dan mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita lain selain mereka. 'Aisyah berkata: Kemudian orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setelah itu, maka Allah 'azza wajalla menurunkan firman-Nya QS an-Nisaa' ayat 126 yang artinya (dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah; Allah akan memberikan fatwa kepada kalian tentang mereka..) 'Aisyah berkata: Maka Allah menjelaskan dalam ayat ini bahwa seorang anak yatim perempuan jika memiliki kecantikan dan harta lalu walinya berhasrat menikahinya namun tidak memberikan haknya dengan melengkapi mahar sebagaimana semestinya. Namun bila anak yatim perempuan itu tidak memiliki harta dan kecantikan mereka meninggalkannya dan mencari wanita selain mereka. Beliau bersabda: Sebagaimana mereka tidak menyukainya disebabkan sedikit hartanya dan tidak cantik lalu meninggalkannya maka mereka juga tidak boleh menikahinya saat tertarik kecuali bila mereka dapat berlaku adil kepadanya dengan menunaikan maharnya secara wajar serta memberikan hak-haknya.

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ الْأَشْعَثِ حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ مَوْلَى بَنِي هَاشِمٍ حَدَّثَنَا صَخْرُ بْنُ جُوَيْرِيَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ عُمَرَ تَصَدَّقَ بِمَالٍ لَهُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ يُقَالُ لَهُ ثَمْغٌ وَكَانَ نَخْلًا فَقَالَ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي اسْتَفَدْتُ مَالًا وَهُوَ عِنْدِي نَفِيسٌ فَأَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَلَكِنْ يُنْفَقُ ثَمَرُهُ فَتَصَدَّقَ بِهِ عُمَرُ فَصَدَقَتُهُ تِلْكَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَفِي الرِّقَابِ وَالْمَسَاكِينِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَلَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهُ أَنْ يَأْكُلَ مِنْهُ بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُوكِلَ صَدِيقَهُ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ بِهِ
37.26/2558. Telah bercerita kepada kami Harun bin Al Asy'ats telah bercerita kepada kami Abu Sa'id, maula Bani Hasyim telah bercerita kepada kami Shokhr bin Juwairiyah dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa 'Umar radliallahu 'anhu menshadaqahkan hartanya pada masa Rasululloh shallallahu 'alaihi wasallam dimana hartanya itu dinamakan Tsamagh yakni kebun kurma. 'Umar berkata: Wahai Rasulullah, aku mendapatkan bagian harta dan harta itu menjadi yang paling berharga bagiku dan aku ingin menshadaqahkannya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: Shadaqahkanlah dengan pepohonannya dan jangan kamu jual juga jangan dihibahkan dan jangan pula diwariskan akan tetapi ambillah buah-buahannya sehingga dengan begitu kamu dapat bershadaqah dengannya. Maka 'Umar menshadaqahkannya dimana tidak dijualnya, tidak dihibahkan dan juga tidak diwariskan namun dia menshadaqahkan hartanya itu untuk fii sabilillah (di jalan Allah), untuk membebaskan budak, orang-orang miskin, untuk menjamu tamu, ibnu sabil dan kerabat.. Dan tidak dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma'ruf (benar) dan untuk memberi makan teman-temannya asal bukan untuk maksud menimbunnya.

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا { وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ } قَالَتْ أُنْزِلَتْ فِي وَالِي الْيَتِيمِ أَنْ يُصِيبَ مِنْ مَالِهِ إِذَا كَانَ مُحْتَاجًا بِقَدْرِ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ
37.27/2559. Telah bercerita kepada kami 'Ubaidullah bin Isma'il telah bercerita kepada kami Abu Usamah dari Hisyam dari bapaknya dari 'Aisyah radliallahu 'anha tentang firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam QS an-Nisaa' ayat; 6, yang artinya ("Dan barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut"), dia berkata: "Ayat ini turun berkenaan dengan seorang yang memelihara anak yatim lalu ingin mengambil harta anak yatim tersebut apabila membutuhkannya sesuai dengan jumlah hartanya secara ma'ruf (yang patut).

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الْمَدَنِيِّ عَنْ أَبِي الْغَيْثِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
37.28/2560. Telah bercerita kepada kami 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah berkata telah bercerita kepadaku Sulaiman bin Bilal dari Tsaur bin Zaid Al Madaniy dari Abu 'Al Ghoits dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu'min yang suci berbuat zina.

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ كَثِيرٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ لَيْسَ لَهُ خَادِمٌ فَأَخَذَ أَبُو طَلْحَةَ بِيَدِي فَانْطَلَقَ بِي إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَنَسًا غُلَامٌ كَيِّسٌ فَلْيَخْدُمْكَ قَالَ فَخَدَمْتُهُ فِي السَّفَرِ وَالْحَضَرِ مَا قَالَ لِي لِشَيْءٍ صَنَعْتُهُ لِمَ صَنَعْتَ هَذَا هَكَذَا وَلَا لِشَيْءٍ لَمْ أَصْنَعْهُ لِمَ لَمْ تَصْنَعْ هَذَا هَكَذَا
37.29/2561. Telah bercerita kepada kami Ya'qub bin Ibrahim bin Katsir telah bercerita kepada kami Ibnu 'Ulayyah telah bercerita kepada kami 'Abdul 'Aziz dari Anas radliallahu 'anhu berkata; Saat tiba di Madinah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak mempunyai pembantu lalu Abu Thalhah menggandeng tanganku untuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu dia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya Anas ini adalah seorang anak yang cerdas dan dia siap melayani Tuan. Maka aku melayani Beliau baik saat bepergian maupun muqim (tinggal), dan Beliau tidak pernah berkata kepadaku terhadap apa yang aku lakukan,: Kenapa kamu berbuat begini begitu dan tidak pernah juga mengatakan terhadap sesuatu yang tidak aku lakukan,: Kenapa kamu tidak berbuat begini begitu.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ أَنَّهُ سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ كَانَ أَبُو طَلْحَةَ أَكْثَرَ أَنْصَارِيٍّ بِالْمَدِينَةِ مَالًا مِنْ نَخْلٍ أَحَبُّ مَالِهِ إِلَيْهِ بَيْرُحَاءَ مُسْتَقْبِلَةَ الْمَسْجِدِ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْخُلُهَا وَيَشْرَبُ مِنْ مَاءٍ فِيهَا طَيِّبٍ قَالَ أَنَسٌ فَلَمَّا نَزَلَتْ { لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ } قَامَ أَبُو طَلْحَةَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ { لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ } وَإِنَّ أَحَبَّ أَمْوَالِي إِلَيَّ بَيْرُحَاءَ وَإِنَّهَا صَدَقَةٌ لِلَّهِ أَرْجُو بِرَّهَا وَذُخْرَهَا عِنْدَ اللَّهِ فَضَعْهَا حَيْثُ أَرَاكَ اللَّهُ فَقَالَ بَخْ ذَلِكَ مَالٌ رَابِحٌ أَوْ رَايِحٌ شَكَّ ابْنُ مَسْلَمَةَ وَقَدْ سَمِعْتُ مَا قُلْتَ وَإِنِّي أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِي الْأَقْرَبِينَ قَالَ أَبُو طَلْحَةَ أَفْعَلُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَسَمَهَا أَبُو طَلْحَةَ فِي أَقَارِبِهِ وَفِي بَنِي عَمِّهِ وَقَالَ إِسْمَاعِيلُ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ وَيَحْيَى بْنُ يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ رَايِحٌ
37.30/2562. Telah bercerita kepada kami 'Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Ishaq bin 'Abdullah bin Abu Thalhah bahwa dia mendengar Anas bin malik radliallahu 'anhu berkata: Abu Thalhah adalah orang yang paling banyak hartanya dari kalangan Anshor di kota Madinah berupa kebun pohon kurma dan harta benda yang paling dicintainya adalah Bairuha' (sumur yang ada di kebun itu) yang menghadap ke masjid dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sering mamasuki kebun itu dan meminum airnya yang baik tersebut. Berkata Anas; Ketika turun firman Allah Ta'ala QS Alu 'Imran: 92 yang artinya: (Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai), Abu Thalhah mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah Ta'ala telah berfirman: (Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai), dan sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah Bairuha' itu dan sekarang dia menjadi shadaqah di jalan Allah dan aku berharap kebaikannya dan sebagai simpanan pahala di sisi-Nya, maka ambillah wahai Rasulullah sebagaimana petunjuk Allah kepada Tuan. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Wah, inilah harta yang menguntungkan, atau harta yang pahalanya mengalir terus. Pada kalimat ini Abu Salamah ragu. Sungguh aku sudah mendengar apa yang kamu katakan dan aku berpendapat sebaiknya kamu shadaqahkan buat kerabatmu. Maka Abu Thalhah berkata: Aku akan laksanakan wahai Rosululloloh. Lalu Abu Thalhah membagikannya untuk kerabatnya dan anak-anak pamannya. Dan berkata Isma'il dan 'Abdullah bin Yusuf dan Yahya bin Yahya dari Malik: (Inilah harta yang pahalanya) mengalir terus.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ أَخْبَرَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ إِسْحَاقَ قَالَ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمَّهُ تُوُفِّيَتْ أَيَنْفَعُهَا إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنَّ لِي مِخْرَافًا وَأُشْهِدُكَ أَنِّي قَدْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا
37.31/2563. Telah bercerita kepada kami Muhammad bin 'Abdur Rohim telah mengabarkan kepada kami Rouh bin 'Ubadah telah bercerita kepada kami Zakariya' bin Ishaq berkata telah bercerita kepadaku 'Amru bin Dinar dari 'Ikrimah dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu; Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang ibunya telah meninggal dunia: Apakah dapat bermanfaat baginya bila aku bershadaqah atas namanya? Beliau bersabda: Ya. Lalu laki-laki itu berkata: Sesungguhnya aku memiliki kebun yang penuh dengan bebuahannya dan aku bersaksi kepada Tuan bahwa aku menshadaqahkan kebun itu atas namanya.

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبِنَاءِ الْمَسْجِدِ فَقَالَ يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا قَالُوا لَا وَاللَّهِ لَا نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلَّا إِلَى اللَّهِ
37.32/2564. Telah bercerita kepada kami Musaddad telah bercerita kepada kami 'Abdul Warits dari Abu At-Tayyah dari Anas radliallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membangun masjid (Nabawiy) lalu berkata: Wahai Bani an-Najjar, tentukanlah harganya (juallah) kepadaku kebun-kebun kalian ini. Mereka berkata: Demi Allah, kami tidak membutuhkan uangnya kecuali kami berikan untuk Allah.

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَصَابَ عُمَرُ بِخَيْبَرَ أَرْضًا فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَصَبْتُ أَرْضًا لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ مِنْهُ فَكَيْفَ تَأْمُرُنِي بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا فَتَصَدَّقَ عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ فِي الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ
37.33/2565. Telah bercerita kepada kami Musaddad telah bercerita kepada kami Yazid bin Zurai' telah bercerita kepada kami Ibnu 'Aun dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma berkata; 'Umar mendapatkan harta berupa tanah di Khaibar lalu dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata: Aku mendapatkan harta dan belum pernah aku mendapatkan harta yang lebih berharga darinya. Bagaimana Tuan memerintahkan aku tentangnya? Beliau bersabda: Jika kamu mau, kamu pelihara pohon-pohoinnya lalu kamu shadaqahkan (hasil) nya. Maka 'Umar menshadaqahkannya, dimana tidak dijual pepohonannya tidak juga dihibahkannya dan juga tidak diwariskannya, (namun dia menshadaqahkan hartanya itu) untuk para fakir, kerabat,. untuk membebaskan budak, fii sabilillah (di jalan Allah), untuk menjamu tamu dan ibnu sabil. Dan tidak dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma'ruf (benar) dan untuk memberi makan teman-temannya asal bukan untuk maksud menimbunnya.

حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَجَدَ مَالًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ قَالَ إِنْ شِئْتَ تَصَدَّقْتَ بِهَا فَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَذِي الْقُرْبَى وَالضَّيْفِ
37.34/2566. Telah bercerita kepada kami Abu 'Ashim telah bercerita kepada kami Abu 'Aun dari Nafi' dari Ibnu 'Umar bahwa 'Umar radliallahu 'anhuma mendapatkan harta di Khaibar lalu dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkannya. Maka Beliau berkata: Jika kamu mau, kamu shadaqahkan (hasil) nya. Maka 'Umar menshadaqahkannya untuk para fakir dan miskin, kerabat dan untuk menjamu tamu.

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي حَدَّثَنَا أَبُو التَّيَّاحِ قَالَ حَدَّثَنِي أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَمَّا قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ أَمَرَ بِبِنَاءِ الْمَسْجِدِ وَقَالَ يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا قَالُوا لَا وَاللَّهِ لَا نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلَّا إِلَى اللَّهِ
37.35/2567. Telah bercerita kepada kami Ishaq telah bercerita kepada kami 'Abdush Shomad berkata aku mendengar bapakku telah bercerita kepada kami Abu at-Tayyah berkata telah bercerita kepadaku Anas bin Malik radliallahu 'anhu; Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, Beliau memerintahkan untuk membangun masjid (Nabawiy) lalu berkata: Wahai Bani an-Najjar, tentukanlah harganya (juallah) kepadaku kebun-kebun kalian ini. Mereka berkata: Demi Allah, kami tidak membutuhkan uangnya akan tetapi kami berikan untuk Allah.

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ عُمَرَ حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ لَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَعْطَاهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَحْمِلَ عَلَيْهَا رَجُلًا فَأُخْبِرَ عُمَرُ أَنَّهُ قَدْ وَقَفَهَا يَبِيعُهَا فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبْتَاعَهَا فَقَالَ لَا تَبْتَعْهَا وَلَا تَرْجِعَنَّ فِي صَدَقَتِكَ
37.36/2568. Telah bercerita kepada kami Musaddad telah bercerita kepada kami Yahya telah bercerita kepada kami 'Ubaidullah berkata telah bercerita kepadaku Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa 'Umar membawa kudanya yang biasa dipergunakan berperang di jalan Allah yang diberikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk diberikannya kepada seseorang. Kemudian dikabarkan kepada 'Umar bahwa kuda yang dishadaqahkannya itu telah dijual. Maka dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk membelinya kembali. Maka Beliau bersabda: Jangan kamu beli dan jangan kamu mengambil kembali shadaqahmu.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَقْتَسِمُ وَرَثَتِي دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا مَا تَرَكْتُ بَعْدَ نَفَقَةِ نِسَائِي وَمَئُونَةِ عَامِلِي فَهُوَ صَدَقَةٌ
37.37/2569. Telah bercerita kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abu Az Zanad dari Al A'raj dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Warisanku tidaklah dibagi-bagi baik berupa dinar maupun dirham. Apa yang aku tinggalkan selain berupa nafkah buat istri-istriku dan para pekerjaku, semuanya adalah sebagai shadaqah.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ عُمَرَ اشْتَرَطَ فِي وَقْفِهِ أَنْ يَأْكُلَ مَنْ وَلِيَهُ وَيُؤْكِلَ صَدِيقَهُ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ مَالًا
37.38/2570. Telah bercerita kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah bercerita kepada kami Hammad dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa 'Umar memberi persyaratan pada harta yang diwaqafkannya yaitu pengurusnya boleh memakannya, boleh juga memberi makan temannya dan tidak untuk menimbun harta.

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ قَالُوا لَا نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلَّا إِلَى اللَّهِ
37.39/2571. Telah bercerita kepada kami Musaddad telah bercerita kepada kami 'Abdul Warits dari Abu At-Tayyah dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Wahai Bani An-Najjar, tentukanlah harganya (juallah) kepadaku kebun-kebun kalian ini. Mereka berkata: Kami tidak membutuhkan uangnya akan tetapi kami berikan untuk Allah.

و قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي الْقَاسِمِ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ خَرَجَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي سَهْمٍ مَعَ تَمِيمٍ الدَّارِيِّ وَعَدِيِّ بْنِ بَدَّاءٍ فَمَاتَ السَّهْمِيُّ بِأَرْضٍ لَيْسَ بِهَا مُسْلِمٌ فَلَمَّا قَدِمَا بِتَرِكَتِهِ فَقَدُوا جَامًا مِنْ فِضَّةٍ مُخَوَّصًا مِنْ ذَهَبٍ فَأَحْلَفَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ وُجِدَ الْجَامُ بِمَكَّةَ فَقَالُوا ابْتَعْنَاهُ مِنْ تَمِيمٍ وَعَدِيٍّ فَقَامَ رَجُلَانِ مِنْ أَوْلِيَائِهِ فَحَلَفَا { لَشَهَادَتُنَا أَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا } وَإِنَّ الْجَامَ لِصَاحِبِهِمْ قَالَ وَفِيهِمْ نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمْ الْمَوْتُ }
37.40/2572. Dan berkata krpadaku 'Ali bin 'Abdullah telah bercerita kepada kami Yahya bin Adam telah bercerita kepada kami Ibnu Abi Za'idah dari Muhammad bin Abi Al Qosim dari 'Abdul Malik bin Sa'id bin Jubair dari bapaknya dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata; Ada seorang dari Bani Sahmi pergi keluar bersama Tamim ad-Dariy dan 'Addi bin Badda'. Kemudian lelaki suku Bani Sahmi itu meninggal dunia di daerah yang penduduknya tidak ada seorang Muslim pun. Ketika keduanya tiba kembali dengan membawa harta peninggalannya, keluarganya merasa kehilangan bejana perak yang bergaris emas, lalu Rasulullah Shallallhu 'Alaihi Wasallam menyumpah keduanya. Pada kemudian hari bejana itu ditemukan di Makkah. Mereka berkata: Kami telah membelinya dari Tamim dan Adi. Lalu berdirilah dua orang dari wali Bani Sahmi dan bersumpah: Persaksian kami lebih benar dari pada persaksian mereka berdua, dan bejana itu adalah milik sahabat mereka. Ia (Ibnu 'Abbas) berkata: Dan tentang mereka itulah ayat QS Al Ma'idah 106 turun, yang artinya: (Wahai orang-orang beriman bersaksilah kalian ketika salah seorang dari kalian meninggal).

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَابِقٍ أَوْ الْفَضْلُ بْنُ يَعْقُوبَ عَنْهُ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ فِرَاسٍ قَالَ قَالَ الشَّعْبِيُّ حَدَّثَنِي جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَبَاهُ اسْتُشْهِدَ يَوْمَ أُحُدٍ وَتَرَكَ سِتَّ بَنَاتٍ وَتَرَكَ عَلَيْهِ دَيْنًا فَلَمَّا حَضَرَ جِدَادُ النَّخْلِ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ عَلِمْتَ أَنَّ وَالِدِي اسْتُشْهِدَ يَوْمَ أُحُدٍ وَتَرَكَ عَلَيْهِ دَيْنًا كَثِيرًا وَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ يَرَاكَ الْغُرَمَاءُ قَالَ اذْهَبْ فَبَيْدِرْ كُلَّ تَمْرٍ عَلَى نَاحِيَتِهِ فَفَعَلْتُ ثُمَّ دَعَوْتُهُ فَلَمَّا نَظَرُوا إِلَيْهِ أُغْرُوا بِي تِلْكَ السَّاعَةَ فَلَمَّا رَأَى مَا يَصْنَعُونَ أَطَافَ حَوْلَ أَعْظَمِهَا بَيْدَرًا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ جَلَسَ عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ ادْعُ أَصْحَابَكَ فَمَا زَالَ يَكِيلُ لَهُمْ حَتَّى أَدَّى اللَّهُ أَمَانَةَ وَالِدِي وَأَنَا وَاللَّهِ رَاضٍ أَنْ يُؤَدِّيَ اللَّهُ أَمَانَةَ وَالِدِي وَلَا أَرْجِعَ إِلَى أَخَوَاتِي بِتَمْرَةٍ فَسَلِمَ وَاللَّهِ الْبَيَادِرُ كُلُّهَا حَتَّى أَنِّي أَنْظُرُ إِلَى الْبَيْدَرِ الَّذِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَأَنَّه لَمْ يَنْقُصْ تَمْرَةً وَاحِدَةً قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ أُغْرُوا بِي يَعْنِي هِيجُوا بِي { فَأَغْرَيْنَا بَيْنَهُمْ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ }
37.41/2573. Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Sabiq atau Al Fadhal bin Ya'qub darinya telah bercerita kepada kami Syaiban Abu Mu'awiyah dari Firas berkata; asy-Sya'biy berkata telah bercerita kepadaku Jabir bin 'Abdullah Al Anshoriy radliallahu 'anhuma bahwa bapaknya mati sebagai syahid pada perang Uhud dan meninggalkan enam anak perempuan serta hutang. Ketika tiba musim panen buah kurma aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu aku katakan: Wahai Rasulullah, sungguh Tuan telah mengetahui bahwa bapakku telah mati syahid pada perang Uhud dan dia meninggalkan hutang yang sangat banyak dan aku suka bila para piutang dapat melihat Tuan. Maka Beliau bersabda: Pegilah kamu ke kebunmu dan pisahkanlah masing-masing kurma jenis sesuai jenisnya. Maka aku kerjakan lalu aku memanggil Beliau. Ketika mereka melihat Beliau, mereka segera saja mendesakku untuk melunasi hutang pada saat itu juga. Tatkala Beliau melihat apa yang mereka kerjakan, Belia mengelilingi salah satu tempat menebah kurma yang paling besar sebanyak tida kali kemudian duduk di dekatnya lalu berkata: Panggillah sahabat-sahabatmu. Dan Beliau terus saja menimbang kurma untuk mereka higga akhirnya Allah (dengan izin-Nya) menyelesaikan amanah bapakku dan demi Allah telah ridha dengan terlunaskannya amanah bapakku dan aku pulang kepada saudara-saudara perempuanku tidak membawa sebutir buah kurma pun. Dan demi Allah, tempat menebah kurma masih utuh seperti sebelumnya seolah tidak berkurang satu butirpun buah kurmanya. Berkata Abu 'Abdullah Al Bukhariy: ughruu bii artinya hiijuw bii (timbul/spontan) sepereti firman Allah fa aghrainaa bainahul 'adaawata wal baghdhao' (Maka kami tibmbulkan diantara mereka permusuhan dan kebencian)